Bandung Raya Infrastruktur Jawa Barat
Home » Berita » Tebang 12 Pohon Tanpa Izin, Pemkot Bandung Segel Lokasi di Cijerah

Tebang 12 Pohon Tanpa Izin, Pemkot Bandung Segel Lokasi di Cijerah

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel sebuah lokasi di Jalan Pasar Pola Cijerah RT 06 RW 04 Kota Bandung, setelah menemukan dugaan pelanggaran berupa penebangan 12 pohon tanpa izin serta rencana pemanfaatan trotoar yang tidak sesuai dengan peruntukannya. (Mugni/GarudaJabar.tv)

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel sebuah lokasi di Jalan Pasar Pola Cijerah RT 06 RW 04, setelah menemukan dugaan pelanggaran berupa penebangan 12 pohon tanpa izin serta rencana pemanfaatan trotoar yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Selain menyegel lokasi, Pemkot Bandung juga memanggil pemilik lahan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengatakan pihaknya menerima laporan dari camat mengenai adanya penebangan pohon tanpa izin yang diduga dilakukan pada dini hari.

“Kebetulan saya mendapat laporan dari Pak Camat. Di sini ada penebangan tanpa izin sebanyak 12 pohon dan juga ada rencana pemakaian trotoar. Tentunya ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 dan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang tata ruang. Insyaallah lokasi ini sudah kami segel dan pemiliknya kami panggil untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP),” kata Erwin saat ditemui di lokasi Senin (20/7/2026).

Namun, hingga saat ini pemilik lahan belum memenuhi panggilan dari pemerintah. Meski demikian, Pemkot Bandung tetap mengedepankan penyelesaian yang bijaksana tanpa mengabaikan penegakan aturan.

Lamine Coffee & Bakery Hadir di Pangandaran, Tawarkan Kuliner hingga Fasilitas Olahraga

“Katanya sudah dipanggil, tetapi belum datang. Kita ingin mencari solusi terbaik. Bagaimanapun aturan harus tetap ditegakkan. Kami juga ingin mengetahui alasan mengapa penebangan ini dilakukan tanpa pemberitahuan kepada camat maupun lurah,” katanya.

Erewin mengungkapkan, berdasarkan informasi dari aparat kewilayahan, penebangan 12 pohon tersebut dilakukan secara mandiri dan diduga berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB sehingga tidak terpantau.

Erwin menegaskan, setiap penebangan pohon di Kota Bandung wajib memperoleh izin dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Jika izin diberikan, proses penebangan akan dilakukan sesuai prosedur oleh dinas terkait.

“Kalau menebang pohon itu harus mengajukan izin terlebih dahulu ke DPKP. Kalau diizinkan, penebangannya bisa dilakukan oleh dinas. Tetapi ini dilakukan tanpa izin sehingga jelas merupakan pelanggaran,” ucapnya

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku terancam dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam peraturan daerah, berupa denda hingga Rp10 juta serta sanksi pidana.

KSP: Sekolah Rakyat Harus Jadi Jalan Memutus Rantai Kemiskinan

Selain persoalan penebangan pohon, Erwin juga menyoroti rencana penggunaan trotoar yang dinilai menyimpang dari fungsinya sebagai ruang bagi pejalan kaki.

“Trotoar itu fungsinya adalah untuk pejalan kaki, baik warga Kota Bandung maupun para tamu yang datang. Kami akan melakukan penataan secara bertahap agar trotoar kembali menjadi prasarana umum yang aman dan nyaman digunakan masyarakat,” jelasnya.

Meski demikian, Erwin memastikan penataan trotoar akan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha masyarakat. Pemkot Bandung, kata dia, tengah mengembangkan program UMKM Center yang ditargetkan hadir di 30 kecamatan sebagai sentra kuliner dan pusat inovasi bisnis.

“Saat ini memang baru tiga kecamatan yang berjalan karena masih ada berbagai kendala. Tetapi ke depan kami ingin menata ruang kota menjadi lebih indah tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat,”ungkapnya.

Erein menambahkan, bahwa pemerintah kewilayahan akan terus mengedukasi masyarakat agar menjaga fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya.

Kustiwa Adinata Wakili JAMTANI di Dewan AOI Nasional, Dorong Penguatan Pertanian Organik di Pangandaran

“Trotoar adalah hak masyarakat. Kalau digunakan untuk kepentingan lain berarti hak masyarakat menjadi terganggu. Karena itu kami akan terus melakukan sosialisasi sekaligus penataan agar fungsi fasilitas umum kembali sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

(Mugni)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *