BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan tidak akan memberikan pengecualian bagi pedagang bendera Merah Putih musiman untuk berjualan di atas trotoar menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Seluruh pedagang diminta memanfaatkan lokasi alternatif yang disiapkan pemerintah karena trotoar harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai ruang bagi pejalan kaki.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengatakan, Pemkot telah menyiapkan solusi bagi pedagang melalui program UMKM Center dan sentra kuliner yang akan dibangun di setiap kecamatan.
“Menurut saya, bendera kan bisa dicari di mana-mana. Saya hanya berharap terjadi sinergitas antara camat dengan Dinas UMKM terkait program kami waktu kampanye, yaitu membuat UMKM Center di 30 kecamatan,” kata Erwin di Balai Kota Bandung, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, UMKM Center akan menjadi pusat inkubasi bisnis yang dilengkapi fasilitas digital marketing serta sentra kuliner. Fasilitas tersebut diproyeksikan menjadi wadah bagi pelaku UMKM maupun pedagang kaki lima yang terdampak penertiban.
“Di situ kami berkomitmen membangun pusat inkubasi bisnis. Di dalamnya ada digital marketing, yang baru saya resmikan hari ini. Kemudian kita juga akan membuat sentra kuliner,” ujarnya.
Saat ini, sentra kuliner baru tersedia di tiga kecamatan. Namun, Pemkot Bandung menargetkan fasilitas serupa hadir di seluruh 30 kecamatan agar semakin banyak pedagang dapat direlokasi ke tempat yang lebih layak.
“Saya berharap para PKL atau pelaku UMKM yang terkena dampak penertiban bisa diakomodasi di sentra kuliner. Sekarang baru terbentuk di tiga kecamatan. Mudah-mudahan bisa segera terlaksana di 30 kecamatan,” katanya.
Untuk mempercepat realisasi program tersebut, Erwin mengaku telah meminta seluruh camat mencari lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi berdagang sementara, termasuk bagi pedagang bendera musiman.
“Makanya setiap bertemu camat saya selalu minta tolong agar mencari lokasi yang bisa dipakai untuk berdagang di sentra kuliner,” ucapnya.
Erwin menegaskan, meski hanya berjualan menjelang Hari Kemerdekaan, pedagang bendera tetap tidak diperbolehkan menggunakan trotoar sebagai lapak usaha.
“Ya, itu tidak boleh. Trotoar memang tidak boleh dipakai untuk berjualan. Tempat berjualan bukan di situ,” ujarnya.
Sebagai alternatif, Erwin meminta para pedagang memanfaatkan pasar maupun lahan kosong yang disiapkan pemerintah di masing-masing kecamatan.
“Mungkin bisa di pasar atau tempat lain. Mudah-mudahan sementara ini para pedagang bisa diakomodasi oleh camat, mungkin ada lahan kosong di setiap kecamatan yang bisa dipakai untuk berjualan melalui sentra kuliner. Di situlah para penjual bendera Merah Putih bisa berjualan,” jelasnya.
Erwin menambahkan, tidak ada satu pun aturan yang memperbolehkan trotoar digunakan sebagai tempat usaha. Selain mengembalikan hak pejalan kaki, penataan tersebut juga dilakukan untuk menjaga estetika Kota Bandung.
“Memang tidak boleh. Tidak ada satu peraturan pun yang memperbolehkan trotoar dipakai untuk tempat usaha. Itu adalah hak warga Kota Bandung untuk berjalan kaki. Karena bagaimanapun kita mengembalikan trotoar kepada fungsinya. Kedua adalah estetika. Kota Bandung ini adalah Paris van Java, ibu kota Jawa Barat. Tentunya harus terlihat bagus,” pungkasnya.
(Mugni)


Komentar