BANDUNG- Lurah Cihapit, Yoga Hananto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya dugaan penebangan liar 10 pohon peneduh di Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, sejak awal Juli 2026.
Menurutnya, informasi mengenai kasus tersebut justru lebih dulu diterima Satpol PP Kota Bandung sebelum sampai ke pihak kelurahan.
Yoga menjelaskan, pada 2 Juli 2026, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Kelurahan Cihapit menerima telepon dari anggota Satpol PP Kota Bandung, Agus Rohmansyah, yang juga merupakan pengurus RW 1. Dalam komunikasi itu, Satpol PP meminta perwakilan kelurahan hadir sebagai saksi dalam rencana penyegelan lokasi penebangan pohon.
“Jadi kami itu sudah mengetahui dari tanggal 2 Juli. Kasi Pem saya ditelepon Pak Agus Rohmansyah dari Satpol PP, meminta saksi dari kelurahan karena akan dilakukan penyegelan pohon akibat penebangan liar di Jalan Riau,” kata Yoga saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).
Namun, Yoga mengaku baru menyadari adanya pohon yang hilang keesokan harinya saat melakukan patroli rutin mengawasi petugas Gober di wilayahnya.
“Saya jalan pagi seperti biasa. Awalnya melihat ada yang berbeda, tapi belum ngeh. Sekitar jam 08.00 baru sadar ternyata ada pohon yang hilang. Saya langsung foto dan menghubungi Kasi Pem,” katanya.
Dari Kasi Pem, Yoga mendapat penjelasan bahwa sehari sebelumnya Satpol PP telah menginformasikan rencana penyegelan di lokasi. Bahkan, pada hari yang sama, Agus Rohmansyah kembali mendatangi Kantor Kelurahan Cihapit dan menyampaikan bahwa tim Satpol PP akan turun ke lokasi usai salat Jumat.
Namun, rencana tersebut tidak pernah terlaksana. Hingga Sabtu, pihak kelurahan kembali mempertanyakan kepastian penyegelan dan mendapat jawaban bahwa agenda itu diundur ke hari Senin.
“Hari Sabtu kami tanyakan lagi, katanya diundur ke hari Senin. Tapi sampai Senin juga tidak ada tindak lanjut yang disampaikan ke kami,” ucapnya.
Tak hanya menunggu, Yoga mengaku turut menyampaikan persoalan tersebut secara langsung kepada Kepala Satpol PP Kota Bandung dan Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) saat mengikuti penertiban pedagang kaki lima di kawasan Pusdai pada Minggu dini hari.
“Di situ ada Pak Kasatpol, Bu Camat, dan Kabid Tibum. Saya sampaikan langsung soal pohon di Jalan Riau yang ditebang. Jawabannya, ‘Iya, nanti hari Senin’,” ungkapnya.
Menurut Yoga, kronologi tersebut menunjukkan bahwa Satpol PP telah menerima laporan lebih dahulu dibandingkan pihak kelurahan.
“Kalau melihat kronologinya, Satpol memang lebih dulu mendapat laporan. Saya sendiri baru mengetahui setelah melihat langsung saat patroli pagi tanggal 3 Juli,” ujarnya.
Meski demikian, setelah penyampaian laporan tersebut, Kelurahan Cihapit tidak lagi menerima informasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut hingga akhirnya menjadi sorotan publik.
“Setelah itu tidak ada kabar lagi ke kami. Sampai akhirnya berita ini viral, kemudian Pak Wali Kota datang usai meninjau harga kebutuhan pokok di Pasar Cihapit dan langsung melakukan penyegelan di lokasi,” pungkasnya.
(Mugni)


Komentar