Bandung, garudajabar.tv – Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Drs. H. Adang Rochjana kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Jawa Barat periode 2026–2031. Pemilihan berlangsung dalam Musyawarah Provinsi (Musprov) XVIII PMI Jabar, Kamis, 22 Oktober 2026.
Musprov yang menjadi forum tertinggi pengambilan keputusan PMI di tingkat provinsi ini sempat diwarnai ketegangan. Sejumlah pengurus PMI Kota Bandung dan Kabupaten Sumedang menolak pelaksanaan musyawarah karena mempertanyakan keabsahan pemberhentian ketua PMI di kedua daerah tersebut.
Meski diwarnai perbedaan pendapat, Musprov akhirnya menuntaskan agenda pemilihan dan menetapkan kembali Adang Rochjana sebagai ketua untuk lima tahun ke depan.
POLEMIK PEMBERHENTIAN KETUA PMI DAERAH

Ketua Sidang Musprov XVIII PMI Jabar, dr. Helmi Budiman, menjelaskan bahwa ketegangan yang terjadi dipicu ketidakpuasan terhadap keputusan pemberhentian ketua PMI Kota Bandung dan Kabupaten Sumedang.
Menurut Helmi, keputusan tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin organisasi yang telah melalui prosedur internal. Ia menyebut pihak yang bersangkutan telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan, termasuk dengan pendampingan dari Pengurus Pusat PMI.
Namun, menurut Helmi, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan meski telah diberikan sebanyak dua kali. Rapat Pleno Pengurus kemudian menetapkan pemberhentian tetap terhadap keduanya.
Helmi menegaskan, setiap persoalan organisasi harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, dengan mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.
Ia juga menyayangkan dinamika persidangan yang dinilai diwarnai perdebatan dari sejumlah peserta di luar substansi persoalan. Sementara itu, peran unsur Bagian Hukum PMI Pusat yang diharapkan dapat membantu penyelesaian konflik dinilai belum optimal.
PMI KOTA BANDUNG PERTANYAKAN KEWENANGAN PROVINSI

Di sisi lain, Ketua PMI Kota Bandung, Ade Koesjanto, mempertanyakan kewenangan PMI Provinsi Jawa Barat dalam memberhentikan ketua PMI di tingkat kabupaten dan kota.
Ade menilai, mandat kepengurusan PMI diperoleh melalui musyawarah berjenjang yang melibatkan perwakilan hingga tingkat kecamatan. Karena itu, ia berpendapat pemberhentian kepengurusan harus mengacu pada mekanisme organisasi, bukan keputusan sepihak.
“Yang bisa memberhentikan adalah musyawarah, bukan ketua secara sepihak. Di AD/ART tidak ada kewenangan itu. Rekan-rekan di kecamatan sedang mempertahankan kedaulatannya,” ujar Ade.
Perbedaan pandangan ini menjadi salah satu persoalan yang mewarnai pelaksanaan Musprov XVIII PMI Jabar.
PENGURUS PUSAT DIHARAPKAN JADI PENENGAH
Menanggapi polemik tersebut, Helmi berharap Pengurus Pusat PMI di bawah kepemimpinan Ketua Umum H. Muhammad Jusuf Kalla dapat mengambil peran sebagai penengah yang netral dan adil.
Menurutnya, penyelesaian konflik diperlukan untuk menjaga legitimasi keputusan organisasi sekaligus memperkuat soliditas PMI di Jawa Barat.
Helmi menegaskan, seluruh proses persidangan telah dilaksanakan berdasarkan arahan PMI Pusat serta mengacu pada surat keputusan dan mandat Pengurus PMI Jawa Barat.
Ia juga meminta agar setiap keberatan diselesaikan secara objektif melalui mekanisme internal, dengan berpegang pada AD/ART dan menerapkan aturan secara konsisten.
FOKUS PELAYANAN KEMANUSIAAN

Di tengah dinamika internal, PMI Jawa Barat dihadapkan pada agenda strategis untuk lima tahun ke depan. Sejumlah fokus yang menjadi perhatian meliputi optimalisasi pelayanan donor darah melalui Unit Donor Darah (UDD), peningkatan kesiapsiagaan bencana, pembinaan relawan, serta penguatan kapasitas 27 PMI kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Musprov XVIII PMI Jabar mengusung tema “Transformasi dan Menjaga Marwah AD/ART PMI untuk Pelayanan Kemanusiaan”.
Melalui tema tersebut, seluruh jajaran PMI diharapkan tidak hanya memahami aturan organisasi, tetapi juga menerapkannya secara konsisten untuk menjaga soliditas dan memastikan pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat tetap berjalan.
Terpilihnya kembali Adang Rochjana diharapkan menjadi momentum untuk melanjutkan program organisasi. Namun, penyelesaian perbedaan pandangan di internal PMI juga menjadi pekerjaan penting agar konflik kepengurusan tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.


Komentar