Hukum Dan Kriminal Jawa Barat Pangandaran
Home » Berita » Dugaan penipuan gadai mobil, Ibu Rumah Tangga lapor Polisi, motor berplat merah jadi jaminan terduga pelaku

Dugaan penipuan gadai mobil, Ibu Rumah Tangga lapor Polisi, motor berplat merah jadi jaminan terduga pelaku

Foto : Illustrasi

PANGANDARAN – Seorang ibu rumah tangga di Pangandaran Jawa Barat mengaku menjadi korban dugaan penipuan dalam transaksi gadai satu unit mobil.

Dugaan tersebut diduga melibatkan seorang pria berinisial E, yang disebut bekerja sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Menurut korban Maryati, persoalan bermula ketika dirinya ditawari untuk menggadai satu unit mobil Timor oleh seorang pria bernama Syamsul. Mobil tersebut diketahui milik E, yang saat itu membutuhkan uang untuk keperluan biaya masuk sekolah anaknya.

Tak lama kemudian, E bersama Syamsul dan seorang pria bernama Asep datang menemui Maryati untuk menawarkan mobil tersebut.

Setelah dilakukan pembicaraan, kedua belah pihak sepakat dengan nilai gadai sebesar Rp12 juta, dengan jangka waktu selama dua bulan.

Lamine Coffee & Bakery Hadir di Pangandaran, Tawarkan Kuliner hingga Fasilitas Olahraga

Namun, dalam proses transaksi, Maryati mengetahui bahwa mobil Timor tersebut ternyata masih dalam status gadai kepada pihak lain sebesar Rp10 juta.

Karena kesepakatan telah dibuat, Maryati kemudian menyerahkan uang Rp10 juta untuk menebus mobil tersebut dari pemegang gadai sebelumnya. Sementara Rp2 juta lainnya diberikan langsung kepada E.

“Saya menyerahkan uang Rp10 juta untuk menebus mobil itu. Setelah itu, saya memberikan Rp2 juta kepada E, sehingga total uang yang saya keluarkan Rp12 juta,” ujar Maryati, Selasa (25/8/2026) siang.

Beberapa minggu kemudian, E bersama Syamsul kembali mendatangi rumah Maryati. Keduanya menyampaikan bahwa mobil tersebut akan ditebus karena disebut akan dibeli oleh seseorang.

Karena merasa percaya, Maryati kemudian menyerahkan kunci mobil tersebut kepada E.

KSP: Sekolah Rakyat Harus Jadi Jalan Memutus Rantai Kemiskinan

Saat itu, E disebut meninggalkan satu unit sepeda motor berpelat merah dan meminta Syamsul untuk menunggu. Kondisi tersebut membuat Maryati yakin E akan kembali dan menyelesaikan kewajibannya.

Namun, E tidak kunjung mengembalikan mobil maupun uang yang telah dikeluarkan Maryati. E kemudian kembali menemui Maryati dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat dan memberikan sejumlah alasan terkait keberadaan mobil tersebut.

Hingga kini, mobil Timor yang menjadi objek transaksi tersebut belum dikembalikan kepada Maryati. Uang sebesar Rp12 juta yang telah dikeluarkannya juga belum diterima kembali.

Merasa dirugikan, Maryati kemudian menahan sementara sepeda motor Honda Beat milik E serta sepeda motor berpelat merah yang sebelumnya ditinggalkan di rumahnya.

Menurut Maryati, kedua sepeda motor tersebut ditahan sebagai jaminan agar E menyelesaikan kewajibannya dan mengembalikan uang yang telah diterimanya.

Kustiwa Adinata Wakili JAMTANI di Dewan AOI Nasional, Dorong Penguatan Pertanian Organik di Pangandaran

Atas kejadian tersebut, Maryati didampingi suaminya kemudian membuat laporan ke Polres Pangandaran.

“Sampai saya membuat laporan, E masih memberikan berbagai alasan dan belum menyelesaikan permasalahan tersebut,” kata Maryati.

Kasus tersebut selanjutnya diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *