Bandung Raya Hukum Dan Kriminal Jawa Barat
Home » Berita » Lurah Cihapit Bantah Lalai, Tak Pernah Ada Izin Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau

Lurah Cihapit Bantah Lalai, Tak Pernah Ada Izin Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau

Lurah Cihapit, Yoga Hananto, membantah anggapan bahwa aparat kewilayahan lalai dalam kasus penebangan 10 pohon peneduh di Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung. (Mugni/GarudaJabar.tv)
BANDUNG – Lurah Cihapit, Yoga Hananto, membantah anggapan bahwa aparat kewilayahan lalai dalam kasus penebangan 10 pohon peneduh di Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung.

Ia menegaskan tidak pernah ada pemberitahuan maupun permohonan izin kepada pihak kelurahan atau kecamatan sebelum penebangan dilakukan

“Tidak ada, tidak ada yang izin ke Kelurahan ataupun ke Kecamatan, tidak ada,” kata Yoga saat dihubungi Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, hingga kini pihaknya juga belum mengetahui siapa pelaku penebangan. Ia menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan identitas pelaku kepada penyidik yang tengah menangani perkara tersebut.

“Belum tahu kalau itu. Mungkin nanti penyidik yang melakukan penyidikan untuk pelakunya,” ujarnya.

Saat ditanya mengapa aparat kewilayahan tidak menghentikan aksi penebangan saat kejadian berlangsung, Yoga menjelaskan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada dini hari.

Lamine Coffee & Bakery Hadir di Pangandaran, Tawarkan Kuliner hingga Fasilitas Olahraga

Meski anggota Linmas Kelurahan dan Kecamatan rutin melaksanakan patroli setiap malam, proses penebangan diduga berlangsung sangat cepat sehingga tidak sempat terpantau.

“Kejadian dilakukan dini hari. Anggota Linmas juga setiap malam melakukan patroli. Mungkin itu tidak ketahuan karena sangat cepat katanya pemotongannya,” ucapnya.

Yoga menegaskan, bahwa kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk menyegel lokasi kejadian. Tindakan tersebut merupakan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Satpol PP.

“Tidak bisa, itu ranahnya ada di PPNS,” tegasnya.

Di tengah mencuatnya usulan pemberian sanksi kepada aparat kewilayahan, Yoga menyatakan siap menerima keputusan apabila Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menilai dirinya kurang maksimal dalam menjalankan tugas.

KSP: Sekolah Rakyat Harus Jadi Jalan Memutus Rantai Kemiskinan

“Atasan saya selaku Lurah Cihapit adalah Pak Wali Kota Bandung, Bapak Muhammad Farhan. Apabila nanti memberikan sanksi atas mungkin tindakan saya yang masih dinilai kurang, ya kita sebagai bawahan hanya bisa menerima,” ungkapnya.

Meski demikian, Yoga menilai bahwa aparat kewilayahan telah menjalankan tugas sesuai kewenangan dengan berkoordinasi bersama perangkat daerah terkait sejak kasus tersebut mencuat.

“Kalau menurut penilaian saya pribadi, yang penting kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait. Tugas kami sebenarnya sudah dilaksanakan,” pungkasnya.

(Mugni)

Kustiwa Adinata Wakili JAMTANI di Dewan AOI Nasional, Dorong Penguatan Pertanian Organik di Pangandaran

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *