Hukum Dan Kriminal Jawa Barat Pangandaran
Home » Berita » Dugaan Pengrusakan Kebun Karet PTPN Diselidiki, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan Pengrusakan Kebun Karet PTPN Diselidiki, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

PANGANDARAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pengrusakan puluhan pohon karet di area perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2, tepatnya di Kebun Afdeling Bulak Cisodong Blok Cipeuteuy, Desa Campaka, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari melalui Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias mengatakan, penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Seluruh proses, kata dia, dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Terdapat beberapa laporan yang masuk terkait peristiwa tersebut. Seluruh laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ditangani secara profesional,” ujar AKP Idas Wardias dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (20/7/2026).

Menurut Idas, penyidik saat ini masih melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, mulai dari memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga mendalami seluruh informasi yang diperoleh.

“Penyidik masih melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Lamine Coffee & Bakery Hadir di Pangandaran, Tawarkan Kuliner hingga Fasilitas Olahraga

Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan pengrusakan terhadap 63 pohon karet yang diduga terjadi pada 21 hingga 23 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Pangandaran telah menerbitkan administrasi penyelidikan dan melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap peristiwa tersebut.

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh penyidik, dugaan pengrusakan itu diduga melibatkan oknum yang diduga berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas). Namun, kepolisian menegaskan informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu.

“Hingga seluruh alat bukti dan fakta hukum terpenuhi, kami belum dapat menyimpulkan adanya keterlibatan pihak mana pun,” tegas Idas.

Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Polisi juga masih melakukan pendalaman di lokasi kejadian serta meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.

Polres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian juga menegaskan bahwa setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

KSP: Sekolah Rakyat Harus Jadi Jalan Memutus Rantai Kemiskinan

Sebelumnya, konflik agraria yang terjadi di kawasan perkebunan PTPN di wilayah Cigugur dan Langkaplancar menjadi perhatian publik setelah sejumlah warga mengaku mengalami intimidasi dan kesulitan menjalankan aktivitas penyadapan karet. Kepolisian memastikan seluruh laporan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *