CIAMIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) mengamankan empat orang yang diduga melakukan aksi pemerasan dengan mengatasnamakan media. Keempat terduga diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polres Ciamis.
Penangkapan dilakukan di kawasan Islamic Center Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat diamankan, para terduga diketahui membawa kartu identitas (ID Card) dari salah satu media.
Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya oknum yang diduga menggunakan identitas media untuk mengintimidasi, mengancam, serta meminta sejumlah uang kepada korban.
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., M.Si. melaui Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para terduga diduga telah melakukan aksi serupa hingga delapan kali. Saat ini, keempat orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Ciamis guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan.
Selain memeriksa para terduga, penyidik juga terus mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan barang bukti. Polisi turut menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau diduga menjadi pihak yang menyuruh para pelaku menjalankan aksi tersebut.
Polres Ciamis mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai wartawan tanpa identitas yang jelas maupun penugasan resmi. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan tindakan serupa agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Ciamis menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Status hukum para pihak yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (bieboy)


Komentar