Bandung Raya Hukum Dan Kriminal Jawa Barat
Home » Berita » Kasus Dugaan Penelantaran Pasien di Ciamis, Polisi Tetapkan Pemilik Pengobatan Alternatif Jadi Tersangka

Kasus Dugaan Penelantaran Pasien di Ciamis, Polisi Tetapkan Pemilik Pengobatan Alternatif Jadi Tersangka

Pengelola Pengobatan Alternatif di Ciamis aat sedang di periksa petugas di ruangan tipidter polres ciamis

CIAMIS – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis menetapkan pemilik sekaligus pengelola tempat pengobatan alternatif berinisial A sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran dan pembiaran terhadap pasien di sebuah balai pengobatan tradisional di Kabupaten Ciamis.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Ciamis mengumpulkan sejumlah alat bukti dan berkoordinasi dengan tim dokter forensik RSUD Kota Banjar. Hasil pemeriksaan visum luar terhadap korban menunjukkan adanya dugaan kuat tindak penelantaran selama menjalani pengobatan.

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, mengatakan hasil pemeriksaan forensik menemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang mengarah pada dugaan pembiaran.

“Dari hasil pemeriksaan dokter forensik, terdapat luka-luka di bagian perut sebelah kanan dan juga luka-luka di bagian kaki. Secara visum luar, itu ada indikasi pembiaran ataupun penelantaran terhadap pasien yang diobati di pengobatan alternatif tersebut,” ujar Carsono saat memberikan keterangan di Media Center Polres Ciamis.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, polisi menetapkan A sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 474 dan Pasal 428 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana pembiaran dan penelantaran terhadap pasien.

Lamine Coffee & Bakery Hadir di Pangandaran, Tawarkan Kuliner hingga Fasilitas Olahraga

Selain proses hukum terhadap tersangka, Polres Ciamis juga tengah mempersiapkan langkah penanganan bagi pasien yang masih berada di lokasi pengobatan alternatif tersebut. Berdasarkan pendataan sementara, masih terdapat sejumlah pasien yang berasal dari Kabupaten Ciamis maupun Kabupaten Tasikmalaya.

Polisi kini berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis untuk memastikan seluruh pasien mendapatkan penanganan medis dan sosial yang sesuai.

“Kami sedang mendata, dan dari hasil data tersebut ada beberapa pasien dari masyarakat Kabupaten Ciamis maupun dari wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Insyaallah dalam beberapa hari ke depan kami akan melakukan koordinasi dan komunikasi untuk langkah tindak lanjut terhadap pengobatan alternatif tersebut,” kata Carsono.

Polres Ciamis menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain maupun pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan tempat pengobatan tersebut.

Sementara itu, pemerintah daerah bersama aparat kepolisian berupaya memastikan seluruh pasien yang masih berada di lokasi memperoleh penanganan yang layak, sekaligus melakukan evaluasi terhadap operasional tempat pengobatan alternatif agar kasus serupa tidak kembali terjadi. (bieboy)

KSP: Sekolah Rakyat Harus Jadi Jalan Memutus Rantai Kemiskinan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *