Selain memperketat proses perizinan, aturan baru tersebut juga berpotensi membuat pelaku usaha memindahkan titik pemasangan reklame apabila lokasi yang diajukan tidak lagi sesuai dengan ketentuan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana mengatakan, perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari diberlakukannya Perda baru yang kini masih dilengkapi dengan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.
“Sebetulnya kalau orientasi, adaptasi pasti ada dampak. Tetapi kita juga sedang menyusun Perwal. Mudah-mudahan nanti ketika ada Perwalnya ada kejelasan, mana saja sesuai regulasi yang memang betul-betul bisa melaksanakan penyelenggaraan reklame,” kata Gun Gun, Senin (6/7/2026).
Gun Gun menjelaskan, Bahwa Bapenda berada pada tahap akhir dalam proses penyelenggaraan reklame, yakni melakukan pemungutan pajak setelah seluruh proses perizinan selesai.
Sementara penilaian terhadap kelayakan lokasi pemasangan reklame dilakukan oleh instansi perizinan berdasarkan ketentuan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2025.
Menurutnya, setiap permohonan izin baru maupun perpanjangan izin reklame akan lebih dulu melalui proses verifikasi untuk memastikan titik yang diajukan memenuhi persyaratan.
“Kan itu permohonan dan perpanjangan pasti masuk dulu ke perizinan. Nanti diverifikasi juga di perizinan, apakah memang sudah bisa sesuai dengan regulasi yang baru yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2025,”katanya.
Lebih lanjut Gun Gun mengatakan, apabila hasil verifikasi menunjukkan lokasi tersebut tidak sesuai dengan aturan, pelaku usaha harus mencari titik lain yang diperbolehkan untuk memasang reklame.
“Kalau misalkan tidak, berarti kan cari alternatif tempat lain untuk penyelenggaraan reklamenya,” ucapnya.
Meski begitu, Gun Gun optimistis perubahan regulasi tidak akan menghambat pencapaian target penerimaan pajak reklame pada tahun ini.
Pihaknya menargetkan pendapatan dari sektor tersebut sebesar Rp45 miliar pada 2026. Hingga awal Juli, realisasinya telah mencapai sekitar Rp20 miliar.
Menurut Gun Gun, peluang mencapai target masih terbuka seiring semakin jelasnya regulasi melalui Perwal dan tersedianya titik-titik alternatif yang dapat dimanfaatkan untuk penyelenggaraan reklame.
“Target Rp45 miliar untuk reklame. Sudah tercapai sekarang Rp20 miliar. Kalau misalkan sekarang Perdanya sama, regulasi semakin membaik, alternatif-alternatif tempat semakin bisa ditemukan. Misalkan dengan Perda yang sekarang di titik itu tidak bisa, pasti kan ada titik-titik lain yang bisa dipasang,” jelasnya.
Gun Gun menambahkan, dampak penerapan Perda baru terhadap pendapatan daerah baru dapat dievaluasi secara menyeluruh pada akhir tahun, setelah Perwal diterbitkan dan seluruh proses penyesuaian berjalan.
“Dari pendapatan, yang jelas nanti ketika akhir tahun baru bisa terlihat. Karena Perda harus ada turunannya, Perwal, untuk juknis lebih rinci lagi,”pungkasnya.
(Mugni)


Komentar