Uncategorized
Home » Berita » Produk Lokal Harus Terlindungi, Agun Gunandjar Dorong UMKM Segera Daftarkan Kekayaan Intelektual

Produk Lokal Harus Terlindungi, Agun Gunandjar Dorong UMKM Segera Daftarkan Kekayaan Intelektual

CIAMIS – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dr. Tr. H. Agun Gunandjar Sudarsa, menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai langkah strategis meningkatkan daya saing produk lokal hingga mampu menembus pasar global.

Hal tersebut disampaikan Agun saat menjadi narasumber dalam seminar “Urgensi Kekayaan Intelektual bagi Pelaku UMKM dan Akademisi” yang diselenggarakan Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum di Pendopo Wretikendayun, Karangkamulyan, Kabupaten Ciamis, Jumat (10/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Asep Sutandar, Anggota Komisi I DPRD Ciamis Fraksi Partai Golkar Moh. Ijudin, serta hampir 100 peserta yang terdiri atas pelaku UMKM, akademisi, dan berbagai elemen masyarakat.

Dalam paparannya, Agun menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha agar karya dan inovasi yang dihasilkan memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan nilai tambah secara ekonomi.

Menurutnya, perkembangan UMKM di Kabupaten Ciamis menunjukkan potensi yang sangat besar. Berbagai produk unggulan, mulai dari hasil pertanian, perkebunan, kopi hingga aneka makanan, perlu memperoleh perlindungan hukum melalui pendaftaran kekayaan intelektual.

Lamine Coffee & Bakery Hadir di Pangandaran, Tawarkan Kuliner hingga Fasilitas Olahraga

“Jangan sampai karya yang lahir dari hasil pemikiran dan kreativitas masyarakat tidak mendapatkan pengakuan negara. Karena itu kami hadir untuk mengedukasi sekaligus mendorong seluruh pelaku usaha agar segera mendaftarkan produk maupun karya intelektualnya ke Kementerian Hukum,” ujar Agun.

Ia menjelaskan, proses pendaftaran kekayaan intelektual kini semakin mudah karena dilakukan secara digital. Pelaku usaha cukup membuat akun, mengajukan permohonan secara mandiri, dan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, sertifikat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dapat diterbitkan.

Agun juga menyoroti peran perguruan tinggi sebagai pusat lahirnya inovasi. Menurutnya, Universitas Galuh (Unigal) telah memiliki Sentra Kekayaan Intelektual yang dapat dimanfaatkan untuk mendampingi pelaku UMKM maupun sivitas akademika dalam mengurus hak cipta, merek dagang, hingga paten.

Sebagai Ketua Pembina Yayasan Universitas Galuh, ia mengajak para pelaku UMKM yang masih mengalami kendala administrasi maupun digitalisasi agar memanfaatkan fasilitas pendampingan tersebut sehingga seluruh karya yang dihasilkan memiliki perlindungan hukum.

KSP: Sekolah Rakyat Harus Jadi Jalan Memutus Rantai Kemiskinan

Selain itu, Agun mendorong para dosen dan peneliti untuk menginventarisasi serta mendaftarkan hasil penelitian, buku, maupun inovasi lainnya agar memberikan manfaat ekonomi sekaligus meningkatkan daya saing daerah.

Ia menambahkan, pengembangan kekayaan intelektual juga perlu diperkuat di perguruan tinggi berbasis keagamaan di Ciamis, seperti Institut Agama Islam Darussalam (IAID) dan Al-Ma’arif, khususnya dalam pengembangan ekonomi dan bisnis berbasis syariah.

Dalam kesempatan tersebut, Agun mengungkapkan bahwa pembinaan kekayaan intelektual juga menyasar warga binaan lembaga pemasyarakatan. Saat ini, salah satu karya cipta lagu milik warga binaan tengah diproses untuk memperoleh perlindungan hak cipta.

Melalui sinergi antara DPR RI, Kementerian Hukum, DPRD, perguruan tinggi, dan pelaku UMKM, seminar ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sehingga produk-produk unggulan Ciamis memiliki nilai tambah, terlindungi secara hukum, serta mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional. (bieboy)

Kustiwa Adinata Wakili JAMTANI di Dewan AOI Nasional, Dorong Penguatan Pertanian Organik di Pangandaran

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *