BANDUNG – Fokus publik yang mengerucut pada istilah “warna biru” dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi impor dinilai berpotensi menyederhanakan persoalan yang jauh lebih kompleks. Dalam pembacaan kontra intelijen, sistem impor Indonesia disebut melibatkan jaringan luas yang tidak dapat direduksi hanya pada satu institusi atau satu simbol warna.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 yang kemudian berkembang dalam penelusuran dugaan pengondisian sistem impor. Dalam analisis kontra intelijen, kasus besar umumnya tidak langsung menampilkan aktor pengendali, melainkan simpul paling awal yang mudah terlihat.
Dalam setiap operasi penegakan, pertanyaan kunci bukan dimulai dari aliran uang yang tertangkap. Pertanyaan utama justru mengarah pada pihak yang memiliki kemampuan memengaruhi sistem secara keseluruhan.
“Siapa yang memiliki kemampuan memengaruhi sistem?” kata Pakar Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara dalam keterangannya, Senin, 22 Juni 2026.
Ia menilai pendekatan tersebut relevan untuk membaca perkembangan perkara yang sudah berjalan hampir lima bulan sejak OTT dilakukan. Namun hingga kini, perhatian publik dinilai masih terfokus pada satu spektrum warna yang dominan dalam pemberitaan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjadi institusi yang paling banyak disorot sejak awal perkara mencuat. Sejumlah dakwaan, pemberitaan, dan perkembangan penyidikan juga banyak mengaitkan pejabat DJBC serta PT Blue Ray Cargo.
Meski demikian, sistem impor nasional dinilai tidak dapat disandarkan pada satu lembaga tunggal. Struktur pengawasan dan perizinan disebut tersebar di berbagai kementerian dan sektor teknis.
“Dalam logika investigatif, mustahil seluruh mekanisme impor hanya dikendalikan oleh satu simpul birokrasi,” ujarnya.
Rantai impor Indonesia sendiri melibatkan berbagai institusi lintas sektor yang saling terhubung. Di antaranya Kemendag, BPOM, Kementerian Perindustrian, Karantina, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, BSN, DJBC, hingga operator pelabuhan dan pelaku logistik.
Keterlibatan banyak aktor tersebut membuat sistem impor memiliki banyak titik pengaruh. Karena itu, penyederhanaan pada satu institusi dinilai tidak cukup untuk menjelaskan keseluruhan struktur.
KPK per 1 Juni 2026 tercatat telah memeriksa lebih dari 20 perusahaan forwarder dalam pengembangan perkara. Namun status pemeriksaan tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai keterlibatan pidana.
Alur distribusi barang impor sendiri berlangsung panjang sebelum mencapai pasar domestik. Proses tersebut mencakup eksportir luar negeri, manifest, pelayaran, pelabuhan, TPS, PIB, penjaluran, pemeriksaan fisik, penelitian dokumen, pembayaran pungutan, SPPB, trucking, pergudangan, hingga distribusi akhir.
“Semakin panjang rantai proses maka semakin banyak titik yang berpotensi dipengaruhi,” kata Gautama.
Dalam pemetaan yang disorot, sejumlah entitas usaha muncul dalam ruang publik perkara impor dan logistik. Penyebutan ini diposisikan sebagai bagian dari pembacaan ekosistem yang masih memerlukan pengujian hukum lebih lanjut.
Pada lapisan pertama terdapat PT IMH, PT PTB, PT BKL, PT EKPG, PT ENN, PT CMJ, PT MMB, PT SMN, PT MAA, PT STJ, PT HBJ, dan PT GSS. Perusahaan ini bergerak di sektor perdagangan umum, logam, besi baja, fabrikasi, hingga komoditas pertanian.
Lapisan kedua mencakup PT IIL, PT PSL, PT LHS, PT ABS, PT PTL, PT INE, PT FIE, PT BBJ, FIG, PT F, dan PT FE. Aktivitasnya meliputi freight forwarding, PPJK, trucking, logistik maritim, keagenan kapal, distribusi, hingga pergudangan.
Lapisan ketiga terdiri atas PT SAP, PT ECD, PT SGC, PT PCS, dan PT BPI. Perusahaan tersebut berada pada sektor jasa pendukung perdagangan, distribusi, pengangkutan, serta rantai pasok.
Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai berada pada titik strategis dalam arus barang dan dokumen impor. Posisi itu menjadikan mereka bagian dari jaringan logistik yang lebih luas dan saling terhubung.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Infinity International, Ali Susanto, sebagai saksi dalam penelusuran dugaan jaringan mafia pelabuhan. Namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik pada 17 Juni 2026.
Sementara itu, Heri Setiyono alias Heri Black selaku bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Perusahaan tersebut bergerak di sektor PPJK di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
“Dari perspektif jaringan, titik-titik ini berada pada simpul pertemuan antara pelabuhan, dokumen, barang, distribusi, dan pasar,” ujarnya.
Forwarder disebut memiliki posisi penting karena mengetahui pergerakan fisik barang dalam rantai logistik. Informasi tersebut menjadikan sektor ini sebagai salah satu titik krusial dalam pemetaan jaringan impor.
Kemunculan istilah warna seperti biru, coklat, dan coklat tua turut menjadi bagian dari dinamika perkara. Namun perhatian publik dinilai terlalu terkonsentrasi pada satu warna dibanding keseluruhan spektrum yang ada.
