Bandung, garudajabar.tv — Kota Bandung ditetapkan sebagai salah satu dari empat daerah percontohan reformasi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disiapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Melalui skema baru ini, pola rujukan pasien akan diubah. Pasien tidak lagi dirujuk secara berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit, tetapi diarahkan langsung ke fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan medis dan jenis penyakit yang ditangani.
Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, uji coba reformasi JKN tersebut akan berlangsung selama 12 bulan. Selain Kota Bandung, tiga daerah lainnya yang menjadi lokasi piloting yakni Kota Makassar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.
Menurut Kunta, reformasi rujukan berbasis kompetensi diharapkan dapat mempercepat penanganan pasien. Dengan skema tersebut, pasien dari Puskesmas maupun fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat langsung dirujuk ke rumah sakit atau fasilitas yang memiliki layanan sesuai kebutuhan medisnya.
Perubahan sistem rujukan ini juga diharapkan membuat pembiayaan JKN lebih efisien karena pasien tidak perlu melewati sejumlah fasilitas kesehatan yang tidak memiliki kompetensi untuk menangani penyakitnya.
Selain reformasi sistem rujukan, Kemenkes menyiapkan dua perubahan lainnya, yakni penerapan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS serta reformasi tarif INA-CBGs.
Kunta menjelaskan, penerapan KRIS tidak hanya berkaitan dengan jumlah tempat tidur. Fasilitas kesehatan juga harus memenuhi 12 kriteria, di antaranya ventilasi yang berfungsi, ketersediaan kamar mandi di dalam ruangan, serta jumlah tempat tidur maksimal empat pasien dalam satu ruang.
Sementara reformasi tarif INA-CBGs dilakukan agar sistem pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan lebih sesuai dengan karakteristik penyakit di Indonesia dan biaya riil yang dikeluarkan rumah sakit.
Bandung dipilih sebagai salah satu lokasi uji coba karena dinilai memiliki ekosistem layanan kesehatan yang cukup lengkap, mulai dari Puskesmas, klinik, hingga rumah sakit dengan layanan paripurna.
Kemenkes bersama pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan kini tengah menyiapkan pelaksanaan uji coba tersebut. Namun, Kunta menyebut Peraturan Presiden yang menjadi dasar penerapan reformasi JKN masih dalam tahap penyempurnaan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan berharap reformasi tersebut tidak hanya diterapkan di Kota Bandung. Jika uji coba berjalan sesuai harapan, Jawa Barat mendorong skema rujukan berbasis kompetensi dapat diterapkan di 27 kabupaten dan kota lainnya.
Erwan menilai, sistem tersebut berpotensi memangkas waktu pasien mendapatkan penanganan karena rujukan dapat langsung disesuaikan dengan kebutuhan dan kompetensi fasilitas kesehatan.
Bahkan, Erwan berharap proses uji coba di Bandung dapat menghasilkan evaluasi lebih cepat dari target 12 bulan, sehingga hasilnya dapat segera menjadi dasar penerapan di daerah lain di Jawa Barat.


Komentar