Bandung Raya Branding Jawa Barat
Home » Berita » Jalan Cihampelas Resmi Dikelola Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bakal Diratakan

Jalan Cihampelas Resmi Dikelola Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bakal Diratakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Bersama Wali Kota Bandung Muhammad Farhan usai Penandatanganan Penyerahan Aset Jalan Cihamplas ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat Rabu (29/7/2026) (Mugni/GarudaJabar.tv)

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menghibahkan aset Jalan Cihampelas beserta sarana dan prasarana pendukungnya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Pengalihan aset tersebut dilakukan setelah ruas Jalan Cihampelas ditetapkan sebagai jalan provinsi.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, objek hibah meliputi tanah jalan, konstruksi jalan, hingga seluruh sarana prasarana utilitas yang berada di sepanjang ruas Jalan Cihampelas.

“Objek hibah yang disampaikan adalah berupa tanah jalan, konstruksi jalan, serta seluruh sarana prasarana utilitas yang berada di sepanjang ruas Jalan Cihampelas dari Pemerintah Kota Bandung kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk tercatat dalam administrasi inventaris barang milik daerah provinsi,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Rabu (29/7/2026).

Farhan menyebut, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 620 tanggal 30 Juni 2026, Jalan Cihampelas telah ditetapkan sebagai ruas jalan provinsi. Dengan demikian, kewenangan penyelenggaraan jalan berada di tangan Pemprov Jabar.

Menurutnya, proses hibah juga telah memenuhi ketentuan administrasi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Lamine Coffee & Bakery Hadir di Pangandaran, Tawarkan Kuliner hingga Fasilitas Olahraga

“Secara administratif, telah terpenuhi dokumen pendukung berupa surat permohonan, disposisi, jawaban dari pemerintah, serta hasil pembahasan dari tim peneliti,” katanya.

Farhan menjelaskan, pengalihan aset tersebut salah satunya dilakukan untuk menyatukan kewenangan pengelolaan jalan. Sebelumnya, terdapat perbedaan kewenangan pada ruas jalan yang saling terhubung.

“Jalan Setiabudi sampai ke Rumah Mode itu punya provinsi. Terus dari Rumah Mode sampai ke Cihampelas punya Pemkot. Jadi kararagok,” ucapnya.

Dengan pengalihan tersebut, Pemprov Jabar dapat melakukan penataan kawasan secara lebih menyeluruh. Terlebih, Pemprov Jabar telah menyiapkan anggaran untuk pembangunan dan penataan hingga kawasan Cihampelas.

“Akhirnya, sudah sekalian saja, karena beliau menurunkan anggaran langsung untuk pembangunan itu. Itu pun sampai ke Cihampelas, nanti belok kiri ke arah Pajajaran dan Wastukencana juga akan dikelola oleh provinsi,” ujarnya.

KSP: Sekolah Rakyat Harus Jadi Jalan Memutus Rantai Kemiskinan

Selain aset jalan, Teras Cihampelas juga menjadi bagian dari aset yang dihibahkan Pemkot Bandung kepada Pemprov Jabar.
Farhan menegaskan, pengalihan tersebut bukan merupakan skema tukar guling. Pemkot Bandung tidak menerima aset pengganti dari Pemprov Jabar.

“Tidak ada tukar guling. Yang paling penting, kita akan mendapatkan manfaat penataan,” katanya.

Menurutnya, terdapat persoalan administrasi dan tata ruang yang membuat keberadaan Teras Cihampelas sulit dipertahankan dalam kondisi saat ini.

“Teras Cihampelas itu tidak pernah masuk dalam rencana tata kota,” ucapnya.

Selain itu, status konstruksi Teras Cihampelas juga disebut belum dapat didefinisikan secara jelas.

Kustiwa Adinata Wakili JAMTANI di Dewan AOI Nasional, Dorong Penguatan Pertanian Organik di Pangandaran

“Pihak dari Kementerian PU juga tidak bisa mendefinisikan apakah itu bangunan, jalan, atau jembatan. Itu sebabnya sampai hari ini kita tidak bisa menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” kata Farhan.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, Pemkot Bandung akhirnya menyepakati pembongkaran Teras Cihampelas.

“Jadi secara administrasi kami juga tidak bisa mempertahankan terus-terusan. Ya, setelah dihitung-hitung, dilihat dari tata ruang dan segala macam, serta estetika, ya kita bongkar akhirnya. Kesimpulannya begitu, kira-kira,” jelasnya.

Farhan memastikan Teras Cihampelas akan dibongkar secara keseluruhan. Proses pembongkarannya akan dilakukan melalui mekanisme lelang oleh Pemprov Jabar.

Pihak yang memenangkan lelang pembongkaran nantinya tidak sekadar melakukan pekerjaan pembongkaran, tetapi juga harus memberikan nilai ekonomi kepada Pemprov Jabar.

“Perusahaan yang ikut membongkar itu harus membayar nilai ekonomi tertentu kepada Pemerintah Provinsi,” tegasnya.

Saat ini, nilai aset Jalan Cihampelas maupun Teras Cihampelas belum ditentukan. Farhan mengatakan Pemprov Jabar akan melakukan assessment dan appraisal dalam waktu sekitar satu bulan.

“Belum ada. Itu nanti, seperti tadi Pak Sekda Provinsi bilang, dalam sebulan ini akan dilakukan assessment dan appraisal,” ujarnya.

Farhan mengungkapkan, sebelum keputusan pembongkaran diambil, Pemkot Bandung telah berkonsultasi dengan BPK, BPKP, hingga Korsubda KPK. Menurutnya, seluruh pihak memberikan perhatian agar proses pembongkaran tidak menimbulkan kerugian negara.

“Semua peringatannya hanya satu, jangan sampai menimbulkan kerugian negara. Nah, satu-satunya cara untuk menghindari kerugian negara adalah lelang pembongkaran,” katanya.

Lebih lanjut Farhan mengatakan, bahwa kawasan Cihampelas akan diarahkan menjadi pusat perekonomian kreatif. Namun, konsep tersebut tidak akan mengorbankan pepohonan besar yang menjadi karakter kawasan.

“Yang pasti begini, itu kan pesan dari Pak Gubernur tadi sudah jelas, bahwa kiri-kanan jalan dan pohon tidak boleh ditebang. Nah, keteduhan dan keanggunan pohon-pohon besar tersebut akan tetap dipertahankan,” ungkapnya.

Farhan mengatakan konsep tersebut akan berbeda dengan kawasan Cipaganti. Jika Cipaganti dipertahankan sebagai kawasan asri tanpa diarahkan menjadi pusat perekonomian, Cihampelas justru akan dikembangkan sebagai kawasan ekonomi kreatif.

“Cuma bedanya dengan ruas Cipaganti adalah Cipaganti tetap asri, tidak boleh menjadi pusat perekonomian. Kalau Cihampelas akan menjadi pusat perekonomian kreatif,” pungkasnya.

(Mugni)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Bersama Wali Kota Bandung Muhammad Farhan usai Penandatanganan Penyerahan Aset Jalan Cihamplas ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat Rabu (29/7/2026)
(Mugni/GarudaJabar.tv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *