Hukum Dan Kriminal
Home » Berita » Dugaan Pengondisian Perkara dan Perintangan Penyidikan Merupakan Dua Konstruksi Hukum Berbeda

Dugaan Pengondisian Perkara dan Perintangan Penyidikan Merupakan Dua Konstruksi Hukum Berbeda

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch Iskandar Sitorus. (dok. IAW)

Bandung,garudajabar.tv – Perbedaan antara dugaan pengondisian perkara dan dugaan perintangan penyidikan dalam kasus impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjadi sorotan. Kedua isu tersebut dinilai memiliki konstruksi hukum yang berbeda meski berkembang dalam rentang waktu yang berdekatan.

Pemahaman yang tidak tepat terhadap dua rangkaian peristiwa tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di ruang publik. Akibatnya, berbagai informasi yang muncul selama proses penanganan perkara kerap dipersepsikan sebagai satu persoalan yang sama.

Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai penting bagi masyarakat untuk membedakan konteks hukum dari masing-masing perkembangan perkara. Menurutnya, pemisahan tersebut diperlukan agar setiap informasi ditempatkan secara proporsional sesuai kronologi dan substansinya.

“Publik perlu memahami bahwa dugaan perintangan penyidikan merupakan konstruksi hukum yang berbeda dengan isu pengondisian perkara yang sebelumnya muncul pada akhir April. Keduanya tidak identik. Keduanya lahir dari konteks yang berbeda. Dan keduanya belum tentu memiliki subjek hukum yang sama. Bisa juga sama,” kata Iskandar dalam keterangannya, Selasa, 16 Juni 2026.

Ia menjelaskan rangkaian pertama bermula pada 27 April 2026 ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kamal Mustofa, Direktur PT Gading Gadjah Mada, dalam pengembangan perkara yang berkaitan dengan cukai rokok. Sehari kemudian, KPK mengungkap adanya pihak yang menawarkan jasa pengondisian perkara dan mengklaim mampu mengatur penanganan kasus tertentu di lingkungan Bea dan Cukai.

Lamine Coffee & Bakery Hadir di Pangandaran, Tawarkan Kuliner hingga Fasilitas Olahraga

Menurutnya, informasi tersebut berbicara mengenai dugaan praktik pengondisian perkara yang dilakukan pihak eksternal. Pada tahap itu, penyidik juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai pihak yang menawarkan jasa semacam itu karena berpotensi menjadi modus penipuan.

Iskandar mengatakan informasi yang disampaikan KPK saat itu masih berada pada tahap pendalaman penyidik. Publik hanya memperoleh informasi mengenai adanya dugaan praktik pengondisian perkara tanpa penjelasan rinci mengenai perkembangan penanganannya.

“Artinya, publik menerima informasi tentang adanya dugaan praktik pengondisian perkara, tetapi belum memperoleh penjelasan yang rinci mengenai perkembangan penanganannya,” katanya.

Menurut Iskandar, perkembangan berikutnya muncul dari jalur berbeda. Perhatian publik kemudian beralih ke Semarang setelah nama Heri Setiyono alias Heri Black muncul karena tidak memenuhi panggilan awal KPK pada Mei 2026.

Perkembangan selanjutnya ditandai dengan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Dari hasil kegiatan tersebut, KPK menemukan informasi yang kemudian dinilai perlu didalami lebih lanjut karena berkaitan dengan dugaan upaya menghambat penyidikan.

KSP: Sekolah Rakyat Harus Jadi Jalan Memutus Rantai Kemiskinan

Ia menjelaskan informasi tersebut mulai diketahui publik pada 13 Mei 2026. Kemudian pada 11 Juni 2026, KPK kembali mengungkap adanya pendalaman terhadap aktivitas pengumpulan bahan, data, dan informasi yang diduga terkait dengan upaya menghambat proses hukum.

“Di titik inilah istilah obstruction of justice mulai ramai diperbincangkan,” ujarnya.

