BANDUNG – Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung Agus Hermawan mendesak Pemerintah Kota Bandung mengusut tuntas kasus penebangan 10 pohon di Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau).
Menurutnya, kasus tersebut tidak cukup diselesaikan dengan penyegelan lokasi atau penggantian pohon, tetapi harus mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Agus menilai penebangan pohon di ruang publik merupakan persoalan serius yang menyangkut perlindungan lingkungan, aset daerah, kepatuhan terhadap perizinan, hingga efektivitas pengawasan pemerintah.
“Penebangan sepuluh pohon di ruang publik Kota Bandung merupakan persoalan serius yang tidak boleh diselesaikan hanya dengan penyegelan lokasi atau penggantian pohon semata. Persoalan ini menyangkut perlindungan lingkungan, aset daerah, kepatuhan terhadap perizinan, serta efektivitas pengawasan Pemerintah Kota Bandung,” kata Agus, Rabu (5/8/2026).
Agus menegaskan pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pelaksana penebangan di lapangan. Seluruh pihak yang diduga terlibat harus ditelusuri, mulai dari pemberi perintah, pihak yang membiayai, memfasilitasi, hingga pihak yang memperoleh keuntungan.
“Pemeriksaan tidak boleh berhenti hanya kepada pelaksana penebangan di lapangan. Harus ditelusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang membiayai, siapa yang memberikan fasilitas, siapa yang memperoleh keuntungan, serta apakah terdapat pihak yang mengetahui tetapi sengaja melakukan pembiaran,” katanya.
Selain itu, Agus meminta Wali Kota memerintahkan Inspektorat Kota Bandung melakukan audit menyeluruh terhadap aparatur sipil negara (ASN), khususnya perangkat daerah dan unsur kewilayahan yang memiliki tanggung jawab di bidang perizinan, pertamanan, lingkungan hidup, pengawasan, dan penertiban.
Menurut Agus, audit tersebut penting untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian, pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, maupun keterlibatan ASN dalam rangkaian peristiwa tersebut.
“Apabila ditemukan ASN yang melakukan kesalahan atau kelalaian, maka harus diberikan sanksi secara tegas dan proporsional. Apabila terbukti ada ASN yang bermain, menyalahgunakan jabatan, melindungi pelanggaran atau mengambil keuntungan, maka berikan hukuman administratif terberat sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Lebih lanjut, Agus meminta hasil pemeriksaan segera diserahkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana. Ia menegaskan proses hukum harus berjalan hingga tuntas dan tidak hanya menyasar pekerja di lapangan.
“Jangan sampai kasus ini hanya menyeret pekerja atau pelaksana di lapangan, sementara pemberi perintah, pihak yang memfasilitasi, pihak yang melakukan pembiaran, serta pihak yang menikmati keuntungan justru tidak tersentuh,” jelasnya.
Komisi III DPRD Kota Bandung akan menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan dari perangkat daerah terkait untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung terbuka dan pemulihan lingkungan dilakukan secara nyata.
Ia menilai kasus tersebut juga harus menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengawasan pemerintah di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga dinas teknis.
“Kasus ini harus menjadi titik balik untuk membenahi sistem pengawasan di tingkat kewilayahan. Sulit diterima apabila penebangan sepuluh pohon di ruang publik dapat berlangsung tanpa terdeteksi dan dicegah sejak awal oleh sistem pengawasan pemerintah,” ungkapnya.
Agus menambahkan, penyelesaian kasus penebangan pohon ini tidak boleh berhenti pada proses penyelidikan semata. Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan sekaligus memulihkan lingkungan yang terdampak.
“Penyelesaian kasus ini harus menghasilkan empat hal, yakni kebenaran yang dibuka secara terang, hukuman bagi pihak yang terbukti bersalah, pemulihan lingkungan yang nyata, dan perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” pungkasnya.
(Mugni)


Komentar