BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi mengambil alih pengelolaan ruas Jalan Cihampelas, Kota Bandung. Seiring pengalihan tersebut, aset Teras Cihampelas juga kini menjadi kewenangan Pemprov Jabar, termasuk rencana penataan maupun pembongkarannya.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pengalihan pengelolaan Jalan Cihampelas dilakukan atas permintaan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Langkah tersebut diambil agar proses administrasi dan pencairan anggaran dari pemerintah provinsi dapat berjalan lebih cepat.
“Itu sebagai bagian dari kemudahan administrasi untuk turunnya anggaran dari provinsi, contohnya perbaikan Jalan Setiabudi,”kata Farhan, Selasa (21/7/2026).
Farhan menjelaskan, sebelumnya ruas Jalan Cihampelas hingga kawasan Borma Sukajadi merupakan jalan milik Pemerintah Kota Bandung, sedangkan Jalan Setiabudi berstatus jalan provinsi. Perbedaan kewenangan itu membuat penataan jalan tidak bisa dilakukan secara menyeluruh.
“Itu (Setiabudi) jalan provinsi, ke bawahnya sampai Cihampelas jalan kota. Sementara anggaran kota belum nyampe ke sana, kita jadwalnya masih di bawah,” katanya.
Menurutnya, usulan pengalihan pengelolaan datang langsung dari Gubernur Dedi Mulyadi agar seluruh ruas jalan tersebut berada di bawah kewenangan yang sama sehingga proses perbaikan lebih mudah dilakukan.
“Maka untuk mempermudah, Pak KDM bilang, ‘Pak Wali, kumaha lamun pengelolaan diserahkan pada pemerintah provinsi? Supaya bisa turun duit ayeuna.’ Ya setuju, langsung tanda tangan,” ucapnya.
Dengan beralihnya pengelolaan Jalan Cihampelas, Farhan memastikan Teras Cihampelas juga menjadi aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Karena itu, rencana pembongkaran skywalk tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov Jabar.
Farhan mengungkapkan, Pemerintah Kota Bandung sebenarnya telah merencanakan pembongkaran Teras Cihampelas. Namun, rencana tersebut belum dapat direalisasikan karena masih terbentur persoalan administrasi dan potensi kerugian negara.
“Pembongkaran mah, kita juga tadinya sudah mau bongkar. Tapi kami Pemerintah Kota Bandung mendapatkan peringatan, baik dari Korsupgah KPK, dari BPK terutama,” ujarnya
Lebih lanjut Farhan mengatakan, bahwa pemerintah harus memastikan proses pembongkaran tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian negara. Hingga kini, aspek tersebut masih menjadi kendala utama.
“Itu yang belum saya ketemu jalannya. Mudah-mudahan Pak Dedi ketemu jalannya. Bahwa ini tidak sampai menimbulkan kerugian negara,” katanya.
Farhan menambahkan, bahwa Teras Cihampelas telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Namun, status aset tersebut dari sisi teknis masih belum jelas, apakah dikategorikan sebagai jembatan, jalan, atau bangunan.
“Nah, itu sebabnya secara administrasi harus rapi. Jangan sampai sudah dibongkar, tiba-tiba muncul persoalan. Tapi kalau pengalihan pengelolaan pasti ada,” pungkasnya.
(Mugni)


Komentar