Bandung, garudajabar.tv — Sidang perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang dan PPTK digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin sore. Dalam persidangan, jaksa menghadirkan Iwan Hermawan sebagai saksi juga emoat saksi lainnya. Iwan diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek yang menjadi perkara tersebut berlangsung.
Kuasa hukum terdakwa, Asep, mempertanyakan sejumlah keterangan Iwan, terutama terkait kapasitas dan kewenangan PPK dalam proses pengadaan. Menurut Asep, PPK memiliki sejumlah kewenangan dalam pelaksanaan proyek, termasuk menandatangani kontrak dan menentukan pemenang pekerjaan. Namun, ia menilai keterangan saksi dalam persidangan justru lebih banyak mengarah pada tanggung jawab mantan Kepala Dinas Perhubungan Sumedang.
“Ini kan PPK punya kewenangan. PPK ini menandatangani kontrak dan menentukan pemenang pekerjaan. Jadi kami ingin menggali, sebenarnya sejauh mana kapasitas dan kewenangan PPK dalam perkara ini.”
Asep juga mempertanyakan adanya sejumlah uang yang menurut keterangan dalam persidangan pernah diterima Iwan dari beberapa pengusaha. Uang tersebut disebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan, di antaranya kegiatan pegawai Dinas Perhubungan di Pangandaran, pembantuan pengambilan barang bukti Kejaksaan Negeri Sumedang, rehabilitasi toilet, hingga kegiatan yang berkaitan dengan Persatuan Sepakbola Sumedang.
“Ada juga uang yang pernah diterima oleh saudara Iwan dari beberapa pengusaha. Itu untuk kegiatan-kegiatan tertentu. Ada untuk kegiatan pegawai di Pangandaran, ada untuk pembantuan pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri Sumedang, kemudian ada untuk rehabilitasi toilet dan juga kegiatan sepak bola.”
Atas hal tersebut, kuasa hukum mempertanyakan perbedaan status hukum antara Iwan yang masih diperiksa sebagai saksi dengan PPTK IR Ruhyana yang telah ditetapkan sebagai terdakwa bersama mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang. Asep mengatakan, pihaknya berupaya menggali keterangan Iwan secara lebih mendalam, termasuk mencocokkannya dengan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.
“Yang kami pertanyakan, kenapa saudara Iwan ini masih sebagai saksi, sementara PPTK-nya menjadi terdakwa. Ini yang ingin kami gali lebih jauh, termasuk apa yang ada di BAP dan apa yang disampaikan di persidangan.”
Menurut Asep, pemeriksaan saksi sempat berlangsung tegang karena sejumlah pertanyaan dari pihak kuasa hukum dinilai dibatasi oleh majelis hakim. Pihaknya mengaku ingin memastikan kesesuaian antara keterangan Iwan di persidangan dengan fakta yang ada dalam perkara tersebut.
“Kami ingin memastikan, keterangan saksi ini apakah memang sesuai dengan fakta yang ada atau masih ada hal-hal lain yang perlu diungkap. Karena itu kami mencoba menggali lebih dalam.”
Perkara dugaan gratifikasi tersebut masih dalam proses persidangan. Keterangan para saksi selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang diuji di hadapan majelis hakim.


Komentar