Tasikmalaya, garudajabar.tv — Konferensi Organik Indonesia 2026 sukses digelar di Auditorium Universitas Siliwangi, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 13 Oktober 2026. Mengusung tema “Reorientasi Pertanian Organik untuk Transformasi Sistem Pangan Inklusif, Berkeadilan dan Berkelanjutan”, kegiatan ini menjadi forum kolaborasi untuk memperkuat kebijakan dan tata kelola pertanian organik dalam menghadapi krisis iklim serta penurunan kesehatan tanah di Indonesia.
Yang merupakan kolaborasi Aliansi Organis Indonesia (AOI) dan JAMTANI, sekaligus bagian dari rangkaian Rapat Umum Anggota (RUA) AOI IX.
Rangkaian acara diawali dengan kegiatan Farmers Goes to Campus, yang menghadirkan petani organik dan petani cerdas iklim untuk memamerkan produk unggulan serta inovasi pertanian adaptif iklim. Lebih dari 30 stan pameran turut menampilkan hasil budidaya organik dan teknologi pertanian kepada peserta serta akademisi.
Konferensi diikuti sekitar 300 peserta secara luring dan 100 peserta secara daring, yang terdiri atas akademisi, pengambil kebijakan, praktisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), komunitas petani, dan petani muda. Yang dipandu Gina Siti Nurwardani.
Pertanian Organik sebagai Strategi Kedaulatan Pangan
Presiden AOI, Antonius Waspotrianto, dalam sambutannya menegaskan bahwa pertanian organik bukan sekadar teknik bercocok tanam, melainkan strategi budaya dan ekonomi untuk memperkuat kedaulatan pangan.
“Melalui reorientasi ini, kita memastikan bahwa sistem pangan Indonesia masa depan dibangun di atas fondasi yang inklusif, merawat bumi, dan memberikan keadilan hakiki bagi petani kecil,” ujarnya.
Konferensi kemudian dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Siliwangi, Prof. Aripin. Pada kesempatan tersebut, panitia juga menyerahkan suvenir apresiasi kepada Universitas Siliwangi dan Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran atas dukungan mereka terhadap pengembangan ekosistem pertanian organik di Indonesia.
Kebijakan Nasional dan Daerah
Dalam sesi utama, Direktur Pangan dan Pertanian Kementerian PPN/Bappenas, Jarot Indarto, yang diwakili Noor Avianto secara daring, memaparkan arah kebijakan pertanian organik dalam transformasi sistem pangan berkelanjutan.
Ia menyampaikan bahwa sekitar 77 persen lahan sawah di Indonesia mengalami penurunan kandungan Soil Organic Carbon (SOC) atau karbon organik tanah. Kondisi tersebut berdampak pada melandainya produktivitas pertanian.
“Pengembangan pertanian organik harus mengalami pergeseran paradigma. Kita tidak lagi hanya berfokus pada proyek jangka pendek, substitusi input di tingkat budidaya, atau menempatkan produk organik sebagai pasar khusus. Pertanian organik harus menjadi bagian dari transformasi sistem pangan nasional melalui penciptaan pasar, edukasi konsumen, inovasi agroekologi, serta penguatan kelembagaan ekonomi petani,” kata Noor Avianto.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Yadi Gunawan, yang mewakili Bupati Pangandaran Citra Pitriyami, menjelaskan potensi dan kebijakan daerah dalam mendukung pertanian organik.
Melalui kebijakan “Dari Sawah ke Meja Wisata”, Pemerintah Kabupaten Pangandaran berupaya menghubungkan rantai pasok pertanian organik dengan sektor pariwisata. Hasil pertanian sehat bersertifikat diproyeksikan memasok hotel, restoran, dan industri kuliner sehingga petani memperoleh kepastian pasar, sementara wisatawan mendapatkan produk pangan lokal berkualitas.
Regulasi, Pemulihan Tanah, dan Regenerasi Petani

Sesi pemaparan materi dipandu Rusdiana, perwakilan Dewan Perwakilan Anggota (DPA) AOI sekaligus Direktur Yayasan BITRA Indonesia. Empat narasumber membahas regulasi nasional, kebijakan daerah, regenerasi petani, dan praktik pengembangan ekosistem organik.
