Bandung Raya Hukum Dan Kriminal Jawa Barat
Home » Berita » Videotron Padel Six Nine Disegel, Terungkap Motif Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau

Videotron Padel Six Nine Disegel, Terungkap Motif Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel videotron yang terpasang di bangunan Padel Six Nine Club di Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau) Kota Bandung Rabu (5/8/2026) (Mugni/GarudaJabar.tv)
BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung  menyegel videotron yang terpasang di bangunan Padel Six Nine Club di Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau) Kota Bandung Rabu (5/8/2026).

Penyegelan dilakukan karena videotron tersebut belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dan menjadi tindak lanjut kasus penebangan 10 pohon tanpa izin yang diduga dilakukan demi meningkatkan visibilitas reklame.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, penyegelan dilakukan setelah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan adanya keterkaitan antara penebangan pohon dengan pemasangan videotron.

“Videotron ini disegel karena memang belum berizin, IPR-nya belum keluar. Dan kenapa harus kita segel? Karena ini merupakan tindak lanjut daripada penebangan 10 pohon yang berada di Jalan R.E. Martadinata ini,” kata Bambang di lokasi penyegelan.

Menurutnya, hasil pemeriksaan mengungkap alasan penebangan pohon berkaitan dengan keberadaan videotron. Pohon-pohon yang berada di depan bangunan dinilai menghalangi pandangan terhadap layar reklame.
Lamine Coffee & Bakery Hadir di Pangandaran, Tawarkan Kuliner hingga Fasilitas Olahraga

“Berdasarkan BAP, penebangan pohon ini memang kaitannya dengan adanya videotron. Mereka mengakui ini merupakan inisiatifnya karena menurut mereka pohon tersebut menghalangi view videotron,” ujarnya.

Bambang menegaskan, penebangan pohon tanpa izin melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan penghijauan. Pelanggar telah dikenai kewajiban mengganti setiap satu pohon yang ditebang dengan 100 pohon pengganti, serta membayar denda paksa Rp10 juta per pohon.

“Penebangan ini jelas melanggar Perda. Sanksinya satu pohon diganti 100 pohon, kemudian ada denda paksa Rp10 juta per pohon atau total Rp100 juta. Alhamdulillah kewajiban itu sudah diselesaikan oleh pelanggar,” katanya.

Meski demikian, ia memastikan proses hukum belum berhenti. Saat ini penyidik masih mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penebangan pohon tanpa izin tersebut.

“Proses pidananya masih berjalan. Siapa saja yang terlibat dalam penebangan pohon tanpa izin masih terus didalami,” ucapnya.

KSP: Sekolah Rakyat Harus Jadi Jalan Memutus Rantai Kemiskinan

Bambang menjelaskan, pelaku yang menebang pohon merupakan subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman di kawasan Padel Club Six Nine, bukan pengelola usaha secara langsung.

“Yang menebang bukan pengelola Pedal, tetapi subkontraktor yang mendapat pekerjaan pembangunan taman. Mereka juga memiliki iktikad baik untuk bertanggung jawab dengan menanam kembali pohon yang ditebang,” ungkapnya.

Bambang menegaskan, penyegelan hanya dilakukan terhadap videotron, sedangkan operasional Padel Club Six Nine tetap berjalan karena seluruh izin bangunan dan izin usahanya telah dinyatakan lengkap.

“Bangunan Pedal tidak menjadi pokok permasalahan karena perizinannya sudah lengkap. Yang kami segel hanya videotron karena izinnya belum keluar dan berkaitan dengan hasil BAP,” katanya.

Bambang menambahkan, penyegelan akan tetap berlaku hingga terdapat kejelasan mengenai proses perizinan videotron dari dinas teknis yang berwenang.

Kustiwa Adinata Wakili JAMTANI di Dewan AOI Nasional, Dorong Penguatan Pertanian Organik di Pangandaran

“Selama perizinannya belum selesai, penyegelan tetap dilakukan. Yang paling penting bagi kami adalah penegakan Perda harus dijalankan,” pungkasnya.

(Mugni)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *