Bandung Raya Infrastruktur Jawa Barat
Home » Berita » Respons Baznas Terkait Pemotongan Dana Pesantren di Jabar dan Rencana Optimalisasi Zakat

Respons Baznas Terkait Pemotongan Dana Pesantren di Jabar dan Rencana Optimalisasi Zakat

BANDUNG – Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Sodik Mudjahid, memberikan respons terkait isu pemotongan bantuan dana untuk pondok pesantren dari Pemprov Jabar.

Sodik menilai kondisi tersebut dapat dimaklumi mengingat keterbatasan anggaran dan kesulitan keuangan yang sedang dihadapi oleh pemerintah daerah.

“Kita maklum bahwa semua pemerintah daerah dalam kesulitan uang. Bahkan untuk pembayaran PPPK juga ada yang mengeluh. Sehingga saat ini kita maklumi jika ada pemotongan dana pesantren di Jawa Barat,” ujar Sodik di Pusdai, Kota Bandung, pada Selasa (11/8).

Guna mengatasi persoalan tersebut, Baznas siap hadir sebagai penopang melalui pengelolaan sumber dana non-pajak yang berasal dari zakat, infak, dan sedekah. Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah program Pesantren dan Madrasah Layak Belajar, yang masuk ke dalam 13 program unggulan Baznas.

Bentuk Dukungan dan Program Unggulan Baznas

Bantuan yang disalurkan oleh Baznas mencakup berbagai sektor krusial untuk menunjang aktivitas keagamaan dan pendidikan di daerah, antara lain:

Lamine Coffee & Bakery Hadir di Pangandaran, Tawarkan Kuliner hingga Fasilitas Olahraga

Bantuan Fisik: Perbaikan dan pembangunan sarana infrastruktur pesantren.

Program Rumah Terang: Penyediaan aliran listrik untuk pesantren-pesantren di kawasan perkampungan terpencil.

Fasilitas Air Bersih: Penyediaan akses air bersih untuk kebutuhan para santri.

Beasiswa Pengajar: Dukungan finansial dan tambahan insentif bagi para ustaz dan pengajar.

KSP: Sekolah Rakyat Harus Jadi Jalan Memutus Rantai Kemiskinan

Sodik menambahkan bahwa alokasi anggaran dari Baznas Pusat disiapkan untuk membantu daerah-daerah yang membutuhkan, termasuk Jawa Barat. Untuk pendataan teknis jumlah pesantren kurang mampu, pihaknya berkoordinasi langsung dengan Baznas tingkat provinsi.

“Ada 13 program unggulan Baznas, satu di antaranya tadi adalah untuk memberikan dukungan kepada pesantren, madrasah, dan pesantren,” ujar dirinya.

Adapun menanggapi isu legalitas dan tata kelola dana zakat, Sodik menegaskan bahwa penghimpunan zakat, infak, dan sedekah sepenuhnya sah serta diatur secara resmi oleh Undang-Undang, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan isu pungutan liar.

Menurut Sodik, potensi dana zakat nasional mencapai Rp 400 triliun per tahun, bahkan bisa menyentuh angka Rp 1.000 triliun jika menggabungkan 32 potensi sumber dana umat lainnya.

“Jadi Baznas itu sesuai dengan syari ya, dengan syariat, itu ada dari zakat, infak, sedekah, dan lain-lain ya, yang potensinya Rp 400 triliun per tahun. Kalau Menteri Agama sumbernya itu ada 32 sumber dana umat, ada kafarat dan lain-lain, itu potensinya sampai 1.000 triliun,” ungkap sodik.

Kustiwa Adinata Wakili JAMTANI di Dewan AOI Nasional, Dorong Penguatan Pertanian Organik di Pangandaran

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *