BANDUNG – Dugaan penebangan 10 pohon di Jalan R.E. Martadinata, kawasan Cihapit, Kota Bandung, menuai perhatian dari sejumlah pegiat lingkungan. Mereka menggelar aksi sebagai bentuk kepedulian terhadap keberadaan ruang terbuka hijau sekaligus mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut, Senin (3/8/2026).
Menurut para pegiat lingkungan, penebangan pohon tidak hanya berdampak pada kelestarian lingkungan, tetapi juga mengurangi fungsi pohon sebagai peneduh, penyerap polusi, dan penjaga kualitas udara di kawasan perkotaan. Mereka meminta proses penyelidikan dilakukan secara transparan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Selain itu, mereka mendorong adanya penanaman kembali pohon sebagai bentuk pemulihan lingkungan.
“Dia wajib minta maaf kepada warga Bandung, bukan kepada Wali Kota. Yang kedua, wajib menanam kembali pohon. Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas agar tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Dadan Utun, praktisi lingkungan dan budaya.

Dadan Utun, praktisi lingkungan dan budaya, menyampaikan tuntutan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penebangan 10 pohon di Jalan R.E. Martadinata, Kota Bandung. Ia juga meminta dilakukan penanaman kembali pohon sebagai bentuk pemulihan lingkungan, Senin (3/8/2026).
Dadan Utun menilai penyelesaian perkara tidak cukup hanya melalui proses hukum. Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab juga harus menunjukkan komitmen dalam memulihkan lingkungan melalui penanaman kembali pohon. Ia berharap penanganan kasus ini menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terulang di Kota Bandung.
Saat ini, lokasi dugaan penebangan pohon di Jalan R.E. Martadinata masih dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penyelidikan. Aparat kepolisian terus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk mengungkap fakta serta menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
(CICI)


Komentar