Menurut Iskandar, kedua perkembangan tersebut lahir dari konteks yang berbeda sehingga tidak dapat secara otomatis diposisikan sebagai isu yang sama. Ia menilai pencampuran dua konstruksi hukum itu menjadi sumber utama kebingungan yang berkembang di ruang publik.

Perbedaan tersebut, kata dia, tidak hanya menyangkut substansi peristiwa, tetapi juga kemungkinan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Karena itu, penyamaan antara keduanya berpotensi menghasilkan pemahaman yang keliru terhadap arah perkara.

“Keduanya tidak identik. Keduanya lahir dari konteks yang berbeda. Dan keduanya belum tentu memiliki subjek hukum yang sama. Bisa juga sama,” katanya.

Kustiwa Adinata Wakili JAMTANI di Dewan AOI Nasional, Dorong Penguatan Pertanian Organik di Pangandaran

Dalam pengamatannya, sebagian masyarakat kemudian menghubungkan seluruh nama yang pernah diperiksa, dimintai keterangan, maupun memiliki hubungan profesional dengan tersangka ke dalam satu kerangka besar dugaan perintangan penyidikan. Cara pandang tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip hukum pidana.

Ia menegaskan bahwa penentuan seseorang sebagai pelaku harus didasarkan pada fakta, tindakan, dan hubungan yang dapat dibuktikan. Keberadaan seseorang di sekitar suatu perkara tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk mengaitkannya dengan dugaan tindak pidana.

“Padahal hukum pidana tidak bekerja dengan cara seperti itu. Dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat diposisikan sebagai pelaku hanya karena berada di sekitar suatu peristiwa. Harus ada fakta. Harus ada perbuatan. Harus ada hubungan yang dapat dibuktikan,” ujarnya.

Iskandar menilai penting untuk membedakan pihak yang sedang didalami, pihak yang diperiksa sebagai saksi, pihak yang memberikan informasi, dan pihak yang benar-benar menjadi subjek dugaan tindak pidana. Pembedaan tersebut diperlukan agar ruang publik tidak dipenuhi spekulasi.

“Karena itu penting untuk membedakan antara pihak yang sedang didalami, pihak yang diperiksa sebagai saksi, pihak yang memberikan informasi, dan pihak yang benar-benar menjadi subjek dugaan tindak pidana. Tanpa pembedaan tersebut, ruang publik akan dipenuhi oleh spekulasi,” katanya.

Selain menyoroti dua konstruksi hukum tersebut, Iskandar juga membahas perdebatan mengenai aktivitas profesional nonlitigasi yang berkembang di tengah perkara. Menurutnya, isu tersebut menyangkut praktik yang lazim ditemukan dalam dunia korporasi.

Ia menjelaskan perusahaan yang sedang menghadapi persoalan hukum tetap membutuhkan konsultan, auditor, penasihat hubungan industrial, tenaga komunikasi, maupun profesional lainnya agar operasional tetap berjalan. Berbagai kewajiban perusahaan tetap harus dijalankan meski proses hukum berlangsung.

Menurut Iskandar, ukuran untuk menilai adanya dugaan perintangan penyidikan tidak terletak pada profesi maupun kedekatan seseorang dengan pihak yang berperkara. Penilaian harus bertumpu pada ada atau tidaknya tindakan yang secara nyata menghambat proses hukum.

“Ukurannya bukan profesinya. Ukurannya bukan kedekatannya dengan pihak yang berperkara. Ukurannya adalah apakah terdapat perbuatan yang secara nyata menghambat proses hukum,” tegasnya.

Ia menyatakan parameter tersebut harus diuji melalui fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik. Karena itu, kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum tidak dapat dibangun hanya berdasarkan asumsi.

“Apakah ada dokumen yang disembunyikan? Apakah ada saksi yang diintimidasi? Apakah ada barang bukti yang dialihkan? Apakah ada tindakan yang menyebabkan penyidik kehilangan akses terhadap fakta yang dibutuhkan?” ujarnya.

