Bandung Raya Hukum Dan Kriminal Jawa Barat
Home » Berita » LBH GP Ansor Pangandaran Soroti Yayasan Mutiara Sunah, duga pelanggaran administrasi hingga pengelolaan dana donasi

LBH GP Ansor Pangandaran Soroti Yayasan Mutiara Sunah, duga pelanggaran administrasi hingga pengelolaan dana donasi

Ketua LBH GP Ansor Pangandaran, Wifki Mubarok, S.H., M.H.,

PANGANDARAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Pangandaran melontarkan sorotan terhadap keberadaan dan aktivitas Yayasan Mutiara Sunah. Sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari persoalan administrasi yayasan, pengelolaan aset, hingga transparansi pengelolaan dana donasi masyarakat, kini menjadi perhatian serius.

Ketua LBH GP Ansor Pangandaran, Wifki Mubarok, S.H., M.H., mengatakan pihaknya mengambil sikap setelah menerima sejumlah aduan dari masyarakat serta melakukan observasi dan investigasi awal terhadap aktivitas yayasan tersebut.

Menurutnya, terdapat beberapa persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya pihak yang mengendalikan yayasan di balik struktur kepengurusan resmi atau yang dikenal sebagai beneficial owner (pemilik manfaat).

“Kami mempertanyakan integritas struktur kepengurusan yayasan. Ada dugaan bahwa nama-nama yang tercantum dalam akta notaris maupun Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM hanya berperan sebagai nominee atau pihak yang mewakili kepentingan orang lain yang sebenarnya mengendalikan yayasan dari belakang layar,” ujar Wifki.

LBH GP Ansor menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Lamine Coffee & Bakery Hadir di Pangandaran, Tawarkan Kuliner hingga Fasilitas Olahraga

Selain itu, LBH GP Ansor juga menyoroti dugaan penyalahgunaan aset yayasan. Menurut mereka, terdapat indikasi yang perlu dikaji lebih mendalam terkait pengelolaan kekayaan yayasan yang pada prinsipnya harus digunakan untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Wifki mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 secara tegas melarang pembagian atau pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, pengawas, maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan yayasan.

Sorotan berikutnya diarahkan pada pengelolaan dana donasi publik yang selama ini dihimpun untuk pembangunan masjid. LBH GP Ansor menilai progres pembangunan yang berjalan dinilai lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam kurun waktu yang cukup panjang.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait penggunaan dana yang telah terkumpul dari para donatur.

“Penggalangan donasi terus dilakukan, namun progres pembangunan dinilai tidak sebanding dengan dana yang telah dihimpun. Hal ini menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat dan para donatur,” kata Wifki.

KSP: Sekolah Rakyat Harus Jadi Jalan Memutus Rantai Kemiskinan

LBH GP Ansor menduga pembangunan masjid berpotensi dijadikan dasar untuk terus menghimpun dana umat tanpa batas waktu yang jelas serta tanpa laporan pertanggungjawaban yang transparan dan mudah diakses oleh publik.

Atas dasar itu, pihaknya meminta adanya audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan dana donasi. Mereka juga menyinggung kemungkinan adanya pelanggaran hukum apabila nantinya ditemukan bukti yang mengarah pada penyalahgunaan dana, termasuk ketentuan yang diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

Di samping persoalan hukum dan keuangan, LBH GP Ansor juga menyampaikan kekhawatiran terkait dampak sosial yang ditimbulkan. Beberapa aktivitas yang dilakukan yayasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan keresahan dan tidak selaras dengan nilai-nilai sosial serta budaya masyarakat yang selama ini hidup di wilayah Padaherang dan Pangandaran.

“Kami melihat adanya potensi gangguan terhadap kerukunan sosial dan kehidupan beragama di tengah masyarakat. Jangan sampai muncul perpecahan akibat aktivitas yang memicu keresahan dan konflik sosial,” tegasnya.

LBH GP Ansor menilai persoalan ini perlu segera mendapatkan perhatian dari pihak berwenang agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat yang selama ini menjadi ciri khas masyarakat Pangandaran.

Kustiwa Adinata Wakili JAMTANI di Dewan AOI Nasional, Dorong Penguatan Pertanian Organik di Pangandaran

Hingga berita ini ditulis, pihak Yayasan Mutiara Sunah belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai dugaan dan tudingan yang disampaikan LBH GP Ansor Pangandaran. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan maupun keputusan resmi dari instansi yang berwenang.

LBH GP Ansor Pangandaran menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila di kemudian hari ditemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran yang disampaikan.

Komentar

  1. Syududu berkata:

    Pembangunan Masjid Mutiara Sunnah Pangandaran dimulai dengan persiapan dan peletakan batu pertama pada Februari 2025 yang diresmikan oleh Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata dan Bupati Terpilih Citra Pitriyami, yang diwakilkan oleh H. Usep Efendi, S.Pd., M.Pd., Kabag Kesra Setda Pangandaran.

    narasi bertahun tahun mangkrak teh tahun sabaraha?

    Alhamdulillah time schedule progres yang telah dikerjakan dan yang akan atos sesuai perencanaan mangga dicek di instagram

    Cek Time Schedule Pelaksanaan Pembangunan Masjid Mutiara Sunnah Pangandaran :

    https://www.instagram.com/p/DaDiZtOD_53/?igsh=ZzIzbzRieHlxOG45

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *