Ciamis Hukum Dan Kriminal Jawa Barat
Home » Berita » Kandas di PTTUN Jakarta, Upaya Banding Mantan Kades Cicapar Ciamis Resmi Ditolak

Kandas di PTTUN Jakarta, Upaya Banding Mantan Kades Cicapar Ciamis Resmi Ditolak

Kabag Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, S,H menjelaskan putusan PTTUN Jakarta yang menguatkan SK Bupati Ciamis terkait pemberhentian mantan Kepala Desa Cicapar, Jumat (17/7/2026).

CIAMIS – Upaya hukum banding yang diajukan oleh mantan Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Imat Ruhimat, resmi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan menegaskan bahwa keputusan Bupati Ciamis terkait pemberhentian Kepala Desa Cicapar adalah sah dan inkrah secara hukum.

​Sengketa tata usaha negara ini bermula dari terbitnya Surat Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/KPTS.387-HUK/TAHUN 2025 tanggal 15 September 2025 tentang pemberhentian Kepala Desa Cicapar. Merasa keberatan dengan keputusan tersebut, Imat Ruhimat mengajukan gugatan ke PTUN Bandung pada 8 Desember 2025 dengan nomor perkara 225/G/2025/PTUN.BDG.

​Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, S.H., menjelaskan bahwa proses persidangan di tingkat pertama memakan waktu sekitar lima bulan.

​Pada 14 April 2026, Majelis Hakim PTUN Bandung memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat, serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp360.000.

​”Karena tidak puas dengan hasil di tingkat pertama, yang bersangkutan (Imat Ruhimat) kemudian mengajukan banding ke PTTUN Jakarta,” ujar Deden saat memberikan keterangan resmi.

Lamine Coffee & Bakery Hadir di Pangandaran, Tawarkan Kuliner hingga Fasilitas Olahraga

​Namun, upaya banding tersebut menemui jalan buntu. Dalam putusan Nomor 114/B/2026/PT.TUN.JKT tertanggal 14 Juli 2026, Majelis Hakim PTTUN Jakarta kembali menolak pokok materi banding dan menguatkan putusan yang telah dikeluarkan oleh PTUN Bandung.

​“Majelis Hakim menerima permohonan banding secara formal, namun pada pokok perkara memutuskan menguatkan putusan PTUN Bandung tanggal 14 April 2026. Selain itu, pembanding juga dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan,” jelas Deden.

​Jadi Pembelajaran bagi Aparatur Desa

​Dengan keluarnya putusan banding dari PTTUN Jakarta ini, posisi hukum Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam memberhentikan Kepala Desa Cicapar dinyatakan telah sepenuhnya sesuai dengan prosedur hukum administrasi negara yang berlaku.

​Pihak Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Bagian Hukum menegaskan bahwa langkah tegas pemberhentian tersebut sama sekali tidak didasari oleh unsur subjektif di luar ketentuan hukum. Kebijakan tersebut murni diambil sebagai upaya terbaik demi melindungi kepentingan masyarakat Desa Cicapar.

​Deden Nurhadana juga berharap agar kasus hukum ini bisa menjadi cerminan dan pelajaran berharga bagi seluruh aparatur pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Ciamis.

KSP: Sekolah Rakyat Harus Jadi Jalan Memutus Rantai Kemiskinan

​“Semoga dari kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar setiap aparatur selalu mempedomani peraturan perundang-undangan. Khususnya untuk para kepala desa di Kabupaten Ciamis, agar lebih fokus dan berhati-hati dalam melaksanakan pengelolaan keuangan serta aset desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *