SUMEDANG – Satreskrim Polres Sumedang, Jawa Barat, menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan pria 46 tahun di tiga lokasi hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma’rufi di Sumedang, mengatakan polisi menemukan korban dalam kondisi tangan posisi terikat dan kaki terikat setelah menerima laporan melalui layanan 110 pada Jumat (7/8) malam.
“Korban saat kami datang posisinya tangan diborgol dan kaki diikat. Kami langsung melakukan evakuasi dan membawa korban ke RSUD Sumedang,” katanya.
Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah mengatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban mengalami kekerasan di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Sumedang Utara.
Lokasi pertama berada di rumah atau garasi milik salah seorang tersangka di Desa Rancamulya pada Kamis (6/8), kemudian korban dibawa ke sebuah tempat kos di Desa Jatihurip pada Jumat (7/8).

Polisi menetapkan 8 orang tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan hingga korban meninggal dunia
Korban selanjutnya dibawa ke sebuah ruko di Jalan Prabu Tajimalela yang menurut kepolisian merupakan sekretariat salah satu organisasi kemasyarakatan.
“Pada klaster pertama di rumah pemilik rental terjadi penganiayaan, kemudian di klaster kedua pada saat di kosan juga terjadi penganiayaan. Di klaster ketiga di salah satu sekretariat ormas juga terjadi penganiayaan,” kata Tanwin.
Delapan tersangka yang ditetapkan polisi masing-masing berinisial DAF (28), AC (37), RN (37), AS (54), DR (44), DGY (41), DS (41), dan DP (43).
Polisi menduga peristiwa tersebut berawal dari persoalan penyewaan mobil. Korban disebut memiliki tunggakan biaya sewa sekitar Rp600 ribu dan dituduh menghilangkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil yang disewanya.
“Untuk sementara sudah kami amankan delapan orang. Kami masih menggali dan mendalami kemungkinan adanya tersangka lain setelah pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c dan atau Pasal 262 ayat (4) dan atau Pasal 466 ayat (3) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(Bobby)


Komentar