“Dalam perspektif jaringan, kode warna hanya indikator awal yang masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut,” kata Gautama.
Istilah “biru” selama ini lebih sering diasosiasikan publik dengan DJBC. Sementara warna lain seperti coklat dan coklat tua masih berkembang sebagai isu yang belum memiliki kepastian hukum.
Fakta persidangan disebut mulai memunculkan indikasi keterkaitan pihak di luar DJBC. Nama yang dikaitkan dengan BPOM dan Kementerian Perdagangan mulai muncul dalam pembacaan berita acara pemeriksaan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa struktur perkara tidak dapat dipersempit pada satu simbol warna. Peta jaringan dinilai lebih luas daripada persepsi yang berkembang di ruang publik.
“Dalam perspektif jaringan, kondisi ini disebut partial network exposure,” ujarnya.
Partial network exposure menggambarkan situasi ketika sebagian jaringan terlihat jelas sementara bagian lain masih berada dalam wilayah gelap. Kondisi ini tidak selalu menunjukkan kesalahan penyidikan, tetapi menunjukkan keterbatasan jangkauan pemetaan awal.
“Apakah seluruh jaringan sudah dipetakan?” kata Gautama.
Dalam literatur kontra intelijen ekonomi juga dikenal istilah partial network capture. Kondisi ini terjadi ketika aparat baru menangkap sebagian simpul tanpa melihat keseluruhan struktur pengaruh.
Akibatnya, pelaku lapangan dapat terlihat, mekanisme dapat terbaca, dan sebagian aliran dana dapat ditelusuri. Namun pusat pengendalian jaringan belum tentu ikut terungkap pada tahap awal.
“Pelaku lapangan terlihat; mekanisme terlihat; sebagian aliran uang terlihat; tetapi pusat pengambilan keputusan belum tentu terlihat,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut sangat mungkin terjadi dalam sistem impor nasional yang memiliki rantai panjang dan berlapis. Semakin banyak tahapan, semakin besar peluang terdapat simpul yang belum teridentifikasi.
Perbedaan antara informasi intelijen, alat bukti, dan fakta hukum juga menjadi sorotan dalam analisis tersebut. Ketiganya memiliki posisi yang berbeda dalam proses penegakan hukum.
Informasi intelijen mencakup kode warna, percakapan, petunjuk, hubungan sosial, dan dugaan jaringan. Tahap ini masih bersifat awal dan belum dapat dijadikan dasar pemidanaan.
“Tetapi hampir semua fakta hukum besar biasanya berawal dari informasi intelijen yang dianggap kecil,” kata Gautama.
Pada tahap berikutnya terdapat alat bukti berupa saksi, dokumen, petunjuk, dan keterangan ahli. Tahapan ini sudah berada dalam mekanisme hukum acara pidana.
Sementara fakta hukum lahir setelah seluruh bukti diuji di persidangan dan diputus hakim. Karena itu, tidak semua informasi awal dapat langsung dijadikan kesimpulan hukum.
Dalam analisisnya, terdapat tiga pertanyaan kunci untuk membaca apakah jaringan telah terpetakan secara menyeluruh. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan pengaruh sistem, keuntungan ekonomi, dan cakupan institusi.
“Pertama, siapa yang memiliki kemampuan memengaruhi penetapan risiko, jalur merah, jalur hijau, penelitian dokumen, proses lartas, dan penerbitan persetujuan?” katanya.
Pertanyaan kedua berkaitan dengan pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi terbesar dari penghilangan hambatan birokrasi secara tidak sah. Hal ini dinilai penting untuk membaca struktur insentif dalam jaringan.
“Kedua, siapa yang memperoleh manfaat ekonomi terbesar ketika hambatan birokrasi dapat dihilangkan secara tidak sah?” ujarnya.
Pertanyaan ketiga menekankan pentingnya pemetaan seluruh institusi dalam rantai impor secara proporsional. Hal tersebut diperlukan agar analisis tidak berhenti pada sebagian simpul saja.
“Ketiga, apakah seluruh institusi yang memiliki peran dalam rantai impor sudah dipetakan dan diuji secara proporsional?” katanya.
Gautama menilai perkara Blue Ray hingga kini belum memperlihatkan gambaran final mengenai struktur jaringan impor nasional. Yang terlihat baru sebatas sebagian simpul yang berhasil terungkap melalui proses penyidikan dan persidangan.
Ia menegaskan bahwa munculnya indikasi keterlibatan pihak di luar DJBC serta pemeriksaan terhadap puluhan perusahaan forwarding menunjukkan cakupan perkara yang lebih luas. Karena itu, pembacaan tidak dapat dibatasi pada satu warna yang paling dominan dalam ruang publik.
“Siapa yang memiliki kemampuan memengaruhi keputusan dalam rantai impor nasional?” ujarnya.
Ia menutup dengan penegasan bahwa pusat jaringan hampir tidak pernah berada pada simpul yang paling terlihat. Karena itu, pemahaman menyeluruh terhadap sistem impor menjadi kunci agar penegakan hukum tidak terjebak pada satu lapisan saja.
“Karena dalam ilmu kontra intelijen, pusat jaringan hampir tidak pernah berada pada simpul yang paling terlihat,” tutupnya.


Komentar