MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Membongkar kasus penyalahgunaan obat – obatan keras terbatas di Desa Sukamaju Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka Jawa Barat, pada selasa 18 Agustus 2026.
Seorang pria berinisial IM ( 21 ) tahun diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka beserta ribuan obat terlarang.Kamis, 20 Agustus 2026.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman Membenarkan adanya penangkapan itu, petugas kepolisian dari SatNarkoba mengamankan tersangka di Blok Rancabalong, Desa Sukamaju , kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka pada hari selasa pukul 16 : 40 WIB.

Dari tangan tersangka ( IM ) Anggota kami menyita ribuan obat keras yang di salahgunakan oleh tersangka.” pungkasnya.
Barangbukti yang berhasil diamankan meliputi 903 butir obat jenis pil Hexymer yang di bungkus dalam kantong kresek warna hitam , 11 butir obat jenis pil tramadol dan 47 butir obat jenis pil trihexyphenidyl.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya ( IM ) kini harus mendekam di balik sel tahana Mapolres Majalengka.
Selanjutnya tersangka dijerat pasal 435 jo pasal 138 atau Pasal 436 ayat ( 2) jo pasal 145 ayat (1) UU RI non17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda 12 Milyar.
(UBAY RUBAYA)


Komentar