BANDUNG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menyiapkan langkah darurat untuk memastikan proses belajar 945 siswa SD Negeri 026 Bojongloa tetap berjalan menyusul kembali terjadinya penggembokan sekolah oleh pihak ahli waris.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron mengatakan, pihaknya langsung melakukan mitigasi risiko dengan memetakan sejumlah sekolah yang dapat menjadi lokasi sementara kegiatan belajar mengajar.
“Disdik akan melakukan mitigasi risiko. Hari ini kita rapatkan karena kita juga prihatin, jangan sampai kejadian seperti ini terus berulang,” kata Asep, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, Pemkot Bandung sebenarnya telah menyiapkan solusi jangka panjang dengan membeli lahan dan mengalokasikan anggaran untuk pembangunan sekolah baru di kawasan Bojongloa Kidul. Namun, proyek tersebut hingga kini belum bisa dimulai karena masih mendapat penolakan dari sebagian warga RW 2 Kelurahan Cibaduyut Kidul.
“Ada sebagian warga yang menolak pembangunan sekolah. Padahal pemerintah sudah membeli tanah dan mengalokasikan anggaran. Yang jadi persoalan, kalau pembangunan terus tertunda, bagaimana nasib anak-anak,” katanya.
Asep menjelaskan, penolakan warga bukan karena persoalan teknis pembangunan, melainkan kekhawatiran terhadap dampak setelah sekolah beroperasi, seperti kebisingan dan kemacetan.
“Mereka khawatir nanti berisik, macet. Padahal sudah kami sampaikan akan ada pengaturan lalu lintas, termasuk orang tua tidak membawa kendaraan roda empat dan sudah dipetakan bersama camat. Tapi komunikasi dan sosialisasi masih terus dilakukan,” jelasnya.
Disdik menargetkan, pembangunan sekolah baru dapat segera dimulai apabila seluruh hambatan terselesaikan, sehingga proses pembangunan bisa rampung pada akhir 2026.
“Kalau tidak ada hambatan, mudah-mudahan akhir tahun selesai pembangunannya,” ucapnya.
Sambil menunggu sekolah baru selesai dibangun, Disdik telah menyiapkan beberapa alternatif lokasi belajar sementara, di antaranya SD Leuwipanjang, SDN 269 Cibaduyut, dan SDN 229.
“Nanti kita hitung kebutuhan ruang kelas dan rombongan belajar. Kemungkinan pembelajarannya menggunakan sistem shift, shift satu dan shift dua. Intinya hari ini kita rapatkan supaya tidak ada lagi drama seperti yang sekarang terjadi,” ungkapnya.
Menanggapi anggapan bahwa relokasi siswa merupakan bentuk kekalahan pemerintah terhadap pihak ahli waris, Asep menegaskan, langkah tersebut justru merupakan bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Bukan menyerah. Upaya hukum sudah dilakukan, PK satu dan PK dua sudah ditempuh, tetapi hasilnya kalah. Jadi kita harus menghargai proses hukum. Jangan menggunakan istilah menyerah seolah-olah pemerintah tidak menghormati proses hukum,” pungkasnya.
(Mugni)


Komentar