BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali melakukan penataan fasilitas umum dengan menertibkan bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas trotoar, bahu jalan hingga saluran drainase. Kali ini, penataan menyasar kawasan Jalan Rajawali Timur, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan masyarakat dengan aman dan nyaman.
“Hal yang paling pokok adalah utamakan keselamatan. Bangunan ataupun pekan yang berada di atas trotoar, bahu jalan, ataupun drainase jelas tidak diperbolehkan,” kata Bambang di Jalan Rajawali, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya Bambang, penataan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026. Trotoar yang selama ini digunakan untuk bangunan maupun aktivitas berdagang akan dikembalikan ke fungsi utamanya, termasuk menyediakan ruang yang layak bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas.
Penertiban juga dilakukan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang menginginkan kawasan Jalan Rajawali Timur lebih tertata dan nyaman.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP menggandeng Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Andir, mulai dari camat, lurah, tokoh masyarakat, TNI, Polri hingga perangkat daerah terkait.
Bambang menyebut, terdapat sekitar 58 bangunan yang menjadi sasaran penataan. Dari jumlah tersebut, sembilan bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya sebelum penertiban dilakukan.
Menurutnya, pembongkaran mandiri tersebut tidak lepas dari pendekatan persuasif yang dilakukan jajaran kewilayahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Dari 58 kurang lebih ada 9 bangunan yang sudah dibongkar mandiri. Berarti mereka cukup memahami bahwa itu kepentingan untuk mereka sendiri,” katanya.
Bambang menegaskan, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam penertiban. Pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya, sementara Pemkot Bandung siap membantu proses pembongkaran apabila diperlukan.
Untuk bangunan permanen yang membutuhkan penanganan khusus, petugas dapat menggunakan peralatan pendukung, termasuk alat berat.
Penataan fasilitas umum tersebut akan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Kota Bandung. Mengingat Kota Bandung memiliki 30 kecamatan dan 151 kelurahan, Pemkot Bandung mengutamakan pendekatan berbasis kewilayahan.
“Kita lebih mengedepankan pendekatan persuasif kewilayahan. Jangan semuanya bertumpu di kota. Kota hanya sebagai pendukung, kita kembalikan kepada kewilayahan,” jelasnya.
Bambang mengungkapkan, penertiban bukan untuk melarang masyarakat mencari nafkah atau berjualan. Namun, aktivitas tersebut harus dilakukan sesuai aturan dan tidak mengganggu hak masyarakat lain dalam menggunakan fasilitas umum.
“Bukan melarang orang untuk mencari nafkah atau berjualan tetapi seharusnya sesuai dengan aturan. Kepentingannya untuk masyarakat luas,” ungkapnya.
Terkait nasib pedagang atau pemilik bangunan terdampak, Bambang menyebut Pemkot Bandung tidak menyediakan kompensasi maupun relokasi dalam penertiban tersebut.
Meski demikian, peluang pemanfaatan ruang kosong masih dapat dimusyawarahkan apabila tersedia. Skema tersebut sebelumnya diterapkan dalam penataan kawasan Jalan Ibrahim Adjie, ketika Perumda Pasar memberikan akses terhadap ruang kosong yang dapat dimanfaatkan pedagang terdampak.
“Untuk Kota Bandung itu tidak ada kompensasi dan relokasi. Tapi kalau ada ruang kosong yang bisa dimusyawarahkan mudah-mudahan bisa dimanfaatkan,” pungkasnya.
(Mugni)


Komentar