Ciamis Hukum Dan Kriminal Jawa Barat
Home » Berita » Satreskrim Polres Ciamis Selidiki Kematian Pasien di Balai Pengobatan Alternatif, Pengelola Diamankan

Satreskrim Polres Ciamis Selidiki Kematian Pasien di Balai Pengobatan Alternatif, Pengelola Diamankan

CIAMIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis terus mendalami dugaan kejanggalan atas meninggalnya seorang pasien di sebuah balai pengobatan alternatif di Desa Cisadap, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Penyelidikan dilakukan setelah keluarga korban melaporkan adanya dugaan ketidakwajaran dalam peristiwa tersebut.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, polisi telah menggelar prarekonstruksi di lokasi kejadian. Selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik juga memeriksa seluruh ruangan yang digunakan sebagai tempat perawatan pasien untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, mengatakan prarekonstruksi dilakukan untuk mengetahui secara rinci kronologi sebelum korban meninggal dunia.

“Selain melakukan pengecekan TKP, kami juga memeriksa kamar-kamar yang diduga ditempati pasien di balai pengobatan alternatif tersebut,” ujarnya.

Korban diketahui merupakan warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, yang diduga mengalami gangguan kejiwaan. Berdasarkan keterangan keluarga, korban menjalani pengobatan di balai tersebut sejak Desember 2025.

RSUD Pandega Pangandaran Ajak Masyarakat Kenali Perbedaan Influenza A dan Flu Biasa

Untuk memastikan penyebab kematian, jenazah korban telah dibawa ke RSUD Kota Banjar guna menjalani visum dan autopsi. Dari hasil pemeriksaan fisik luar sementara, ditemukan sejumlah luka di bagian perut sebelah kiri dan kaki korban. Polisi masih menunggu hasil autopsi forensik sebagai dasar penentuan penyebab kematian.

Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi juga menemukan sekitar tujuh hingga delapan pasien lain yang masih menjalani perawatan. Penanganan para pasien tersebut dikoordinasikan bersama Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis.

Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Moch. Ivan Saeful, mengatakan seluruh pasien yang berada di lokasi telah terdata dan masing-masing memiliki keluarga sehingga bukan merupakan ODGJ terlantar.

“Semua pasien terdaftar dan memiliki keluarga. Terkait kelayakan tempat perawatan, itu merupakan kewenangan instansi teknis. Kami menunggu hasil penyelidikan dari Polres Ciamis,” katanya.

RSUD Pandega Pangandaran Luruskan Mitos HPV, Imunisasi Jadi Upaya Pencegahan Kanker

Hingga kini, polisi masih menunggu hasil autopsi resmi dari tim forensik. Sementara itu, pengurus dan pengelola balai pengobatan alternatif telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum penyidik melakukan gelar perkara guna menentukan konstruksi hukum dalam kasus tersebut.(bieboy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *