Sumedang, garudajabar.tv – Satreskrim Polres Sumedang, Jabar, menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan juga penganiayaan yang menyebabkan seorang pria bernama Handi (47) warga asal Bojongsoang, Kabupaten Bandung, meninggal dunia.
Rekonstruksi kasus tersebut digelar di tiga lokasi yang menjadi TKP, yakni sebuah rumah milik pengusaha rental mobil di Desa Rancamulya, rumah kos di Desa Jatihurip, serta sebuah ruko di Jalan Dano, Kelurahan Kotakaler, Kabupaten Sumedang.
Sebanyak 74 adegan diperagakan oleh delapan tersangka dalam rekonstruksi tersebut. Masing-masing tersangka memperagakan peran sesuai keterlibatannya. Mereka yakni DS (41), AC (42), DAF (28), DR (44), DP (43), AS (54), DGY (41), dan RN (37).
Selain para tersangka, polisi juga menghadirkan sejumlah saksi yang diketahui berada di sekitar lokasi ketika peristiwa tersebut berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dibuat penyidik.
“Hasil rekonstruksi dari 74 adegan berjalan sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan para tersangka kepada penyidik. Tidak ditemukan perbedaan keterangan yang berarti,” kata Tanwin usai memimpin langsung rekonstruksi, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, salah satu bagian krusial dalam rekonstruksi terdapat pada adegan ke 69. Dalam adegan tersebut, korban diperagakan dalam kondisi tangan terikat menggunakan tali plastik, sementara kedua kakinya diikat dengan kawat.
“Adegan yang krusial itu adegan yang ke 69, dimana pada saat itu si korban ini diikat di tangan pakai tali plastik, dan kakinya diikat dengan pakai kawat,” katanya.
Polisi menyebut sejauh ini belum menemukan motif lain di luar perkara yang sedang ditangani. Penyidik juga masih memburu seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial I.
“Untuk motif lain sementara belum ada. Untuk DPO ada satu orang berinisial I masih dalam penyelidikan kami,” pungkas Tanwin.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penyekapan dan penganiayaan itu diketahui terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah kejadian, korban sempat dibawa ke RSUD untuk dilakukan penanganan medis. Sabtu (8/8/2026), korban dinyatakan meninggal dunia.
Tidak sampai 1×24 jam, kedelapan pelaku berhasil diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang. Dari penyidikan terungkap bahwa peristiwa tragis ini dipicu oleh korban yang belum membayar uang sewa mobil rental sebesar Rp600 ribu serta menghilangkan STNK kendaraan tersebut.
Akibat perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(BOBBY)


Komentar