BANDUNG – Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan kasus dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai baru membuka sebagian simpul korupsi dalam rantai impor nasional. Munculnya nama sejumlah pihak di luar Bea Cukai justru memperlihatkan bahwa persoalan yang sedang diusut berpotensi jauh lebih luas dibanding konstruksi perkara yang selama ini dipahami publik.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai perhatian masyarakat masih banyak tertuju pada dugaan suap yang melibatkan pejabat DJBC. Padahal, sistem impor Indonesia melibatkan banyak kementerian, lembaga, perizinan, dokumen, serta mekanisme pengawasan yang saling berkaitan.
Sejak operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Februari 2026, sorotan publik hampir selalu mengarah pada lingkungan Bea Cukai. Perkembangan perkara yang disampaikan ke ruang publik juga lebih banyak berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat DJBC serta pihak Blue Ray Cargo.
Bagi Iskandar, fokus tersebut memang sejalan dengan titik awal penyidikan yang dibuka KPK. Namun perkembangan fakta yang muncul belakangan dinilai menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih besar mengenai tata kelola impor nasional.
“Namun pertanyaannya adalah, apakah sistem impor Indonesia hanya terdiri dari Bea Cukai semata? Jawabannya jelas tidak! Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah KPK,” kata Iskandar dalam keterangannya, Sabtu, 20 Juni 2026.
Dalam pandangannya, sistem impor nasional bekerja melalui keterlibatan banyak institusi yang memiliki kewenangan berbeda dalam setiap tahapan proses. Karena itu, pembacaan terhadap perkara Blue Ray tidak dapat dilepaskan dari konteks ekosistem impor secara keseluruhan.
“Sistem impor Indonesia adalah jaringan besar yang melibatkan banyak kementerian, lembaga, izin, dokumen, dan mekanisme pengawasan. Dan justru di situlah letak persoalan yang perlu dikritisi secara konstruktif,” jelas Iskandar.
Menurut kajian yang disampaikannya, pengawasan negara terhadap aktivitas impor sesungguhnya telah dimulai jauh sebelum barang memasuki pelabuhan. Tahapan awal tersebut berkaitan dengan pemenuhan berbagai persyaratan administratif yang berada di bawah kewenangan sejumlah instansi.
Importir harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), API (Angka Pengenal Importir), OSS (Online Single Submission), izin teknis tertentu, persetujuan impor, dokumen asal barang, invoice dan packing list, serta klasifikasi HS Code. Pada tahap tersebut, terdapat keterlibatan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, BPOM, Karantina, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Badan Standardisasi Nasional.
“Artinya, sejak awal rantai impor bukan hanya urusan Bea Cukai!” tegas Iskandar.
Ketika kapal tiba dan manifest disampaikan, sistem kepabeanan memang mulai berjalan. Namun banyak keputusan dalam proses tersebut tetap bergantung pada dokumen dan persetujuan yang diterbitkan lembaga lain.
Dokumen tersebut meliputi izin impor, izin BPOM, sertifikat SNI, persetujuan Kemendag, dokumen karantina, serta rekomendasi instansi teknis. Jika salah satu persyaratan bermasalah maka barang dapat tertahan, sedangkan apabila seluruh dokumen dianggap lengkap maka proses dapat dilanjutkan.
“Dengan kata lain bahwa Bea Cukai adalah pintu. Tetapi banyak kunci pintu berada di instansi lain,” ujar Iskandar.
Perkembangan persidangan kemudian menghadirkan fakta yang dinilai memperluas gambaran perkara. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan suap importasi di DJBC pada 12 Juni 2026, jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blue Ray.
Keterangan yang dibacakan di persidangan menunjukkan bahwa aliran dana tidak hanya mengarah ke lingkungan Bea Cukai. Dalam BAP tersebut juga disebut adanya pemberian uang kepada pejabat BPOM dan Kementerian Perdagangan.
Kepada BPOM, pemberian uang atas arahan John Field disebut diserahkan langsung kepada Deputi Tubagus dan Direktur Partomo. Andri mengaku menyerahkan uang secara langsung lebih dari satu kali pada tahun 2025 meskipun tidak mengetahui jumlahnya karena sudah dikemas dalam amplop.
Sementara kepada Kementerian Perdagangan, pemberian uang ditujukan kepada empat orang, yakni Aldison, Ronald, Rangga, dan Michael. Andri juga mengaku menyerahkan uang secara langsung lebih dari satu kali sepanjang tahun 2025.
Dalam persidangan tersebut, total uang pelicin yang diungkap disebut mencapai Rp91 miliar. Bagi Iskandar, fakta tersebut menjadi penanda bahwa simpul yang terbuka dalam perkara ini tidak berhenti pada satu institusi.
BPOM memiliki kewenangan dalam pengawasan obat dan makanan, sedangkan Kementerian Perdagangan berperan dalam kebijakan impor serta pengaturan larangan dan pembatasan barang. Kehadiran dua institusi tersebut dalam fakta persidangan dinilai menunjukkan bahwa persoalan yang sedang diungkap berpotensi lebih luas daripada yang selama ini dipersepsikan.
“Hal ini memunculkan pertanyaan yang wajar: Jika sejak awal sistem impor melibatkan banyak institusi, mengapa konstruksi awal perkara seolah hanya menggambarkan satu institusi? Rasanya tidak, sebab faktanya alat bukti tersebut sangat berlebih. Atau apakah karena alat bukti awal memang baru sampai di sana? Ataukah karena pengembangan perkara belum selesai? Publik berhak memperoleh penjelasan!” imbuh Iskandar.
Perhatian Iskandar juga tertuju pada istilah “List Biru”, “List Coklat”, dan “Coklat Tua” yang sempat ramai diperbincangkan pada tahap awal perkara. Namun ketika proses hukum memasuki tahap BAP, dakwaan, dan persidangan, fokus publik dinilai lebih banyak terkonsentrasi pada warna biru.
