BANDUNG – Penyegelan videotron di Padel Six Nine Club, Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (5/8/2026) dinilai belum menyentuh seluruh persoalan yang muncul di kawasan tersebut.
Pakar Tata Kota Institut Teknologi Bandung (ITB) Fran Ari Prasetyo menilai, penebangan sejumlah pohon yang dikaitkan dengan keberadaan fasilitas padel dan videotron tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan reklame.
Menurutnya, pemerintah perlu membongkar seluruh rangkaian perizinan sejak pembangunan fasilitas tersebut hingga kesesuaiannya dengan tata ruang.
“Pertama, terlalu simpel ya sebuah perkara ini hanya dilihat dalam konteks videotron aja terkait dengan penebangan pohonnya. Tapi yang intinya adalah ini terkait dengan satu infrastruktur baru yang kemudian dibangun, dalam konteks untuk fasilitas padel,” kata Fran Sabtu (8/8/2026).
Fran menyebut, pemeriksaan pertama harus diarahkan pada legalitas bangunan. Pemerintah perlu memastikan apakah fasilitas tersebut telah memiliki izin pembangunan yang dipersyaratkan, termasuk dokumen terkait dampak lingkungan.
“Nah, pertanyaan selanjutnya adalah apakah fasilitas tersebut dia mengantongi izinnya atau tidak? IMB-nya, Izin Mendirikan Bangunan. Itu pertama yang harus diperiksa ya, dalam konteks perizinan,” ujarnya.
Fran menilai, aspek lingkungan juga tidak boleh dilepaskan dari persoalan tersebut. Sebab, pembangunan sebuah fasilitas semestinya telah memperhitungkan dampaknya terhadap lingkungan sekitar, termasuk keberadaan pohon.
“Ketika pohon itu ditebang, saya bisa duga bahwa mungkin IMB-nya bermasalah, atau termasuk dengan analisis dampak. Masa sebuah infrastruktur atau sebuah bangunan dibangun dengan memiliki analisis dampak lingkungan tapi malah menebang pohon, kan enggak masuk logikanya,” ucapnya.
Lebih lanjut Fran mengatakan, jika benar terjadi penebangan pohon yang berada di ruang publik, persoalannya berpotensi merembet ke sejumlah aturan. Menurut dia, pohon di kawasan jalan tidak bisa dipandang sebagai objek biasa karena berkaitan dengan fasilitas dan aset publik.
“Karena pohonnya dipotong itu jelas pelanggaran. Pelanggaran yang terjadi, pelanggaran terkait dengan misalnya pelanggaran Perda tentang Ketertiban Umum, terus misalnya ada juga pelanggaran tentang Perusakan Fasilitas Umum. Ya, karena pohonnya kan udah menjadi fasilitas umum. Dan ketiga mungkin pelanggaran terkait dengan Aset Publik,” jelasnya.
Ia menambahkan, penebangan pohon juga perlu dilihat dari berbagai ketentuan lain, termasuk regulasi mengenai tata kelola pohon di sempadan jalan serta aturan terkait jalan.
“Menurut saya menebang pohonnya tidak bisa dilihat dalam konteks hanya menebang pohon, tapi dia bisa bersinggungan dengan kebijakan-kebijakan atau regulasi-regulasi yang dilanggarnya. Jadi bukan hanya menebang pohon semata, regulasinya banyak,” ujarnya.
Fran bahkan menyebut penebangan pohon tersebut sebagai bentuk vandalisme terhadap sesuatu yang memiliki nilai penting bagi ruang kota.
“Terjadi pelanggaran batas di situ. Pelanggaran-pelanggaran dengan menebang pohon, terus kalau istilah saya terjadi vandalisme atas sesuatu yang sangat berharga. Kan pohon itu sangat berharga. Itu sebagai fasilitas umum dan aset publik,” katanya.
Setelah legalitas bangunan dan aspek lingkungan diperiksa, menurut Fran, barulah pemerintah perlu menelusuri legalitas videotron yang terpasang di lokasi tersebut.
“Barulah masuk ke reklame. Nah, penggunaan videotron itu dia harus memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame. Apakah dia punya atau tidak? Kalau enggak punya ya bermasalah, tentu saja udah melanggar,” katanya.
Tak berhenti di perizinan bangunan dan reklame, Fran juga meminta pemerintah memastikan kegiatan di lokasi tersebut sesuai dengan tata ruang Kota Bandung.
Ia juga meminta Pemerintah mengecek titik lokasi fasilitas tersebut dalam Rencana Tata Ruang dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bandung. Pemeriksaan itu penting untuk memastikan apakah lokasi tersebut memang diperuntukkan bagi kegiatan seperti fasilitas olahraga padel.
“Kita harus cek di Rencana Tata Ruang Kota Bandung, bahkan di Rencana Detail Tata Ruang Kota Bandung, apakah koordinat di titik itu diperuntukkan memang untuk kegiatan seperti itu. Jika tidak, ya berarti kan melanggar Rencana Tata Ruang dong,” ucapnya.
Dengan demikian, Fran menilai dugaan persoalan dalam kasus tersebut berpotensi bersifat berlapis. Penebangan pohon disebutnya justru merupakan bagian akhir dari rangkaian yang harus diperiksa pemerintah.
“Penebangan pohon mah itu akhir aja sebenarnya. Jadi dari awal kita harus cek apakah memang bangunan itu memiliki IMB atau tidak, memiliki AMDAL atau tidak. Jadi pelanggarannya menurut saya jadi berlapis,” pungkasnya.
(Mugni)


Komentar