BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penanganan kasus penebangan 10 pohon peneduh di Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau) terus berlanjut. Kasus yang semula hanya diproses sebagai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) kini meningkat menjadi dugaan pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup. Selain itu, Pemkot juga mulai mendalami kemungkinan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam perkara tersebut.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penyelidikan oleh Satpol PP Kota Bandung telah berlangsung sejak 29 Juni 2026. Pada tahap awal, penanganan hanya berupa pemberian sanksi administratif atas pelanggaran Perda.
Namun, seiring perkembangan penyelidikan, ditemukan fakta baru yang membuat perkara meningkat menjadi dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup.
“Penyelidikan sebenarnya sudah dilakukan sejak 29 Juni. Sanksi sudah mulai diberikan, tetapi ternyata terjadi eskalasi. Setelah berjalan sekitar 30 hari, pelanggaran ringan berkembang menjadi pelanggaran berat. Karena itu saya hentikan proses sebelumnya pada 30 Juli,” kata Farhan di Gedung Bikasoga Sport Center, Kota Bandung, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, penanganan kasus kini melibatkan penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung.
Meski demikian, ia belum bersedia mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses hukum masih berlangsung.
“Saya belum bisa bicara siapa saja yang terlibat karena akan terlalu spekulatif. Yang jelas proses hukumnya sedang berjalan,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemkot Bandung mulai menyiapkan langkah rehabilitasi kawasan. Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) akan memperbaiki trotoar di lokasi penebangan sekaligus melakukan kajian teknis terkait penanaman kembali pohon.
Farhan menegaskan, bahwa penggantian pohon tidak bisa dilakukan menggunakan bibit biasa. Pohon pengganti harus memiliki ukuran yang memadai karena pohon yang ditebang merupakan pohon tanjung dan mahoni dengan tinggi sekitar lima hingga sepuluh meter.
“Penanamannya tidak boleh bibit. Pohon yang ditanam harus minimal sudah setengah jadi karena pohon yang dipotong tingginya antara lima sampai sepuluh meter. Saat ini sedang dilakukan kajian teknis,” katanya.
Selain aspek lingkungan, Pemkot juga menelusuri legalitas usaha yang berada di belakang lokasi penebangan. Dugaan sementara, penebangan dilakukan untuk kepentingan usaha di kawasan tersebut.
Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh dokumen perizinan, baik untuk usaha lapangan padel, kafe, maupun videotron yang berada di lokasi. Berdasarkan laporan sementara, masih terdapat sejumlah izin yang belum lengkap maupun masih dalam proses.
“Kalau melihat laporan sementara, saya menilai masih ada beberapa perizinan yang belum lengkap. Ada yang masih berproses bahkan ada yang belum diproses sama sekali,” ungkapnya.
Sebelumnya, pelanggaran tersebut telah dikenai sanksi administratif berupa kewajiban mengganti satu pohon dengan 100 bibit dan denda sebesar Rp10 juta. Namun, menurut Farhan, perkembangan kasus membuat penanganannya tidak lagi sebatas pelanggaran ringan.
“Kalau melihat ketentuan undang-undang, ancaman hukumannya bisa pidana lebih dari tiga tahun dengan denda mencapai miliaran rupiah. Besok kami akan menggelar rapat koordinasi dan hasilnya akan kami umumkan,” jelasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan ASN dalam kasus tersebut. Ia telah menugaskan Sekretaris Daerah dan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan internal guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan ASN dalam perkara tersebut.
“Pak Sekda dan Pak Inspektorat sudah saya berikan tugas untuk mendalami apakah ada kemungkinan ASN Pemkot Bandung terlibat. Apabila memang ada yang terlibat, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Farhan menambahkan, setiap pelaku usaha tidak cukup hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga harus membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat sekitar agar aktivitas usaha berjalan selaras dengan lingkungan.
“Jangan hanya karena secara administrasi sudah selesai lalu merasa persoalan juga selesai. Lakukan pendekatan yang baik kepada masyarakat. Kita ingin kegiatan usaha berjalan selaras dengan lingkungan sekitarnya,” pungkasnya.


Komentar