BANDUNG – Proyek Development and Improvement of Indonesian Aids to Navigation Project (INA-24) kembali menjadi sorotan setelah dinilai belum menunjukkan hasil yang sebanding dengan dukungan pembiayaan dan perencanaan yang telah disiapkan sejak bertahun-tahun lalu. Kondisi tersebut kini menempatkan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada posisi penting untuk membuktikan kemampuan pemerintah menuntaskan pekerjaan strategis yang diwariskan dari periode sebelumnya.
Indonesian Audit Watch (IAW) menilai keberadaan kabinet baru membuat perhatian publik tidak lagi semata tertuju pada penyebab keterlambatan proyek. Fokus penilaian mulai bergeser pada langkah konkret yang dilakukan pemerintah saat ini untuk mempercepat penyelesaian program yang telah memperoleh dukungan pembiayaan internasional senilai sekitar USD 97,1 juta melalui skema Economic Development Cooperation Fund (EDCF) yang dikelola Export-Import Bank of Korea (KEXIM).
“Pemerintah yang sedang berkuasa tidak hanya dinilai dari program yang baru dibuat, tetapi juga dari kemampuannya menyelesaikan persoalan yang diwariskan,” kata Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus dalam keterangannya, Senin, 20 Juli 2026.
Menurut Iskandar, INA-24 bukanlah proyek yang lahir pada masa kepemimpinan Menteri Perhubungan saat ini. Program peningkatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) tersebut telah dirancang melalui kerja sama Indonesia dan Korea Selatan sejak pemerintahan sebelumnya sebagai bagian dari upaya memperkuat keselamatan pelayaran nasional.
Meski demikian, pergantian kepemimpinan membawa tanggung jawab baru terhadap penyelesaian berbagai pekerjaan yang belum selesai. Karena itu, keberhasilan ataupun kegagalan percepatan proyek pada akhirnya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap efektivitas kepemimpinan sektor transportasi saat ini.
“Di sinilah posisi Menteri Perhubungan saat ini, Dudy Purwagandhi, menjadi relevan untuk dievaluasi dari perspektif tata kelola,” ujarnya.
IAW menegaskan bahwa penilaian terhadap Menteri Perhubungan tidak dimaksudkan untuk mengalihkan seluruh tanggung jawab keterlambatan masa lalu kepada pejabat yang baru menjabat. Namun setelah memasuki masa pemerintahan baru, publik dinilai berhak mengetahui langkah-langkah yang telah ditempuh untuk mengatasi hambatan yang selama ini membuat proyek berjalan lambat.
Dalam pandangan IAW, ukuran kepemimpinan tidak hanya ditentukan oleh banyaknya program baru yang diumumkan kepada masyarakat. Kemampuan menyelesaikan proyek yang telah lama tertunda justru menjadi indikator penting dalam mengukur kualitas pengelolaan birokrasi dan efektivitas pengambilan keputusan.
“Publik berhak bertanya: apakah sudah ada langkah percepatan? Apakah sudah ada evaluasi menyeluruh? Apakah sudah ada restrukturisasi manajemen proyek? Apakah sudah ada komunikasi strategis dengan pihak pemberi pinjaman? Apakah proyek ini sudah menjadi prioritas penyelesaian?” kata Iskandar.
Ia menjelaskan bahwa proyek INA-24 sesungguhnya telah memiliki berbagai prasyarat yang diperlukan untuk berjalan. Dukungan pembiayaan tersedia, tujuan program telah ditetapkan, kelembagaan pelaksana terbentuk, dan regulasi pendukung juga telah disiapkan.
Namun, realisasi yang belum sesuai harapan menunjukkan adanya persoalan pada tahap pelaksanaan. Dalam perspektif manajemen publik, kondisi tersebut menggambarkan adanya kesenjangan antara perencanaan, pembiayaan, dan hasil yang dicapai di lapangan.
“Dalam ilmu manajemen publik, proyek pemerintah yang memiliki pendanaan tetapi tidak menghasilkan keluaran sesuai jadwal dikenal sebagai bentuk implementation gap,” ujarnya.
Menurut Iskandar, salah satu aspek yang perlu dievaluasi adalah kesiapan pengelolaan risiko sejak tahap awal proyek. Program infrastruktur berskala besar membutuhkan perencanaan yang mampu mengantisipasi tantangan teknis, kapasitas organisasi pelaksana, desain pekerjaan, hingga proses pengadaan.
Selain itu, pengendalian proyek dinilai memegang peranan penting dalam memastikan target waktu, biaya, mutu, dan koordinasi antarlembaga berjalan sesuai rencana. Kegagalan mengelola salah satu aspek tersebut dapat berdampak pada keterlambatan berkepanjangan.