Najmi Kamil Darusman, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda BRMP Kementerian Pertanian, yang menyampaikan materi terkait pembahasan yang ditugaskan kepada Handi Arief, memaparkan perkembangan kelembagaan organik nasional dan revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64 Tahun 2013 tentang Sistem Pertanian Organik.
Ia menjelaskan, revisi peraturan tersebut ditargetkan selesai pada akhir 2026. Fokusnya meliputi pengaktifan kembali Otoritas Kompeten Pangan Organik (OKPO), pengakuan formal terhadap Participatory Guarantee System (PGS) atau Sistem Penjaminan Partisipatif bagi petani kecil, serta penyesuaian dengan SNI 6729:2025.
Berikutnya, Yanti Hidyatun Zakiah, Sekretaris Dinas sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, yang menyampaikan materi mewakili Dadan Hidayat, memaparkan kebijakan penguatan pertanian organik di Jawa Barat.
Ia menyebutkan bahwa 88 persen lahan sawah di Jawa Barat mengalami degradasi akibat penggunaan pupuk kimia dalam jangka panjang. Melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program Pertanian Organik Rintisan dengan target 467 ribu hektare atau 50 persen dari luas baku sawah hingga 2029. Program ini ditujukan untuk memulihkan kesuburan tanah dan memperkuat kemandirian petani.
Isu regenerasi petani dibahas oleh Prof. Ida Hodiyah, dosen Fakultas Pertanian Universitas Siliwangi. Mengacu pada Sensus Pertanian 2023, ia menyebutkan bahwa petani dari Generasi Z hanya mencapai 2,14 persen secara nasional.
Menurutnya, peningkatan produksi organik tidak akan tercapai tanpa keterlibatan generasi muda. Ia merekomendasikan penerapan teknologi berbasis bahan lokal yang terjangkau serta penguatan peran perguruan tinggi dan pesantren sebagai pusat penyebaran pengetahuan dan inkubator petani muda organik.
Sementara itu, pendiri Sayur Organik Merbabu (SOM), Shofyan Adi Cahyono, membagikan praktik pengembangan bisnis pertanian organik berbasis komunitas muda.
Ia menilai pertanian organik memiliki prospek usaha yang menjanjikan apabila didukung jiwa kewirausahaan, konsistensi mutu, pemasaran digital, serta ekosistem kolektif yang menghubungkan proses budidaya hingga pemasaran kepada konsumen.
Dorong Kemudahan Regulasi dan Minat Generasi Muda
Dalam sesi diskusi, mahasiswa Agribisnis Universitas Siliwangi menyoroti hambatan peralihan menuju praktik pertanian organik di tingkat petani.
Menanggapi hal tersebut, Najmi Kamil Darusman dari BRMP Kementerian Pertanian menyampaikan bahwa pemerintah terus mengupayakan bantuan dan kemudahan regulasi. Namun, ia mengakui perubahan struktur organisasi di tingkat pusat sempat menjadi kendala dalam penyelenggaraan program pertanian organik.
Menjawab pertanyaan mengenai pentingnya pola pikir petani yang berorientasi bisnis dan berkelanjutan, Prof. Ida Hodiyah menekankan bahwa program Petani Milenial pemerintah dapat menjadi salah satu pendorong bagi Generasi Z untuk melihat pertanian sebagai peluang usaha yang menjanjikan.
Setelah sesi diskusi, Konferensi Organik Indonesia 2026 resmi ditutup. Kegiatan dilanjutkan dengan pembukaan Rapat Umum Anggota (RUA) AOI IX oleh Yanti Hidyatun Zakiah, Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat.
Perkuat Kolaborasi untuk Sistem Pangan Berkelanjutan
Konferensi Organik Indonesia 2026 menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, serta komunitas petani dalam mendorong transformasi sistem pangan nasional.
Hasil pembahasan dan rekomendasi konferensi diharapkan dapat diterapkan secara nyata untuk mewujudkan pertanian Indonesia yang mandiri, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Tentang Aliansi Organis Indonesia (AOI)
Aliansi Organis Indonesia merupakan organisasi yang mendorong pengembangan ekosistem pertanian organik, perdagangan yang adil, serta penguatan kapasitas pelaku usaha dan komunitas organik di Indonesia. Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi multipihak, advokasi kebijakan, pengembangan pasar, serta peningkatan kapasitas anggota dan mitra di berbagai daerah.


Komentar