KABUPATEN BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mengungkap modus baru peredaran narkotika jenis sabu dengan cara membungkusnya menggunakan semen hingga mengering dan menyerupai batu. Modus tersebut terungkap setelah polisi menangkap seorang pria berinisial SE di sebuah rumah kos di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pelaku diketahui kerap mengedarkan sabu di wilayah Majalaya. Saat dilakukan penangkapan, SE diamankan ketika sedang tertidur di rumah kosnya. Untuk mengelabui petugas, sabu yang akan diedarkan dibungkus menggunakan semen, kemudian dijemur hingga mengeras sehingga bentuknya menyerupai batu.
Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Made Putra Yudistira, mengatakan selama pengungkapan kasus narkotika pada periode Mei hingga Juli 2026, pihaknya mengamankan 116 tersangka, yang terdiri atas 113 laki-laki dan tiga perempuan.
“Jumlah tersangka yang diamankan sejumlah 116 orang yang terdiri dari 113 laki-laki dan tiga orang perempuan. Dari 116 orang tersebut, tujuh merupakan residivis dan 109 lainnya bukan residivis,” ujar Kompol Made Putra Yudistira saat di wawancarai.

Made menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan narkotika. Modus tersebut antara lain sistem tempel, pengiriman melalui jasa ekspedisi, memanfaatkan jasa kurir, hingga transaksi melalui media sosial.
“Ada beberapa modus, yaitu pelaku mengedarkan narkoba dengan cara ditempel, dikirim melalui jasa ekspedisi, memanfaatkan jasa kurir, dan melalui media sosial. Ada juga modus baru, pelaku mengedarkan narkoba dengan sistem tempel, namun sabunya dikemas memakai bahan semen sehingga menyerupai batu agar tidak dicurigai aparat,” ujar Kompol Made Putra Yudistira.

Selain menangkap para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa sekitar 784 ribu butir obat keras tertentu, 1.500 gram sabu, 330 gram tembakau sintetis, 16 gram bibit tembakau sintetis, serta 181 gram ganja.
Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum di Polresta Bandung. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan perundang-undangan lainnya, dengan ancaman pidana mulai lima tahun penjara hingga seumur hidup sesuai dengan peran masing-masing.
(CICI)


Komentar