CIAMIS – Satreskrim Polres Ciamis meringkus seorang perempuan berinisial JN (21) atas dugaan penipuan bermodus investasi bodong. Pelaku yang ditangkap di wilayah Cimahi ini diduga telah memperdaya belasan orang dengan iming-iming keuntungan besar, namun justru meninggalkan beban utang pinjaman online bagi para korbannya..
JH diamankan polisi di wilayah Cimahi setelah sejumlah korban melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Ciamis. Dalam kasus ini, sedikitnya 15 orang telah melapor dengan total kerugian sementara mencapai Rp280 juta.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, tersangka menawarkan kerja sama kepada masyarakat melalui iklan atau pengumuman secara online. Para calon korban dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen.
Namun, setelah terjadi kesepakatan, keuntungan yang dijanjikan tidak direalisasikan sesuai dengan komitmen yang disampaikan.
“Modusnya pelaku memasang iklan atau memberikan pengumuman secara online. Barang siapa yang ingin bekerja sama akan mendapatkan keuntungan 10 persen. Namun, perjanjian itu tidak dilaksanakan sebagaimana komitmennya,” ujar Eko Iskandar.
Menurut Eko, hingga saat ini terdapat 15 orang yang telah melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Ciamis. Total kerugian yang dialami para pelapor sementara mencapai sekitar Rp280 juta.
“Terdapat 15 pelapor yang melaporkan ke Polres Ciamis, dengan total kerugian sementara Rp280 juta,” katanya.
JH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Ciamis. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 492 KUHP tentang penipuan.
Kapolres Ciamis mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran kerja sama atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama yang ditawarkan melalui platform online.
Menurutnya, masyarakat perlu mengenali ciri-ciri penawaran yang berpotensi menjadi modus penipuan, salah satunya iming-iming keuntungan yang tidak wajar dan dapat diperoleh secara cepat.
“Kalau diiming-imingi keuntungan tidak wajar, keuntungan secara cepat, kemudian banyak modus yang umumnya diumumkan secara online, ini bisa menjurus kepada penipuan,” tegasnya.
Polres Ciamis, lanjut Eko, akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai upaya mencegah terjadinya kasus serupa.
Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan besar. Sebelum melakukan kerja sama, masyarakat diimbau memastikan legalitas, identitas pihak yang menawarkan, serta mekanisme kerja sama yang diberikan.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Ciamis.


Komentar