Bandung Raya Infrastruktur Jawa Barat
Home » Berita » Tak Ada Relokasi, Lapak Cicaheum Dibongkar, PKL Tetap Boleh Dagang

Tak Ada Relokasi, Lapak Cicaheum Dibongkar, PKL Tetap Boleh Dagang

Kondisi lapak pedagang di Terminal Cicaheum pasca pembongkaran (Mugni/GarudaJabar.tv)

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tak ingin penertiban lapak pedagang di Terminal Cicaheum berhenti pada pembongkaran. Pemkot menyiapkan sejumlah solusi bagi pedagang, mulai dari konsep berdagang tanpa lapak permanen hingga akses pembiayaan untuk mendorong pelaku usaha mikro naik kelas.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, Pemkot Bandung tengah memastikan hak dan kompensasi bagi para pedagang tetap diberikan sesuai ketentuan.

“Cicaheum mulai dibongkar. Memang kita ada concern yang sangat kuat memastikan bahwa kompensasi sudah bisa diterima sesuai dengan normatifnya,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Rabu (26/8/2026).

Farhan mengatakan, Pemkot Bandung juga masih menghitung bentuk kompensasi yang dinilai efektif bagi para pedagang. Menurutnya, penertiban tidak cukup hanya dengan membongkar lapak, tetapi harus disertai solusi bagi pedagang.

“Pada saat bersamaan, kami juga sedang menghitung kira-kira kompensasi apa yang bisa cukup efektif. Toh sekarang sudah masuk berbagai macam kritik yang diberikan oleh para pengamat bahwa bagaimanapun juga penertiban-penertiban ini harus bisa memberikan solusi,” katanya.

Majalengka – Keindhaan Bukit Hortensia di Lereng Bukit Gunung Ciremai

Salah satu solusi yang disiapkan Pemkot Bandung yakni meningkatkan kemampuan pelaku usaha mikro agar dapat mengakses pembiayaan perbankan atau menjadi bankable.

Farhan menyebut, Pemkot Bandung telah bekerja sama dengan Bank BJB untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ke depan, kerja sama serupa juga direncanakan dengan Bank BRI.

“Kami kan sudah bekerja sama dengan BJB untuk menyalurkan KUR, kami juga nanti berencana bekerja sama dengan BRI untuk menyalurkan KUR. Tujuannya adalah untuk menaikkan kelas,” ucapnya.

Sementara terkait permintaan relokasi, Farhan mengakui hal tersebut menjadi persoalan tersendiri. Pasalnya, aturan daerah menyatakan Pemkot Bandung tidak menyediakan relokasi bagi PKL.

“Sedangkan untuk permintaan agar ada relokasi, buat kami sebetulnya kesulitannya adalah di Perda itu jelas dikatakan bahwa kami tidak menyediakan relokasi,” ujarnya.

Lamine Coffee & Bakery Hadir di Pangandaran, Tawarkan Kuliner hingga Fasilitas Olahraga

Menurut Farhan, persoalan penertiban pedagang di Cicaheum juga perlu dibahas dalam konteks pembangunan dan pengembangan Bus Rapid Transit (BRT).

Meski tidak menyediakan relokasi, Pemkot Bandung menawarkan konsep berdagang tanpa lapak permanen. PKL tetap diperbolehkan berjualan, tetapi tidak diperkenankan meninggalkan sarana berdagang setelah aktivitas selesai.

“Salah satu solusi yang diberikan itu sebetulnya kami tidak melarang dagang, PKL tetap boleh dagang, tapi tidak boleh ada yang permanen. Datang bersih, pulang bersih. Ini komitmen yang mesti kita jaga bersama-sama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Farhan mengatakan konsep tersebut telah diterapkan di sejumlah kawasan, seperti Jalan Lengkong Kecil dan Jalan Cikurai. Menurutnya, praktik di Jalan Cikurai dinilai berhasil dan akan diduplikasi ke sejumlah titik lainnya, salah satunya kawasan Pasar Baru.

“Sudah ada praktik baiknya, itu di Jalan Lengkong Kecil dan di Jalan Cikurai. Cikurai sudah berhasil, maka kita akan duplikasi nanti di beberapa titik yang lain, contohnya di Pasar Baru,” ungkapnya.

KSP: Sekolah Rakyat Harus Jadi Jalan Memutus Rantai Kemiskinan

Namun, Farhan menegaskan keberhasilan konsep tersebut sangat bergantung pada komitmen seluruh pihak, termasuk pedagang dan warga sekitar.

“Apakah pasti berhasil? Sangat tergantung kepada komitmen semua pelaku yang ada di situ, termasuk warga setempat. Makanya kewilayahan menjadi sangat penting,” pungkasnya.

 

(Mugni)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *