Bandung, Garudajabar.tv – Ketua Harian DPD Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Jawa Barat, Pamriadi, meminta pelaku dugaan makar terhadap Presiden Prabowo Subianto dijatuhi hukuman maksimal, termasuk hukuman mati, apabila terbukti bersalah melalui proses hukum.
Pamriadi menyayangkan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden yang menyeret sejumlah personel kepolisian. Menurutnya, perkara tersebut perlu diusut tuntas karena berpotensi mengancam keamanan dan kepentingan negara.
“Saya menyayangkan kasus penyadapan yang menimpa Presiden. Mungkin jika yang menyadap entitas asing, saya masih menilai praktik itu sudah ada dari dulu. Namun, ini orang yang disangkakan menyadap adalah bawahan Presiden yang memegang kewenangan tinggi,” kata Pamriadi dalam keterangannya.
Ia menilai penyadapan terhadap kepala negara tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran prosedur biasa. Presiden memiliki akses terhadap berbagai informasi strategis yang berpotensi membahayakan negara jika jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Tindakan penyadapan yang ramai diberitakan pun banyak yang berpendapat merupakan tindakan makar. Jika terbukti makar, saya berharap pelaku diberi hukuman maksimal, yaitu hukuman mati,” ujarnya.
Pamriadi menegaskan, tuntutan hukuman maksimal harus mempertimbangkan potensi kerugian akibat kebocoran informasi strategis negara.
“Hukuman maksimal menjadi masuk akal melihat potensi kerusakan yang bisa disebabkan oleh tindakan penyadapan ini. Presiden itu orang yang memegang banyak rahasia negara. Jika rahasia negara itu sampai bocor kepada pihak asing atau kepada pihak jahat, maka tamat sudah nasib negara kita,” tuturnya.
Meski demikian, Pamriadi meminta penanganan perkara dilakukan secara hati-hati, profesional, dan berdasarkan bukti hukum. Ia mengingatkan agar kasus tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik maupun menjadi sarana menyerang pihak tertentu.
Pamriadi Dorong Evaluasi Menyeluruh Polri
Pamriadi juga berharap kasus dugaan penyadapan menjadi momentum bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan evaluasi dan pembenahan internal.
Menurutnya, loyalitas kepolisian harus diarahkan kepada negara dan konstitusi, bukan kepada individu yang sedang menduduki jabatan tertentu.
“Ini dapat menjadi pemantik besar bagi Polri untuk melakukan bersih-bersih menyeluruh, melakukan evaluasi skala besar, bahwa loyalitas Polri itu harus ditujukan kepada negara, bukan pada orang per orang. Jadi, siapa pun Presidennya harus loyal!” tegas Pamriadi.
Empat Personel Polri Jadi Tersangka
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka pada 3 November 2026.
Penyadapan diduga berlangsung pada 2025–2026 terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa prosedur yang semestinya, termasuk tanpa permohonan penyidik dan lampiran laporan polisi. Sejumlah nomor disebut dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi.
Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan barang bukti. Pada 5 November 2026, penyidik menetapkan tersangka baru berinisial SU yang diduga memberikan persetujuan penyadapan dan penghapusan data. Dengan demikian, jumlah tersangka yang diumumkan menjadi empat orang.
Dugaan Makar Masih Didalami
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada 4 November 2026 menyatakan penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana makar.
Pendalaman dilakukan untuk mengetahui motif, tujuan, serta kemungkinan adanya maksud melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan pemerintahan. Namun, pada tahap awal, penyidik masih menggunakan ketentuan pidana terkait penyadapan, intersepsi, dan akses ilegal.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindak pidana makar diatur dalam sejumlah pasal dengan ancaman pidana berbeda.
Pasal 191 mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat mereka tidak mampu menjalankan pemerintahan. Ancaman pidananya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Pasal 192 mengatur makar dengan maksud membuat sebagian atau seluruh wilayah Indonesia jatuh ke tangan asing atau memisahkan diri dari NKRI. Ancaman hukumannya juga berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Pemimpin atau pengatur makar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun.
Dengan demikian, hukuman mati tidak berlaku untuk seluruh bentuk makar, melainkan bergantung pada unsur tindak pidana yang terbukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pamriadi berharap pengusutan perkara tidak hanya berhenti pada penindakan terhadap individu, tetapi juga menjadi dasar pembenahan sistem pengawasan, kewenangan penyadapan, dan tata kelola internal Polri.
Menurutnya, kepolisian harus menjadi institusi yang menjaga negara dan kepentingan rakyat, bukan alat kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.


Komentar