BANDUNG – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan, puluhan calon peserta didik harus dicoret dari proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Hal itu menyusul adanya temuan berbagai dugaan kecurangan dalam proses pendaftaran. Sedikitnya 80 hingga hampir 90 peserta didiskualifikasi karena terindikasi memalsukan dokumen hingga menyalahgunakan jalur domisili.
Farhan mengatakan, keputusan mendiskualifikasi puluhan peserta bukanlah hal yang mudah. Namun, langkah tersebut harus diambil untuk menjaga integritas serta menjamin pelaksanaan SPMB berlangsung adil bagi seluruh calon peserta didik.
“Evaluasi SPMB, saya sedih karena harus mendiskualifikasi hampir 80 sampai 90 anak. Ternyata pendaftarannya terindikasi pemalsuan dan pelanggaran,” kata Farhan Selasa (7/7/2026).
Farhan menjelaskan, pelanggaran paling banyak ditemukan pada penerimaan jenjang SMP. Modus yang digunakan antara lain memanfaatkan Kartu Keluarga (KK) yang tidak sesuai ketentuan untuk jalur domisili, serta penggunaan sertifikat prestasi nonakademik yang diduga palsu.
Menurutnya, Pemkot Bandung melakukan verifikasi administrasi hingga pengecekan alamat yang digunakan para pendaftar. Hasilnya, sejumlah data tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Secara aturan satu alamat memang bisa beberapa KK, tetapi harus dilihat kepantasannya. Banyak yang akhirnya terbukti tidak sesuai sehingga kita lakukan diskualifikasi,”jelasnya.
Farhan memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik harus mengedepankan kejujuran, transparansi, dan keadilan agar tidak merugikan calon siswa lain yang telah mengikuti seluruh ketentuan.
“Itu agar SPMB ini berjalan lancar dan adil,” pungkasnya.
(Mugni)


Komentar