Pangandaran, garudajabar.tv – Transparansi pengelolaan dana zakat dan infak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pangandaran menjadi sorotan kalangan pemuda. Publik mempertanyakan keseimbangan antara dana yang dihimpun, alokasi hak amil dan biaya operasional lembaga, serta jumlah dana yang disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Sorotan tersebut disampaikan Padna, tokoh pemuda asal Kecamatan Padaherang. Ia menilai keterbukaan informasi mengenai penerimaan dan pendistribusian dana zakat dan infak merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban lembaga pengelola dana umat kepada masyarakat dan para muzaki.
Padna meminta Baznas Kabupaten Pangandaran menjelaskan secara terperinci penggunaan dana yang dihimpun, termasuk besaran alokasi untuk operasional lembaga dan jumlah dana yang benar-benar disalurkan kepada mustahik atau penerima zakat.
Pemuda Soroti Alokasi Hak Amil dan Biaya Operasional
Padna menyayangkan apabila dana yang dihimpun dari masyarakat, khususnya ASN, diduga lebih banyak terserap untuk kebutuhan administrasi dan operasional dibandingkan dengan penyaluran kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.
“Saya menyayangkan jika duit hasil zakat diduga lebih besar digunakan untuk administrasi atau gaji pegawai daripada disalurkan kepada kaum dhuafa,” ujar Padna.
Menurutnya, keberadaan lembaga amil zakat harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama kelompok ekonomi lemah. Karena itu, ia meminta Baznas Pangandaran membuka informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran dana secara transparan, termasuk dasar hukum penetapan hak amil dan penggunaannya.
“Peran mereka kan untuk menyalurkan zakat yang sudah dikumpulkan, bukan malah sebagian dimonopoli untuk kepentingan lembaga. Berapa duit yang masuk dan berapa duit yang keluar untuk membantu warga yang membutuhkan, itu harus diketahui masyarakat,” tegasnya.
Padna menilai keterbukaan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat dan infak. Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh gambaran yang jelas mengenai besaran dana yang dihimpun, biaya pengelolaan, serta manfaat yang diterima para mustahik.
Ia juga berpandangan bahwa apabila pengelolaan dan alokasi dana tidak dijelaskan secara terbuka, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat. Bahkan, sebagian warga bisa saja memilih menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik di lingkungan masing-masing.
Baznas Pangandaran Ungkap Penerimaan Rutin Sekitar Rp80 Juta per Bulan
Menanggapi sorotan tersebut, Ketua Baznas Kabupaten Pangandaran, Hendri Suganda, menjelaskan bahwa penerimaan rutin dari zakat profesi dan infak ASN saat ini berada di bawah Rp90 juta per bulan.
“Untuk zakat ASN itu di bawah Rp90 juta, rata-rata sekitar Rp80 jutaan per bulan,” tutur Hendri saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).
Hendri menjelaskan, dana yang diterima Baznas dari kalangan ASN tidak seluruhnya merupakan zakat profesi. Sebagian besar penerimaan tersebut, menurut dia, justru berasal dari infak dengan nominal yang bervariasi.
Mayoritas Penerimaan ASN Berupa Infak
Hendri mengungkapkan, nominal sumbangan yang diberikan ASN berbeda-beda, mulai dari ribuan hingga ratusan ribu rupiah. Kondisi tersebut membuat penerimaan dari kalangan ASN lebih banyak tercatat sebagai infak dibandingkan zakat profesi sebesar 2,5 persen.
“Kenyataannya kebanyakan yang masuk itu kategori infak. Variatif nilainya, ada yang Rp20 ribu, Rp50 ribu, guru-guru ada yang Rp5 ribu, hingga Rp100 ribu. Jadi mayoritas masuknya ke infak, bukan zakat penuh 2,5 persen,” bebernya.
Dalam ketentuan zakat, kewajiban zakat penghasilan pada umumnya dikaitkan dengan terpenuhinya nisab dan ketentuan syariah yang berlaku. Besaran zakat penghasilan yang lazim digunakan adalah 2,5 persen dari penghasilan yang menjadi dasar perhitungan zakat.
Namun, penetapan kewajiban zakat setiap individu perlu mempertimbangkan ketentuan nisab, dasar penghitungan, dan ketentuan syariah yang relevan. Sementara itu, infak merupakan pemberian sukarela yang tidak identik dengan kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.
Hak Amil Mengacu pada Ketentuan yang Berlaku
Terkait pertanyaan mengenai alokasi dana untuk hak amil dan kebutuhan operasional, Hendri menegaskan bahwa pengelolaan dana tersebut mengacu pada peraturan Baznas yang berlaku.
Ia menjelaskan, alokasi hak amil berasal dari penerimaan rutin yang dihimpun Baznas. Menurut keterangannya, untuk kategori zakat, porsi hak amil sebesar 12,5 persen, sedangkan untuk kategori infak maksimal 20 persen.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung operasional lembaga, termasuk pembayaran honor lima orang staf amil yang bertugas di kantor Baznas Kabupaten Pangandaran.
Meski demikian, rincian mengenai besaran penerimaan zakat dan infak, dasar penghitungan hak amil, serta realisasi biaya operasional perlu disampaikan secara terperinci agar masyarakat dapat memahami proporsi penggunaan dana tersebut.
Penjelasan mengenai ketentuan yang menjadi dasar pengalokasian hak amil juga penting untuk memastikan bahwa penerapannya sesuai dengan regulasi yang berlaku dan jenis dana yang dikelola.
Rincian Transaksi Belum Seluruhnya Dipublikasikan di Situs Web
Mengenai keterbukaan informasi, Hendri mengakui bahwa situs web resmi Baznas Kabupaten Pangandaran belum menampilkan seluruh rincian transaksi berdasarkan pos penerimaan dan pengeluaran.
Kendati demikian, ia menyebut dokumen pembukuan bulanan dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersedia di kantor Baznas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Data pembukuan per dinas maupun pengeluaran bulanan ada lengkap di kantor. Memang untuk publikasi di website belum 100 persen ditampilkan seluruhnya, tetapi data kumulatif bulanan tetap tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Hendri.
Pernyataan tersebut memberikan gambaran bahwa data administrasi pengelolaan dana tersedia di internal lembaga, tetapi keterbukaan informasi melalui kanal publik masih perlu ditingkatkan.
Bagi masyarakat dan para muzaki, akses terhadap informasi yang mudah dipahami mengenai jumlah penghimpunan, alokasi hak amil, biaya operasional, serta realisasi penyaluran kepada mustahik menjadi bagian penting dalam menilai akuntabilitas pengelolaan dana umat.
Dengan demikian, persoalan transparansi pengelolaan dana zakat dan infak di Baznas Kabupaten Pangandaran tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan dokumen pembukuan, tetapi juga bagaimana informasi tersebut disampaikan secara terbuka, terukur, dan mudah diakses oleh masyarakat.


Komentar