Padahal, jika jaringan korupsi benar-benar bekerja dalam rantai impor nasional, kemungkinan keterlibatan berbagai pihak tidak berhenti pada satu institusi. Sebab sistem impor sendiri terdiri atas banyak titik kewenangan yang saling berhubungan.
“Dengan terungkapnya aliran dana ke BPOM dan Kemendag, kita mulai melihat bahwa ‘warna selain biru’ mungkin merujuk pada instansi-instansi di luar DJBC. BPOM dan Kemendag adalah dua warna yang mulai terang. Namun pertanyaannya tetap, berapa banyak warna lain yang masih gelap?” tutur Iskandar.
Dari perspektif audit sistem, perkara Blue Ray dinilai memunculkan pertanyaan yang jauh lebih besar dibanding sekadar dugaan keterlibatan individu tertentu. Pembahasan kemudian bergeser pada kemungkinan adanya pengondisian jalur, pengondisian dokumen, pengondisian lartas, pengondisian izin, hingga pengondisian pemeriksaan.
Menurut Iskandar, secara teoritis sangat sulit apabila seluruh proses tersebut dilakukan hanya oleh satu kelompok pejabat Bea Cukai. Sistem impor modern merupakan sistem multi-instansi yang melibatkan banyak titik pengambilan keputusan.
“Justru karena itu muncul kebutuhan untuk melihat perkara ini sebagai perkara ekosistem. Bukan sekadar perkara individu,” tegas Iskandar.
Dalam konteks yang lebih luas, Iskandar juga mengaitkan perkara Blue Ray dengan berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama dua dekade terakhir. Temuan tersebut meliputi pengendalian internal yang belum optimal, pengawasan impor yang lemah, audit pasca impor yang belum efektif, penatausahaan piutang yang bermasalah, integrasi data yang belum sempurna, serta kelemahan pengawasan barang lartas.
Temuan-temuan tersebut memang tidak otomatis menunjukkan adanya korupsi. Namun kondisi tersebut memperlihatkan adanya ruang yang memungkinkan penyimpangan terjadi dalam sistem impor.
“Ketika perkara Blue Ray muncul, banyak pihak berharap perkara ini menjadi momentum untuk menguji seluruh ruang tersebut. Bukan hanya ruang yang berwarna biru,” lanjut Iskandar.
Karena itu, menurutnya, kritik terhadap perkara ini seharusnya diarahkan pada upaya memetakan seluruh rantai impor secara utuh. Fokus tersebut dinilai lebih penting dibanding sekadar memperdebatkan siapa yang harus segera ditetapkan sebagai tersangka.
Sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu dijawab antara lain apakah seluruh institusi yang memiliki kewenangan dalam proses impor sudah diuji, apakah seluruh warna yang pernah muncul telah ditelusuri, apakah dugaan aliran dana ke luar DJBC sudah diperiksa tuntas, apakah mekanisme lartas telah diaudit, apakah proses persetujuan impor telah diuji, serta apakah peran BPOM, Kemendag, dan instansi teknis lain telah dipetakan secara menyeluruh.
“Karena jika jawabannya belum, maka perkara ini belum selesai sebagai pembongkaran sistem. Ia baru menjadi pembongkaran sebagian simpul!” kata Iskandar.
Pandangan serupa juga disampaikan tim penasihat hukum para terdakwa yang meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mempertimbangkan prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law. Menurut mereka, sejumlah pihak disebut menerima aliran dana dengan tujuan yang sama seperti dalam perkara ini, namun tidak diproses dalam kasus yang sama.
Kuasa hukum Blue Ray, Dinalara Dermawati Butar-butar, menegaskan bahwa asas persamaan di hadapan hukum harus diterapkan kepada seluruh pihak yang diduga terlibat. Karena itu, setiap pihak yang disebut dalam rangkaian fakta persidangan dinilai layak memperoleh perlakuan hukum yang setara.
“Kami menyampaikan hal ini demi tegaknya asas persamaan di hadapan hukum agar seluruh pihak yang diduga terlibat memperoleh perlakuan hukum yang sama,” kata Dinalara.
Iskandar menegaskan bahwa perkara Blue Ray telah membuka pintu penting dalam upaya mengungkap praktik korupsi di sektor impor. Namun menurutnya, pekerjaan negara belum selesai apabila yang terbongkar baru sebagian simpul dari keseluruhan sistem.
Sistem impor Indonesia dibangun oleh jaringan besar yang melibatkan banyak kementerian, lembaga, izin, dokumen, dan mekanisme pengawasan. Karena itu, pembenahan tata kelola membutuhkan keberanian untuk memetakan seluruh rantai yang berpotensi menjadi ruang penyimpangan.
“Fokus pada warna biru mungkin cukup untuk membuka pintu. Tetapi untuk memperbaiki sistem, negara harus berani memetakan atau membongkar seluruh warna yang ada. Sebab tujuan akhir penegakan hukum bukan sekadar menemukan penerima suap. Tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa seluruh rantai impor bekerja secara transparan, akuntabel, dan tidak lagi membuka ruang bagi penyimpangan yang merugikan negara maupun masyarakat,” jelas Iskandar.
Menurutnya, perkara Blue Ray seharusnya menjadi titik awal pembongkaran ekosistem impor nasional secara menyeluruh. Pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada satu institusi apabila tujuan akhirnya adalah memperbaiki sistem.
“Dengan kata lain, perkara Blue Ray seharusnya menjadi awal pembongkaran ekosistem impor, bukan akhir dari cerita tentang Bea Cukai semata!” pungkas Iskandar.


Komentar