GARUDAJABAR.TV KARIMUN – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau mengungkap penyelundupan 2,6 ton cairan yang mengandung metamfetamin di kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania.
Pengungkapan dilakukan di perairan Karimun, Kepulauan Riau, Senin (17/8/2026). Operasi gabungan ini melibatkan BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun.
“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi dan pertukaran informasi antarinstansi dalam mencegah masuknya narkotika dalam jumlah besar melalui jalur laut ke wilayah Indonesia,” demikian keterangan BNN RI dalam siaran persnya.
Pengungkapan bermula dari informasi mengenai pergerakan kapal yang mencurigakan. Kapal tersebut diketahui beberapa kali berganti nama, yakni HONG RUN 2, RACE WIND, RAIN MAKER, hingga MV OCEAN PORTER.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan melakukan intercept terhadap MV Ocean Porter di perairan Karimun. Kapal selanjutnya dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan.
Petugas menggunakan perangkat Back Scatter dan K9 untuk mendukung pemeriksaan. Penggeledahan juga dilakukan terhadap awak kapal dan sejumlah kompartemen.
Dari empat kontainer yang diperiksa, dua kontainer ditemukan kosong. Satu kontainer telah terbuka dan berisi sejumlah perkakas seperti tali, suku cadang, serta plastic wrap.
Sementara itu, satu kontainer lainnya masih dalam kondisi tergembok. Setelah dibuka, petugas menemukan bungkusan rokok berlogo “GD” dengan gambar daun dan tulisan berbahasa China.
2,6 Ton Cairan Positif Mengandung Metamfetamin
Pemeriksaan kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan salah seorang awak kapal. Tim menemukan lokasi penyimpanan mencurigakan di atas kontainer.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter dan satu water tank berkapasitas 1.000 liter.
Cairan dalam wadah tersebut kemudian diuji menggunakan Narcotics Identification Kit dan dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Total berat bruto barang bukti mencapai sekitar 2,6 ton.
“Hasil pemeriksaan menggunakan Narcotics Identification Kit menunjukkan cairan tersebut positif mengandung metamfetamin, dengan total barang bukti mencapai 2,6 ton berat bruto,” tulis BNN dalam keterangan resminya.
Selain narkotika, petugas menyita 157 boks rokok ilegal asal China merek GD dengan total sekitar 1,57 juta batang.
Tim juga mengamankan 10 awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan asing. Mereka masing-masing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.
Berdasarkan keterangan kapten kapal berinisial AT, MV Ocean Porter tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani reparasi.
Kapal kemudian berangkat dari Rajang Sibu pada 30 Juli 2026 dengan tujuan Chittagong, Bangladesh, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Port Kaohsiung, Taiwan.
Pada 14 Agustus 2026, kapal melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal Jupmari dengan jumlah sekitar 40 ton.
Beberapa hari kemudian, kapal tersebut terdeteksi dan diamankan tim gabungan di perairan Karimun.
Nilai Barang Bukti Hampir Rp8,5 Triliun
BNN menyebut pengungkapan tersebut berhasil mencegah peredaran narkotika dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai hampir Rp8,5 triliun.
Selain mencegah kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran narkotika, operasi tersebut diperkirakan menyelamatkan 14,13 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Melalui pengungkapan kasus ini, tim gabungan berhasil mencegah peredaran metamfetamin cair dengan valuasi ekonomi hampir Rp8,5 triliun sekaligus menyelamatkan 14,13 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata BNN dalam siaran pers.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya pengawasan jalur laut dan sinergi antarinstansi dalam memutus jaringan penyelundupan narkotika lintas negara. (ISN)


Komentar