JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar rapat koordinasi tingkat tinggi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Jawa Barat di Situation Room, Gedung A Lantai 2 Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Pertemuan ini dilakukan guna membahas tindak lanjut Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 sekaligus mengakhiri polemik kuota siswa dan eksistensi sekolah swasta di Jawa Barat.
Rapat strategis tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Gubernur Jawa Barat, Ketua BMPS Jawa Barat, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat beserta jajaran staf, serta perwakilan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Pusat.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua BMPS Jawa Barat, Agus Sriyanta menyampaikan nota keberatan dan sembilan poin aspirasi krusial. BMPS menyoroti kontribusi besar sekolah swasta yang menampung 53 persen dari total 2,1 juta peserta didik tingkat SMA, SMK, dan MA di Jawa Barat.
“Saat ini terdapat lebih dari 150 ribu bangku kosong di SMA dan SMK swasta. Data ini harusnya menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah untuk tidak menambah rombongan belajar (rombel) maupun membangun Unit Sekolah Baru (USB) negeri,” ujar Ketua BMPS Jabar dalam keterangan resminya. Sabtu (20/06/2026).
BMPS juga melayangkan kritik keras terhadap pernyataan Gubernur Jawa Barat, yang dinilai memicu mispersepsi bahwa sekolah swasta melakukan komersialisasi atau bisnis pendidikan.
BMPS mengingatkan bahwa sekolah swasta telah lahir sejak zaman sebelum kemerdekaan demi membantu keterbatasan pemerintah dalam menyediakan akses pendidikan, bukan semata-mata sebagai lahan bisnis.
“BMPS menolak keras kebijakan pengisian siswa hingga 45–46 orang per kelas di sekolah negeri dengan alasan apa pun. Menurut mereka, penumpukan siswa dalam satu rombel akan menurunkan mutu pendidikan dan mematikan sekolah swasta di sekitarnya,”ungkapnya.
Terkait program Sekolah Swasta Peduli Kaum Miskin (SSK), BMPS menilai skema pembiayaan saat ini berupa Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) sebesar Rp1,5 juta dan SPP Rp100 ribu per bulan sangat tidak mencukupi biaya operasional.
“Terlebih, dana BOS APBN membatasi alokasi honor guru maksimal 40 persen. BMPS meminta agar skema ini bersifat subsidi sukarela dan tidak diwajibkan bagi seluruh sekolah swasta,”tuturnya.
Merespons dinamika tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memaparkan bahwa pemerintah daerah wajib menggunakan berbagai formula untuk menekan angka putus sekolah pada jenjang pendidikan menengah atas. Implementasi di lapangan dibagi ke dalam lima jenis mitigasi, yaitu :
- Sekolah Maung Program khusus untuk mendongkrak kembali jumlah kelulusan siswa dari sekolah yang dahulu favorit agar mampu menembus Perguruan Tinggi Negeri (PTN) unggulan,”ujarnya.
- Sekolah Reguler Jalur operasional sekolah seperti biasa, Sekolah Penyangga Sekolah negeri yang diberikan relaksasi resmi dari Kemendikdasmen untuk menerima 40 hingga 46 siswa per kelas di wilayah tertentu.
- Program SSK Jalur kerja sama penampungan siswa kurang mampu di swasta dengan sokongan DSP Rp1,5 juta di tahun pertama dan subsidi SPP Rp100 ribu per bulan.
- SMA Terbuka Alternatif fleksibel bagi siswa dengan keterbatasan khusus.
Menutup pertemuan, Wamendikdasmen memberikan tiga keputusan final sebagai jalan tengah sekaligus solusi jangka pendek untuk meredam polemik SPMB 2026.
5. Restu Relaksasi Kelas Khusus Jabar
Kemendikdasmen memberikan pengecualian (relaksasi) resmi kepada Provinsi Jawa Barat untuk dapat menerima maksimal 40 hingga 46 siswa per kelas di sekolah negeri pada wilayah-wilayah tertentu.
Keputusan ini diambil karena Jabar merupakan provinsi dengan populasi terpadat, sementara alokasi dana dari pusat terbatas lantaran dihitung berdasarkan jumlah daerah otonom di bawah provinsi, bukan berdasarkan jumlah kepala penduduk.
Wamendikdasmen menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat wajib melibatkan dan berkoordinasi secara ketat dengan BMPS mulai dari tahap perencanaan, pemetaan siswa, hingga evaluasi kebijakan ke depan.
“Kegaduhan SPMB harus berakhir di tahun ini,” tegas Wamendikdasmen.
Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) negeri pun ke depannya harus didahului dengan pemetaan bersama BMPS agar tidak mematikan ekosistem sekolah swasta.
Kementerian memerintahkan Pemprov Jabar untuk menghitung ulang skema pembiayaan Sekolah Swasta Peduli Kaum Miskin (SSK) agar disesuaikan dengan kemampuan kapasitas fiskal (keuangan) daerah, sehingga tidak memberatkan operasional sekolah swasta yang menjadi mitra.


Komentar