“Secara konsep tujuan tersedia. Dana tersedia. Institusi tersedia. Regulasi tersedia. Namun implementasi belum menghasilkan manfaat optimal,” katanya.
IAW juga menyoroti pentingnya koordinasi antarlembaga dalam proyek yang melibatkan banyak pihak. Selain Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, terdapat Kementerian Keuangan, Bappenas, KEXIM, dan EDCF yang memiliki peran masing-masing dalam rantai pelaksanaan program.
Karena melibatkan banyak pemangku kepentingan, perlambatan proyek dinilai tidak bisa dipandang sebagai persoalan satu institusi semata. Seluruh mekanisme koordinasi perlu ditelaah untuk mengetahui titik hambatan yang menyebabkan target belum tercapai secara optimal.
“Ketika proyek berjalan lambat, maka seluruh rantai koordinasi harus dievaluasi,” ujar Iskandar.
Dalam struktur pemerintahan, Menteri Perhubungan bertanggung jawab terhadap arah kebijakan dan pengendalian sektor transportasi. Sementara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjalankan fungsi teknis sebagai pelaksana program di lapangan.
Atas dasar itu, IAW menilai evaluasi harus mencakup seluruh tahapan pengelolaan proyek, mulai dari perencanaan, pengadaan, pengendalian kontrak, penyelesaian kendala teknis, hingga respons pimpinan ketika proyek mengalami stagnasi.
“Sebuah organisasi publik yang sehat bukan organisasi tanpa masalah. Tetapi organisasi yang mampu mendeteksi masalah dan melakukan koreksi secara cepat,” katanya.
Selain mendorong evaluasi internal, IAW juga mengusulkan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja terhadap proyek INA-24. Langkah tersebut dinilai lebih mampu menjawab persoalan substantif dibanding pemeriksaan yang hanya berfokus pada aspek administratif.
Usulan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Melalui audit kinerja, berbagai faktor yang memengaruhi efektivitas proyek dapat diidentifikasi secara lebih komprehensif.
“Apakah proyek telah dikelola secara ekonomis? Apakah pelaksanaan sudah efisien? Apakah manfaat yang direncanakan sudah tercapai? Apa penyebab keterlambatan? Apakah desain awal proyek realistis? Apakah terdapat kelemahan pengendalian internal? Siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan?” ujarnya.
Bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, penyelesaian INA-24 dinilai memiliki arti yang lebih luas dibanding sekadar menuntaskan satu proyek infrastruktur. Program tersebut dapat menjadi indikator sejauh mana janji efisiensi, percepatan pembangunan, ketegasan birokrasi, dan perbaikan tata kelola benar-benar diwujudkan.
Karena itu, proyek yang belum selesai dari periode sebelumnya dipandang sebagai ujian nyata bagi kemampuan pemerintah menghasilkan perubahan yang dapat diukur. Publik dinilai akan melihat bagaimana birokrasi bekerja ketika berhadapan dengan persoalan lama yang membutuhkan penyelesaian konkret.
“Jika proyek strategis yang sudah memiliki pembiayaan internasional masih berjalan lambat tanpa solusi yang terlihat, maka publik akan mempertanyakan apakah pola lama birokrasi masih berlangsung: banyak rencana, banyak koordinasi, tetapi lambat menghasilkan,” kata Iskandar.
IAW juga menilai Kejaksaan dapat dilibatkan dalam aspek pencegahan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara. Pendampingan hukum dinilai dapat membantu menjaga kepastian regulasi, mengurangi risiko kesalahan administratif, dan mencegah kegagalan proyek strategis negara.
Pendekatan tersebut, menurut Iskandar, tidak diarahkan untuk mencari kesalahan pidana sejak awal. Fokus utamanya adalah memastikan setiap tahapan pelaksanaan berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan kerugian negara akibat kelemahan manajemen.
“Tujuannya bukan mencari kriminalisasi. Tujuannya adalah memastikan negara tidak mengalami kerugian akibat kelemahan manajemen,” ujarnya.
Iskandar menilai kasus INA-24 mencerminkan tantangan yang lebih besar dalam tata kelola pembangunan nasional. Keberhasilan negara tidak hanya ditentukan oleh kemampuan memperoleh pinjaman luar negeri, tetapi juga oleh kapasitas mengubah pembiayaan tersebut menjadi manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa ukuran kepemimpinan akan terlihat dari kemampuan menyelesaikan pekerjaan yang telah dimulai, bukan semata dari jumlah program baru yang diumumkan. Dalam konteks itulah penyelesaian INA-24 dipandang sebagai ujian penting bagi kepemimpinan sektor perhubungan saat ini.
“Dan di situlah ukuran kepemimpinan diuji. Bukan dari banyaknya program yang diumumkan. Tetapi dari kemampuan menyelesaikan apa yang sudah dimulai,” kata Iskandar.


Komentar