Bandung Raya Jawa Barat
Home » Berita » Farhan Respons Keluhan Warga soal Kebisingan Lapang Padel di Surya Sumantri, Pemkot Siapkan Aturan Jam Operasional

Farhan Respons Keluhan Warga soal Kebisingan Lapang Padel di Surya Sumantri, Pemkot Siapkan Aturan Jam Operasional

Lapangan Padel di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung (Mugni/GarudaJabar.tv)

BANDUNG – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan merespons video viral di media sosial yang memperlihatkan keluhan warga terkait kebisingan dari aktivitas lapang padel di kawasan Surya Sumantri.

Menurutnya, para pelaku usaha tidak cukup hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga harus membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat sekitar.

Farhan mengatakan, sebagian besar usaha di Kota Bandung berada di dekat kawasan permukiman. Karena itu, pelaku usaha diminta tidak hanya mengandalkan kelengkapan perizinan, tetapi juga melakukan pendekatan yang humanis kepada warga.

“Kepada para pemilik usaha, jangan melakukan tindakan yang sifatnya formal saja. Tidak boleh. Rata-rata usaha Anda ini dibuka dekat dengan permukiman. Maka lakukan sosialisasi, pendekatan kepada masyarakat yang ramah,” kata Farhan, di Balai Kota Bandung Senin (3/8/2026).

Farhan mengungkapkan, hubungan baik dengan masyarakat harus menjadi bagian dari tanggung jawab pelaku usaha. Menurutnya, urusan tidak selesai hanya karena seluruh dokumen perizinan telah dipenuhi.

Majalengka – Keindhaan Bukit Hortensia di Lereng Bukit Gunung Ciremai

“Jangan hanya karena secara legal formal Anda sudah beres, maka urusan selesai. Tidak. Kepada para pemilik usaha, kontraktor, siapa pun itu, lakukan pendekatan kepada masyarakat dengan proper. Karena kita ingin semuanya berjalan dengan baik,” katanya.

Terkait pengaturan jam operasional lapang padel maupun usaha lain yang berpotensi menimbulkan kebisingan, Farhan menyebut, bahwa saat ini Pemerintah Kota Bandung tengah menyiapkan regulasi yang lebih ketat.

“Jam operasional sampai sekarang aturannya belum ada. Tapi kita akan bikin aturan yang lebih ketat. Dan yang paling penting adalah peraturan tersebut kemudian bisa ditegakkan dan dipantau, sehingga memberikan rasa keadilan kepada semua orang,” jelasnya.

Farhan menambahkan, pelaku usaha dengan skala investasi yang besar semestinya mampu menjalankan kewajiban sosial kepada lingkungan sekitar, termasuk melakukan sosialisasi secara aktif.

“Para pemilik usaha ini kan bukanlah kelas PKL. Jadi harusnya mereka bisa mematuhi dan melakukan sosialisasi dengan lebih baik kepada masyarakat sekitarnya,” pungkasnya.

Lamine Coffee & Bakery Hadir di Pangandaran, Tawarkan Kuliner hingga Fasilitas Olahraga

(Mugni)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *