Rahmat Suprihat – Aktivis Peduli Lingkungan Jawa Barat (Pelija)
Pembegalan pohon terjadi di Kota Bandung, Kota yang ketersediaan akan Ruang Terbuka Hijau (RTH) nya belum nyampai 30% sesuai mandat Perda.
Seringnya terjadi penebangan pohon secara liar ” Begal Pohon ” dikarenakan banyaknya celah legalisasi pelanggaran yang diperhitungkan oleh para pelanggar.
Lemahnya Sangsi Hukum
Salah satu dari kemungkinan hadirnya Begal Pohon diantaranya lemahnya Sangsi yang dibebankan kepada para pelanggar dimulai dari sangsi administratif sampai sangsi denda.
Para pelanggar tentunya sudah mempertimbangkan akan hadirnya tuntutan sangsi itu sehingga mereka bisa menakar dan mengukur sangsi yang akan diterimanya dan tentunya telah disesuaikan dengan kemampuan pembayaran denda.
Selama sangsi administratif dan sangsi denda tidak memberikan efek jera maka pembegalan pohon tidak akan pernah berhenti dan diyakinkan akan terus berjalan.
Sepertinya para pembegal pohon lebih memilih melakukan pelanggaran perda dulu (Pembegalan pohon) dan selanjutnya baru urusan sangsi yang telah dipertimbangkan bahkan telah disiapkan dalam bentuk pengadaan uang denda.
Apalagi kalau pembegalan pohon itu berurusan dengan dunia bisnis yang ada dihadapannya tentunya semua kemungkinan sudah masuk dalam rangkaian rencana kerja.
Hal ini bisa dilihat dari seringnya terjadi penebangan pohon di kota Bandung ini, artinya tidak ada efek kuat dari terapi sangsi kepada para pelanggar tersebut
Lemahnya pengawasan
Selain lemahnya Sangsi hukum, faktor lain yang membuat begal pohon marak sering terjadi dikarenakan lemahnya pengawasan.
Hal ini bukan hanya terjadi di pinggiran hutan luas bahkan terjadi di jantung kota besar sekelas ” Kota Bandung “.
Apabila di hutan sangat kita maklumi bersama karena keterbatasan personel sampai cakupan wilayah yang sangat luas.
Namun manakala ilegal logging itu terjadi di Kota Bandung terlebih di area yang banyak dilalui oleh masyarakat dan dekatnya dengan kantor kewilayahan dan APH, maka kejadian ini menjadi bukti nyata atas lemahnya pengawasan.
Di zaman yang keberadaan teknologi akan semakin memberikan akses kemudahan pengawasan dengan hadirnya kamera CCTV dan komunikasi informasi bisa cepat terperoleh maka kecenderungan kelalaian atas tupoksi kolaborasi itu menjadi bagian masalah utama yang lain.
Selain itu perlu tangan besi dari pemerintah melalui OPD terkait untuk mengusut tuntas setiap pelanggaran perda terutama yang berhubungan dengan Begal Pohon sebagai upaya untuk membangun efek jera bagi para pelaku dan tentunya sebagai ruang untuk menghadirkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.
Rendahnya kepedulian masyarakat
Faktor lain yang menjadi kekhawatiran akan semakin maraknya begal pohon dikarenakan masyarakat sudah tidak peduli lagi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang atau komunitas masyarakat karena tidak menutup kemungkinan apabila kita melakukan pelaporan atas kasus tersebut justru akan menjadi ikut serta dalam masalah yang mengikat pribadi untuk berurusan dengan ranah hukum
Rendahnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kotanya akan menjadi masalah serius yang pada akhirnya akan merugikan kota sebagai tempat tinggal yang ” liveable ” bagi masyarakat yang menghuninya.
Kota yang memberikan rasa aman, nyaman dan menyehatkan bagi warganya.
Kota perlu perhatian dari segenap lapisan masyarakatnya dan tidak kalah penting penegakan dan ketegasan hukum menjadi garda utama dalam menciptakan kondusifitas tentunya dengan dukungan pengawasan dan partisipasi warga yang tetap peduli dan dilindungi suaranya.


Komentar