Ciamis Hukum Dan Kriminal Jawa Barat
Home » Berita » Modus COD Terbongkar! Polres Ciamis Amankan 1.200 Botol Miras

Modus COD Terbongkar! Polres Ciamis Amankan 1.200 Botol Miras

Ciamis, garudajabar.tv — Polres Ciamis menggagalkan peredaran 1.200 botol minuman beralkohol ilegal yang diduga akan diedarkan di wilayah Ciamis dan sejumlah daerah di Jawa Barat. Polisi turut mengamankan seorang pria berinisial AS beserta satu unit mobil Wuling Confero yang digunakan untuk mengangkut ribuan botol miras tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Ciamis, Kamis (10/9/2026).

Eko menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Cikoneng. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit I Satresnarkoba Polres Ciamis dengan melakukan penyelidikan.

“Polres Ciamis berhasil mengamankan penyelundupan atau penjualan miras ilegal sebanyak 100 dus. Masing-masing satu dus berisi 12 botol, sehingga total ada 1.200 botol,” ujar Eko.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mendatangi lokasi di Dusun Mandalika RT 003/RW 009, Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis.

Lamine Coffee & Bakery Hadir di Pangandaran, Tawarkan Kuliner hingga Fasilitas Olahraga

Polisi mengamankan AS bersama kendaraan yang digunakannya pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 01.15 WIB.

Sebelumnya, petugas menerima informasi terkait aktivitas tersebut pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 1.200 botol minuman beralkohol jenis Anggur Ginseng merek Cap Kuda Mas yang diangkut menggunakan mobil minibus tersebut.

AS beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Ciamis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dibawa dari Bandung, Dijual dengan Sistem COD

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut kendaraan dan minuman beralkohol tersebut merupakan milik AS.

KSP: Sekolah Rakyat Harus Jadi Jalan Memutus Rantai Kemiskinan

Pelaku diketahui membawa minuman keras dari Bandung menuju Ciamis untuk kemudian dijual kepada pembeli menggunakan sistem cash on delivery (COD).

“Modusnya dengan membawa miras ini menggunakan mobil minibus. Penjualannya juga menggunakan COD,” kata Eko.

Menurut Eko, AS telah menjalankan bisnis penjualan minuman keras ilegal tersebut selama kurang lebih satu bulan.

Pelaku disebut mendapatkan keuntungan sekitar Rp10.000 dari setiap botol yang berhasil dijual.

Dengan barang bukti mencapai 1.200 botol, polisi memperkirakan keuntungan yang berpotensi diperoleh pelaku mencapai sekitar Rp12 juta apabila seluruh miras tersebut berhasil diedarkan.

Kustiwa Adinata Wakili JAMTANI di Dewan AOI Nasional, Dorong Penguatan Pertanian Organik di Pangandaran

Tak hanya untuk wilayah Ciamis, polisi juga menemukan indikasi bahwa minuman keras tersebut akan didistribusikan ke sejumlah daerah lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sasaran distribusi di antaranya Tasikmalaya, Banjar, dan Pangandaran.

Berawal dari Laporan Warga

Kapolres Ciamis menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

Eko menyebut masyarakat sebelumnya telah beberapa kali melaporkan adanya dugaan pengiriman minuman keras ke wilayah Ciamis.

“Informasi dari masyarakat memang ini sudah sering ada pengiriman-pengiriman minuman keras dalam wilayah Ciamis. Sehingga banyak masyarakat yang resah melaporkan kepada kita,” ungkapnya.

Polres Ciamis, lanjut Eko, akan terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk menekan peredaran minuman keras maupun narkoba.

“Kita berkomitmen 1.000 persen untuk bersama-sama masyarakat dan pemerintah daerah memerangi miras dan narkoba,” tegasnya.

Menurut Eko, peredaran minuman keras perlu menjadi perhatian bersama karena konsumsi alkohol dapat berkaitan dengan berbagai persoalan keamanan dan tindak kriminal.

“Mari kita perangi narkoba dan miras, karena narkoba dan miras ini merupakan sumber permasalahan. Banyak kejadian-kejadian kriminal ini diawali dengan mengonsumsi narkoba maupun miras,” katanya.

Terancam Kurungan Tiga Bulan

Dalam perkara tersebut, AS diproses atas dugaan tindak pidana ringan berupa menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Polisi menerapkan Pasal 13 huruf (h) dan/atau Pasal 40 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi terdiri dari satu buah KTP atas nama AS, 1.200 botol Anggur Ginseng merek Cap Kuda Mas, serta satu unit Wuling Confero warna hitam.

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan proses hukum. Setelah perkara memperoleh ketetapan hukum, minuman beralkohol tersebut akan diproses untuk dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Ciamis kembali mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran minuman keras maupun narkoba.

“Ini bukti bahwa kita bersama-sama masyarakat dan pemerintah daerah saling mendukung bagaimana kita memerangi peredaran miras dan narkoba,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *