Garut, garudajabar – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan sebanyak 24 desa di wilayahnya akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Upaya ini dilakukan untuk menjamin stabilitas pelayanan publik di tingkat desa.
Sekretaris DPMD Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha, menjelaskan bahwa dari total 421 desa di 42 kecamatan, terdapat 24 titik yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa definitif.
Menurut Erwin, mekanisme PAW dilakukan apabila kepala desa berhenti sebelum masa jabatannya berakhir dengan sisa waktu lebih dari satu tahun. Faktor penyebabnya antara lain:
1. Kepala desa meninggal dunia.
2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
3. Diberhentikan karena terjerat kasus hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Saat ini, perkembangan proses PAW menunjukkan tren positif. Desa Cinunuk dan Desa Mekarsari di Kecamatan Cilawu dilaporkan sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati dan tinggal menunggu proses pelantikan resmi.
“Sejauh ini ada tujuh desa yang telah sukses melaksanakan tahapan PAW tanpa kendala berarti. Selebihnya masih dalam tahap penetapan hasil dan administrasi di tingkat kabupaten,” ujar Erwin Rianto, Senin (20/4/2026).
Mekanisme pemilihan PAW berbeda dengan Pilkades reguler, di mana pengambilan keputusan dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan tokoh masyarakat dan unsur keterwakilan warga, bukan melalui pemungutan suara langsung oleh seluruh daftar pemilih tetap.
Pemerintah berharap dengan terisinya jabatan definitif ini, roda pemerintahan desa dapat berjalan lebih optimal dalam mengelola anggaran dan pelayanan warga.


Komentar