Menurut Iskandar, seluruh pertanyaan tersebut harus dijawab melalui mekanisme hukum yang berlaku. Proses pembuktian menjadi sarana untuk menentukan ada atau tidaknya perintangan penyidikan.

“Pertanyaan-pertanyaan itulah yang seharusnya dijawab melalui proses hukum, bukan melalui asumsi,” katanya.

Dalam konteks itu, Iskandar menilai masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat mengenai perkembangan perkara. Publik juga berhak memahami batas yang jelas antara dugaan pengondisian perkara, dugaan perintangan penyidikan, dan aktivitas profesional yang sah menurut hukum.

Ia mengatakan kejelasan tersebut penting agar setiap perkembangan perkara dapat dipahami sesuai konstruksi hukumnya masing-masing. Dengan demikian, masyarakat tidak terjebak pada penyederhanaan yang berlebihan terhadap suatu kasus.

“Publik berhak mengetahui bahwa terdapat dua klaster informasi yang berbeda. Publik berhak mengetahui perkembangan masing-masing klaster secara proporsional. Publik juga berhak mengetahui batas yang jelas antara dugaan pengondisian perkara, dugaan perintangan penyidikan, dan aktivitas profesional yang sah menurut hukum,” ujarnya.

Menurut Iskandar, kaburnya batas antara berbagai isu tersebut berpotensi melahirkan prasangka. Situasi itu justru dapat mengganggu proses pencarian kebenaran yang sedang berlangsung.

“Sebab ketika batas-batas tersebut menjadi kabur, yang lahir bukan kepastian hukum. Yang lahir adalah prasangka. Dan prasangka adalah musuh terbesar dari proses pencarian kebenaran,” tegasnya.

Iskandar menyatakan seluruh perdebatan yang berkembang saat ini masih menyisakan berbagai pertanyaan terbuka. Kepastian mengenai arah perkara hanya dapat diperoleh melalui proses hukum.

Ia menyebut masih belum dapat dipastikan apakah dugaan pengondisian perkara akan berkembang menjadi perkara tersendiri, apakah dugaan perintangan penyidikan akan berujung pada penetapan tersangka, maupun apakah informasi yang ditemukan penyidik akan terbukti di pengadilan.

“Seluruh perdebatan ini hanya dapat dijawab oleh proses hukum itu sendiri. Apakah dugaan pengondisian perkara akan berkembang menjadi perkara tersendiri? Apakah dugaan perintangan penyidikan akan berujung pada penetapan tersangka? Apakah informasi yang ditemukan penyidik akan terbukti di pengadilan? Semua itu masih merupakan pertanyaan terbuka,” katanya.

Menurut Iskandar, proses hukum perlu diberikan ruang untuk bekerja berdasarkan fakta yang tersedia. Perbedaan pandangan tidak boleh menjadi alasan untuk mencampuradukkan peristiwa yang memiliki konteks berbeda.

“Karena itu, yang paling bijak saat ini adalah membiarkan hukum bekerja sambil tetap menjaga disiplin terhadap fakta. Kita boleh berbeda pendapat. Kita boleh berbeda penilaian. Tetapi kita tidak boleh mencampuradukkan fakta yang berbeda hanya karena semuanya muncul dalam satu perkara besar,” ujarnya.

Ia menegaskan kemampuan membedakan fakta, dugaan, dan spekulasi menjadi bagian penting dalam memahami perkara tersebut. Menurutnya, keadilan hanya dapat lahir melalui pembuktian yang jelas.

“Dalam negara hukum, keadilan tidak lahir dari kebisingan. Keadilan lahir dari kemampuan membedakan mana yang sudah terbukti, mana yang masih dugaan, dan mana yang sekadar spekulasi. Sampai hari ini, itulah pekerjaan rumah terbesar yang masih harus diselesaikan dalam polemik dugaan perintangan penyidikan perkara Bea Cukai,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *