BANDUNG – Indonesian Audit Watch (IAW) menilai percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sepenuhnya diikuti kesiapan sistem pengawasan, regulasi, maupun kapasitas kelembagaan. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa ekspansi penerima manfaat yang sangat besar berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola apabila pengendalian tidak berkembang pada kecepatan yang sama.
Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus mengatakan Badan Gizi Nasional (BGN) harus membangun organisasi, sumber daya manusia, sistem pembayaran, jaringan mitra, verifikasi dapur, rantai pasok, hingga mekanisme pengawasan dalam waktu kurang dari lima bulan sejak lembaga dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. MBG kemudian mulai dilaksanakan secara nasional pada 6 Januari 2025 ketika sebagian daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Program dipaksa berlari ketika orang-orang di lembaga pelaksananya tidak mampu membangun mesin organisasi, basis data, prosedur, dan kemampuan pengawasan,” ujar Iskandar, Minggu, 26 Juli 2026.
IAW mencatat APBN 2025 mengalokasikan sekitar Rp71 triliun untuk BGN. Target awal sekitar 17,9 juta penerima kemudian diarahkan menjadi 82,9 juta penerima, sehingga kebutuhan SPPG meningkat hingga puluhan ribu dengan konsekuensi bertambahnya kebutuhan ahli gizi, tenaga dapur, kendaraan distribusi, pemasok, laboratorium, verifikator, dan sistem inspeksi.
Menurut IAW, lonjakan skala tersebut mengubah struktur pelaksanaan program secara menyeluruh. Apabila kapasitas pengawasan tidak tumbuh seiring ekspansi, indikator keberhasilan berpotensi hanya diukur dari jumlah dapur, jumlah porsi, jumlah penerima manfaat, dan tingkat penyerapan anggaran.
“Ketika target tumbuh lebih cepat daripada kapasitas pengawasan, maka ukuran keberhasilan mudah menyempit menjadi jumlah dapur, jumlah porsi, jumlah penerima, dan persentase penyerapan anggaran,” kata Iskandar.
IAW menilai keberhasilan MBG tidak cukup diukur melalui indikator kuantitatif. Evaluasi program juga harus mencerminkan mutu layanan, keamanan pangan, perubahan status gizi, ketepatan sasaran, kesehatan penerima, keterlibatan UMKM, serta keberlanjutan rantai pangan lokal.
Selain itu, organisasi tersebut menyoroti masih adanya daerah yang pada Februari hingga Maret 2025 belum memperoleh pemahaman yang seragam mengenai pembagian kewenangan pusat dan daerah, penggunaan APBD, sertifikasi dapur, pemeriksaan kesehatan lingkungan, penanganan kejadian luar biasa, hingga tanggung jawab ketika penerima mengalami gangguan kesehatan. Kondisi itu dinilai berpotensi memunculkan standar pelayanan yang berbeda antarwilayah.
“Program gizi harus dinilai pula dari keamanan makanan; mutu protein dan energi; perubahan status gizi; ketepatan sasaran; kehadiran sekolah; kesehatan penerima; keterlibatan UMKM; dan keberlanjutan rantai pangan lokal,” tegas Iskandar.
IAW juga mengutip hasil kajian cepat Ombudsman Republik Indonesia pada 30 September 2025 yang menemukan empat potensi maladministrasi, yakni penundaan berlarut, diskriminasi, ketidakkompetenan, dan penyimpangan prosedur. Ombudsman juga mencatat delapan persoalan utama, meliputi kesenjangan target dan realisasi, kasus keracunan, penetapan mitra yang belum transparan, kelemahan penataan SDM, mutu bahan pangan, penerapan HACCP yang belum konsisten, distribusi yang masih membebani guru, serta pengawasan yang belum terintegrasi dan masih reaktif.
Menurut IAW, temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan MBG tidak hanya berkaitan dengan proses penyajian makanan, melainkan mencakup seluruh rantai tata kelola mulai dari verifikasi mitra, pengadaan bahan, pengelolaan tenaga kerja, produksi, distribusi, hingga pengawasan setelah makanan diterima masyarakat.
“Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan MBG tidak hanya berada di meja makan. Masalah dapat bermula dari verifikasi mitra, berlanjut ke pembelian bahan, pengelolaan pekerja, produksi, distribusi, dan baru terlihat setelah penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan,” jelas Iskandar.
IAW mendorong pemerintah memperkuat sistem pengawasan seiring ekspansi MBG melalui audit yang mencakup perencanaan, target penerima, bantuan pemerintah, aset, portal SPPG, pembayaran per porsi, rantai pasok, keamanan pangan, perubahan petunjuk teknis, hingga dugaan penyimpangan pengadaan. Organisasi tersebut juga mengusulkan penguatan koordinasi BGN dengan BPKP, BPOM, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan Ombudsman agar pengawasan tidak hanya dilakukan setelah persoalan mencuat ke publik.
“Audit tidak boleh hanya dimulai ketika perkara menjadi viral,” tandas Iskandar.


Komentar