Bandung Raya Hukum Dan Kriminal Jawa Barat
Home » Berita » 19 Kasus Begal Terungkap, Pemkot Bandung Perkuat Koordinasi dengan Pemprov Jabar dan Polda

19 Kasus Begal Terungkap, Pemkot Bandung Perkuat Koordinasi dengan Pemprov Jabar dan Polda

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di Balai Kota Bandung Rabu (22/7/2026) (Mugni/GardaJabar.tv)

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kepolisian akan memperkuat koordinasi untuk menangani maraknya aksi begal yang terjadi di wilayah Bandung Raya. Penanganan persoalan tersebut dinilai tidak bisa dilakukan secara parsial karena melibatkan lintas kewenangan.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, berdasarkan data dari Kapolrestabes Bandung, tercatat ada 19 kasus begal dengan 20 pelaku yang telah teridentifikasi.

“Kalau untuk itu kita akan rapat. Kita kan intensif sekali rapat. Kalau berdasarkan data yang diberikan Pak Kapolrestabes, itu ada 19 kasus dan 20 pelaku,” kata Farhan di Balai Kota Bandung Rabu (22/7/2026).

Farhan mengatakan, bahwa Pemkot Bandung akan mengikuti rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Polda Jabar guna menyusun langkah penanganan aksi begal di Bandung Raya.

Menurutnya, koordinasi dilakukan karena persoalan keamanan tersebut melibatkan lintas wilayah dan kewenangan.

Majalengka – Keindhaan Bukit Hortensia di Lereng Bukit Gunung Ciremai

“Hari ini kita akan rapat koordinasi dengan provinsi karena ternyata menyangkut juga wilayah Bandung Raya. Maka Kapolda dan Pemerintah Provinsi akan menjadi leading sector-nya,” katanya.

Selain membahas penanganan kejahatan,
Farhan juga menyiroti persoalan penerangan jalan umum (PJU) yang kerap dikaitkan dengan titik-titik rawan kejahatan.

Farhan menjelaskan, bahawa pemasangan dan pemeliharaan PJU tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkot Bandung karena bergantung pada status jalan.

Sebagai contoh, lampu penerangan di jalan layang merupakan tanggung jawab pemerintah pusat. Setelah keluar dari jalan layang dan memasuki ruas jalan kota, barulah menjadi kewenangan Pemkot Bandung. Sementara ruas jalan setelah kawasan Samsat Buah Batu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Jalan layang, lampunya itu wilayah pemerintah pusat. Begitu turun baru diserahkan ke pemerintah kota. Nah, dari Samsat ke sananya itu pemerintah provinsi,” jelasnya.

Lamine Coffee & Bakery Hadir di Pangandaran, Tawarkan Kuliner hingga Fasilitas Olahraga

Farhan menambahkan, pembangunan maupun perbaikan fasilitas penerangan di jalan nasional menggunakan anggaran pemerintah pusat yang diperjuangkan melalui Komisi V DPR RI.

“Anggaran dari pemerintah pusat yang diperjuangkan oleh Komisi V DPR RI. Jadi memang kalau kita menemukan jalan, enggak mesti ingin kita kerjakan sendiri,” pungkasnya.

(Mugni)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *