Hukum Dan Kriminal Jawa Barat Pangandaran
Home » Berita » Papan “Tanah Milik” di Pantai Madasari Tuai Polemik, Warga Minta BPN dan Pemda Beri Penjelasan

Papan “Tanah Milik” di Pantai Madasari Tuai Polemik, Warga Minta BPN dan Pemda Beri Penjelasan

PANGANDARAN – Kemunculan papan bertuliskan “Tanah Milik” di kawasan pesisir Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, memicu polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, lokasi tersebut selama ini dikenal sebagai tanah harim atau kawasan sempadan pantai yang dimanfaatkan sebagai akses umum menuju pantai dan jalur aktivitas nelayan.

Keberadaan papan tersebut menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak warga mempertanyakan status kepemilikan lahan yang diduga telah memiliki sertifikat hak milik, padahal berada di kawasan yang selama ini dianggap sebagai ruang publik.

Menyikapi polemik tersebut, pihak Kecamatan Cimerak turun langsung ke lokasi untuk menemui warga sekaligus meninjau kondisi di lapangan.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Madasari, Indra, mengatakan masyarakat berharap ada keterbukaan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Pangandaran, dan Pemerintah Desa Madasari terkait status hukum lahan yang diduga berada di kawasan sempadan pantai.

Menurut Indra, persoalan ini tidak hanya menyangkut satu bidang tanah, melainkan diduga melibatkan sejumlah lahan di sepanjang pesisir Pantai Madasari yang selama ini dikenal sebagai tanah harim.

Lamine Coffee & Bakery Hadir di Pangandaran, Tawarkan Kuliner hingga Fasilitas Olahraga

“Kami prihatin karena di lokasi yang selama ini menjadi akses masyarakat dan nelayan kini muncul papan bertuliskan ‘Tanah Milik’ disertai larangan masuk tanpa izin pemilik. Kondisi ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat,” ujarnya, Sabtu (1/8/2026).

Ia menilai, apabila benar terdapat sertifikat hak milik di kawasan yang seharusnya menjadi ruang publik, maka kondisi tersebut berpotensi membatasi akses masyarakat menuju pantai serta menghambat aktivitas nelayan yang setiap hari menggunakan jalur tersebut.

Indra mengungkapkan, pihaknya telah meminta penjelasan kepada Pemerintah Desa Madasari mengenai batas antara tanah milik dan tanah harim. Berdasarkan peta yang diperlihatkan pemerintah desa, terdapat sejumlah bidang tanah yang telah tercatat sebagai lahan bersertifikat.

Kondisi tersebut, lanjutnya, memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan pertanahan.

“Kalau memang tanah harim tidak dapat disertifikatkan, mengapa di lokasi ini justru ada sertifikat? Sementara di tempat lain masyarakat tidak bisa mengurus sertifikat karena lahannya dinyatakan sebagai tanah harim. Hal seperti ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan,” katanya.

KSP: Sekolah Rakyat Harus Jadi Jalan Memutus Rantai Kemiskinan

Selain itu, Indra juga menyoroti adanya dugaan lahan yang telah bersertifikat meski lokasinya sangat dekat dengan bibir pantai. Sebaliknya, ada lahan yang letaknya lebih jauh dari garis pantai namun masih dikategorikan sebagai tanah harim.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses administrasi pertanahan maupun penerbitan sertifikat.

Forum Masyarakat Peduli Madasari mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk melakukan audit terhadap proses penerbitan sertifikat serta menginventarisasi kembali kawasan sempadan pantai. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan ruang publik tetap terlindungi dan pengelolaan kawasan pesisir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap tanah harim tetap dipertahankan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai akses publik dan ruang bersama masyarakat di kawasan pantai perlahan berubah menjadi kepemilikan pribadi. Pemerintah harus memberikan kepastian hukum agar persoalan ini tidak terus menimbulkan polemik,” tegas Indra.

 

Kustiwa Adinata Wakili JAMTANI di Dewan AOI Nasional, Dorong Penguatan Pertanian Organik di Pangandaran

(ERIS RISWANA)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *