BANDUNG – Munculnya berbagai layanan rollover dan paket anti-hangus dari sejumlah operator telekomunikasi dinilai menghadirkan pertanyaan baru mengenai praktik pengelolaan kuota internet selama bertahun-tahun. Indonesian Audit Watch (IAW) menilai perkembangan tersebut menunjukkan perlindungan terhadap sisa kuota sebenarnya dapat diwujudkan dalam sistem layanan yang sudah ada.
Sekretaris IAW Iskandar Sitorus mengatakan kehadiran fitur tersebut menjadi salah satu konsekuensi penting setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah paradigma perlindungan konsumen melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Menurutnya, kemampuan teknis yang kini ditawarkan operator memperlihatkan bahwa penyelamatan manfaat layanan bukan sesuatu yang mustahil dilakukan.
Sebelum putusan dibacakan, sejumlah perusahaan telekomunikasi mulai memperkenalkan produk yang memungkinkan pelanggan mempertahankan sisa kuota. Telkomsel menawarkan paket “Terbaik Untukmu”, Indosat menghadirkan Freedom No Hangus, XLSmart menyediakan fitur pemantauan kuota secara waktu nyata, sedangkan Smartfren mengembangkan layanan nonstop dan unlimited no hangus.
Dalam persidangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga menyampaikan bahwa mekanisme rollover telah diterapkan di industri sehingga bukan lagi sekadar konsep. Lembaga tersebut menilai pilihan itu tidak harus diwajibkan pada seluruh jenis paket, tetapi layak tersedia sebagai bentuk perlindungan bagi pelanggan.
“Paket itu merupakan bukti teknis dan komersial yang kuat bahwa perlindungan sisa kuota dapat dilaksanakan. Ia memperlemah argumen bahwa penyimpanan atau pemindahan manfaat kuota merupakan hal yang secara teknologi mustahil,” kata Iskandar dalam keterangannya, Sabtu, 25 Juli 2026.
Iskandar menjelaskan putusan MK tidak menghapus keberadaan masa aktif paket internet. Mahkamah justru mewajibkan operator menyediakan alternatif perlindungan agar pelanggan memiliki pilihan mempertahankan manfaat layanan yang telah dibayar.
Bentuk perlindungan tersebut dapat berupa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun mekanisme lain yang sepadan. Ketentuan itu menjadi syarat agar norma dalam Undang-Undang Telekomunikasi tetap sesuai dengan UUD 1945.
“Mahkamah tidak memerintahkan seluruh paket internet berlaku tanpa batas waktu. Mahkamah juga tidak melarang operator menawarkan paket tanpa fasilitas akumulasi kuota,” ujarnya.
IAW menilai perubahan tersebut mengakhiri praktik yang selama ini menempatkan seluruh risiko penggunaan layanan di tangan pelanggan. Sebaliknya, operator dinilai memiliki kendali penuh atas desain produk, sistem pencatatan, formula tarif, urutan penggunaan paket, hingga klausul baku yang mengatur hubungan dengan konsumen.
Menurut Iskandar, Mahkamah telah menggeser fokus perlindungan hukum dari kepentingan komersial menuju keseimbangan hak antara penyedia jasa dan pengguna layanan. Pertimbangan itu sekaligus memperkuat posisi konsumen dalam hubungan hukum yang selama ini berlangsung.
“Yang telah diberangus oleh MK bukan keberadaan tanggal dalam paket internet. Yang diberangus adalah rezim lama yang memungkinkan nilai ekonomi konsumen lenyap tanpa pilihan, tanpa kompensasi, dan tanpa perlindungan yang proporsional,” tegas Iskandar.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan sisa kuota internet yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi karena pelanggan telah melakukan pembayaran untuk memperoleh volume layanan tertentu. Hak atas manfaat tersebut kemudian ditempatkan sebagai bagian dari hak milik tidak berwujud yang memperoleh perlindungan konstitusi.
Mahkamah mengaitkan pertimbangan itu dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 mengenai hak milik pribadi dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil. Pendekatan tersebut mengubah cara memandang hubungan antara operator dan pelanggan dalam layanan telekomunikasi.
“Mahkamah menilai bahwa sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi karena pengguna telah membayar sejumlah uang untuk memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” ucapnya.
Selama proses persidangan, pemerintah berpendapat kewajiban menyediakan mekanisme rollover dapat meningkatkan beban kapasitas jaringan, menambah biaya operasional, mengurangi variasi paket murah, serta menciptakan ketidakpastian mengenai batas tanggung jawab operator. Perusahaan telekomunikasi juga menyampaikan hubungan kontraktual dianggap selesai ketika akses telah diberikan sesuai volume dan jangka waktu yang disepakati.
Mahkamah tidak mengabaikan pertimbangan tersebut, tetapi menilai kepentingan usaha harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap konsumen. Internet dipandang sebagai kebutuhan penting masyarakat sehingga penyusunan layanan tidak dapat semata-mata mengikuti logika bisnis.
“Internet telah berkembang menjadi kebutuhan penting masyarakat modern. Karena itu, formula tarif dan desain layanan tidak boleh hanya mencerminkan kebutuhan komersial operator,” beber Iskandar.
IAW juga mengutip fakta yang muncul selama persidangan mengenai tingginya pengaduan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat sektor tersebut masuk sepuluh besar pengaduan konsumen sepanjang 2025 dengan 106 laporan.
Keluhan yang diterima mencakup hilangnya puluhan gigabita akibat urutan penggunaan paket yang membingungkan maupun penghapusan otomatis ketika pelanggan membeli paket baru. Kondisi tersebut dinilai memperlihatkan persoalan berada pada desain sistem, bukan semata-mata perilaku pengguna.
“Masalahnya bukan semata-mata konsumen lupa melihat tanggal. Masalahnya berada pada pertanyaan yang jauh lebih besar: mengapa pembelian paket baru dapat menyebabkan sisa manfaat lama menghilang?” tegasnya.
Iskandar mengatakan IAW telah mengangkat persoalan tata kelola telekomunikasi sejak 2022 melalui pengaduan kepada Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Organisasi tersebut juga mengirimkan surat kepada Bursa Efek Indonesia pada 2025 untuk mempertanyakan perlakuan kuota yang tidak digunakan dalam laporan keuangan perusahaan telekomunikasi.
Meski tidak menjadi pemohon uji materi di MK, IAW menilai putusan tersebut mengonfirmasi kritik yang selama ini disampaikan mengenai perlunya perlindungan atas nilai ekonomi sisa kuota. Organisasi itu juga mendorong pemerintah menindaklanjuti putusan melalui audit menyeluruh terhadap tata kelola industri.
“IAW tidak mengklaim sebagai pemohon perkara atau sebagai satu-satunya penyebab lahirnya putusan tersebut. Namun, secara gagasan dan advokasi, putusan MK telah mengonfirmasi inti kritik yang selama ini disampaikan IAW,” tutur Iskandar.
Dalam advokasinya, IAW memperkirakan nilai ekonomi kuota yang tidak termanfaatkan mencapai sekitar Rp63 triliun setiap tahun dengan akumulasi sekitar Rp613 triliun. Namun angka tersebut masih berupa estimasi sehingga memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan terhadap data primer yang dimiliki masing-masing operator.
Audit yang diusulkan meliputi regulasi, sistem informasi, pencatatan akuntansi, aspek fiskal, hingga rekonstruksi kerugian konsumen berdasarkan transaksi yang tercatat. Pemeriksaan itu dinilai perlu melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, BPKN, OJK, Bursa Efek Indonesia, auditor independen, serta Badan Pemeriksa Keuangan sesuai kewenangannya.
“Putusan MK harus menjadi pintu masuk pengungkapan, bukan pengganti audit,” pungkasnya.


Komentar